Dianggap Tidak Profesional, Penanganan Kasus Mesin Rp2,3 Miliar di Klaten Diadukan ke Komisi III DPR

- Redaksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


KLATEN || Portaljatengnews.com – Proses hukum kasus perusakan dan pencurian satu set mesin penghancur batu (stone crusher) milik Sri Lestari senilai Rp2,3 miliar dinilai berjalan tidak jelas dan lamban. Hingga hari ke-51, pelaku yang sebenarnya belum ditetapkan tersangka dan masih berkeliaran bebas.

Sri Lestari menyampaikan bahwa informasi yang beredar mengenai penangkapan delapan orang ternyata belum membawa hasil yang diharapkan.

“Setelah berjalan 51 hari, tidak ada penanganan serius. Pelaku perusakan dan pencurian, yakni Wendra Permana dan kawan-kawan, nyatanya masih bebas. Mereka yang sempat ditangkap justru terindikasi pengguna narkoba, bukan pelaku sebenarnya. Saya menduga delapan orang itu dijadikan sasaran tangkap tangan untuk menutupi jejak pelaku aslinya,” ungkap Sri Lestari.

Baca Juga :  Unit Intel Kodim 0707/Wonosobo Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sertu Rahman Setiawan

Sri juga mengungkap temuan mencurigakan saat dirinya mengunjungi Kejaksaan Negeri Klaten pada 1 Oktober 2026. Pelaku disebut telah menggunakan kwitansi palsu senilai Rp12 juta, padahal harga mesin tersebut mencapai Rp2,3 miliar.

Saat ia berusaha menyampaikan fakta dan bukti kepada Kasat Reskrim Polres Klaten, Sri justru merasa dibatasi dan diancam.

“Saya diancam akan dilaporkan ke pengadilan pers jika dianggap menyebarkan berita hoax. Saat masuk ke ruangan Kasat Reskrim, saya dilarang membawa foto bukti, ponsel, dan tas, bahkan sempat diperiksa tubuhnya oleh petugas. Pertanyaan saya kepada Kapolres dan Kasat Reskrim hanya dibaca namun tidak dijawab. Kanit Reskrim hanya beralasan perkara masih dalam penyelidikan,” tuturnya.

Baca Juga :  Tanggapan Kapolresta Cilacap Terkait Dugaan THR dari Pemda Kabupaten Cilacap

Sri mempertanyakan mengapa pelaku asli tidak dihadirkan saat olah tempat kejadian perkara, dan mengapa identitas mereka tidak dirilis ke publik.

“Yang berada di tahanan bukan pelaku perusakan dan pencurian. Ada apa sebenarnya di balik penanganan ini?” tanyanya.

Karena merasa tidak mendapatkan keadilan, Sri Lestari bersama kuasa hukumnya kini melangkah lebih jauh.

“Kami berada di Jakarta dan berencana menemui Komisi III DPR RI. Langkah ini kami ambil karena merasa tidak mendapatkan penanganan yang adil dan transparan di Polres Klaten,” tegas Sri Lestari.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Propam Polda Jateng Periksa Personel Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Gubernuran, Pastikan Tanpa Senjata dan Benda Berbahaya
Sembilan Posisi Strategis Berganti, Polres Blora Gelar Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek
Operasi Peredaran Narkotika: Tim Gabungan Gelar Razia Hiburan Malam di Semarang
Jelang Aksi Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kapolda Jateng Tekankan Pengamanan Humanis dan Berwibawa
Laporan ke Polres Semarang: Istri Kades Diduga Kuasai Aset Pailit dan Pencurian Kayu
28 Tahun Menanti Keadilan: Surung Mangunsong Versus Sertifikat yang Lahir dari Surat Palsu
Dari Aspirasi Warga, Setu Wiyono Maju Pilkades, Bawa Harapan Baru untuk Desa Termas  
Kapolda Jateng Cek Pelayanan Polres Semarang, Dapat Laporan Curas Langsung Turun ke TKP

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Dianggap Tidak Profesional, Penanganan Kasus Mesin Rp2,3 Miliar di Klaten Diadukan ke Komisi III DPR

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:10 WIB

Propam Polda Jateng Periksa Personel Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Gubernuran, Pastikan Tanpa Senjata dan Benda Berbahaya

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Sembilan Posisi Strategis Berganti, Polres Blora Gelar Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Jelang Aksi Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kapolda Jateng Tekankan Pengamanan Humanis dan Berwibawa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Laporan ke Polres Semarang: Istri Kades Diduga Kuasai Aset Pailit dan Pencurian Kayu

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani KPH Telawa Perkuat Sinergi dengan Camat Juwangi

Kamis, 22 Okt 2026 - 16:14 WIB