KUDUS || Portaljatengnews.com – Seorang perempuan asal Kabupaten Demak bernama Alfi Nuriyah melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Satreskrim Polres Kudus pada Kamis (8/10/2026). Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor 721, dan kini Alfi didampingi oleh penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Kencana Indonesia.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula pada Selasa malam, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, saat Alfi beristirahat di kamar kosnya di Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. Pria yang disebut sebagai pacarnya, berinisial ZA, datang bersama sejumlah teman sambil membawa minuman keras yang kemudian dikonsumsi bersama di dalam kamar.
Sekitar pukul 02.00 WIB, setelah teman-teman ZA pergi, suasana berubah drastis. ZA diduga menuduh Alfi memiliki hubungan dengan pria lain. Meski korban telah berusaha menjelaskan, ZA disebut memukul wajahnya berulang kali, menendangnya hingga terjatuh, serta menginjak-injak kepala korban. Tidak hanya itu, ZA juga diduga mengacungkan sebilah pisau ke arah Alfi sebagai ancaman.
“Minuman pertama itu habis, kemudian dia beli lagi dengan pesan lewat telepon,” ujar Alfi menceritakan awal mula kejadian.
Karena merasa ketakutan dan ingin mendapatkan keadilan, Alfi akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum. Penasehat hukumnya, Mujahidin, S.H., berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
“Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum. Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius dan seluruh fakta diperiksa secara menyeluruh,” tutur Mujahidin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak terlapor terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Laporan: Faizun






