Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik

- Redaksi

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Damkar saat berjibaku melakukan pemadaman di lokasi kebakaran.

Foto: Damkar saat berjibaku melakukan pemadaman di lokasi kebakaran.


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Sebuah rumah milik warga Dusun Kalak Kidul, RT 03 RW 01, Desa Karanganyar, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, hangus terbakar pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 08.35 WIB. Peristiwa diduga bermula dari korsleting listrik yang menyebabkan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp50 juta, namun tidak menimbulkan korban jiwa.

Rumah yang terbakar merupakan milik Doso (60), warga setempat. Bangunan berjenis limasan dengan bahan kayu jati campuran itu dilalap si jago merah hingga tidak dapat diselamatkan.

Berdasarkan keterangan saksi, Rusno (61), yang berada tepat di hadapan rumah korban, api pertama kali terlihat membara di bagian teras rumah korban.

“Saya sedang di depan rumah, lalu melihat api keluar dari teras rumah Bu Doso. Langsung saya beritahu Kadus, Bapak Harun, lalu kami berusaha memadamkan sambil berteriak minta tolong warga,” ujar Rusno yang juga bertindak sebagai pelapor kejadian tersebut.

Kepala Dusun Kalak Kidul, Harun (59), turut membenarkan bahwa warga segera berdatangan untuk membantu memadamkan api, namun kobaran api justru semakin membesar dan tidak dapat dikendalikan hingga membakar seluruh bagian rumah.

Baca Juga :  Bambang Pujiyanto Cabup Nomor 2 Beserta Relawan Batur Berikan Bantuan Sosial Korban Kebakaran Rumah

“Api terlalu besar, warga sudah berusaha semaksimal mungkin, tapi rumah sudah terlanjur hangus. Kami berharap api tidak menjalar ke rumah tetangga,” kata Harun.

Setelah menerima laporan, jajaran Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tim Piket Reskrim dan Dinas Pemadam Kebakaran segera mendatangi lokasi kejadian. Petugas berupaya memadamkan sisa api sekaligus memastikan api tidak menjalar ke bangunan di sekitarnya.

Kapolsek Karangrayung, AKP Sunarto, menyampaikan hasil penyelidikan sementara di lokasi. Menurutnya, penyebab kebakaran diduga kuat akibat korsleting pada speedometer listrik rumah korban. Hal ini dibenarkan oleh istri korban yang saat hendak keluar rumah melihat kepulan asap dan api bermula dari speedometer listrik tersebut, yang kemudian membakar dinding rumah.

“Berdasarkan keterangan saksi istri korban, saat hendak keluar rumah ia melihat kepulan asap disertai api yang bermula dari speedometer listrik rumah, lalu dengan cepat membakar dinding bangunan,” jelas AKP Sunarto, saat dimintai konfirmasi oleh Portaljatengnews. Senin (24/8/2026).

Baca Juga :  Aduannya Diterima Wapres Gibran, Burita Bakal Ungkap Kebenaran

Atas peristiwa tersebut, Kapolsek Karangrayung juga menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat, terutama di musim kemarau, untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah kebakaran serupa.

“Kami himbau masyarakat agar lebih berhati-hati. Pastikan instalasi listrik menggunakan kabel berstandar SNI dan periksa kembali kabel yang sudah usang atau rawan korsleting. Selain itu, pastikan api untuk memasak, bedian kandang hewan, maupun pembakaran sampah benar-benar padam saat ditinggalkan,” imbau AKP Sunarto.

“Semoga kebakaran seperti ini tidak terjadi lagi di wilayah Kecamatan Karangrayung. Aamiin,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, tidak ditemukan korban jiwa. Kerugian materiil akibat kebakaran tersebut diperkirakan mencapai Rp50 juta. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab pasti peristiwa tersebut.

(Wahyu/ttg)

Berita Terkait

Kedepankan Kode Etik dan Kekompakan, DPC INSPI Grobogan Resmi Terbentuk
Perhutani KPH Telawa Laksanakan Monev Pengelolaan Wisata Embun Bening Kedungombo Park
Kebakaran Rumah di Sambirejo Putatnganten, Api Bermula dari Kompor, Kerugian Capai Rp 150 Juta
Perhutani KPH Telawa Perkuat Sinergi dengan LMDH Manunggal Jati untuk Jaga Kelestarian Hutan
Perhutani bersama TNI,Polri dan Masyarakat Sosialisasikan Pencegahan Karhutla
Sidang Ilegal Logging: Kades Lebengjumuk Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Ajukan Pembelaan
P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi
Pilkades Serentak Desember 2026, Amin Ahmadi Siap Menangkan dan Wujudkan Dempel Bermartabat

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 16:56 WIB

Kedepankan Kode Etik dan Kekompakan, DPC INSPI Grobogan Resmi Terbentuk

Selasa, 22 September 2026 - 09:19 WIB

Perhutani KPH Telawa Laksanakan Monev Pengelolaan Wisata Embun Bening Kedungombo Park

Sabtu, 19 September 2026 - 08:46 WIB

Kebakaran Rumah di Sambirejo Putatnganten, Api Bermula dari Kompor, Kerugian Capai Rp 150 Juta

Kamis, 17 September 2026 - 14:27 WIB

Perhutani KPH Telawa Perkuat Sinergi dengan LMDH Manunggal Jati untuk Jaga Kelestarian Hutan

Kamis, 10 September 2026 - 22:14 WIB

Perhutani bersama TNI,Polri dan Masyarakat Sosialisasikan Pencegahan Karhutla

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani KPH Telawa road show Monev Persiapan Tanaman 2026

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:16 WIB