Pelaku Pembunuhan di Toko Penawangan Diungkap Kapolres Grobogan

- Redaksi

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono, saat ungkap kasus pembunuhan di Desa Toko, Kec. Penawangan, Kab. Grobogan. (Dok.Ist)

Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono, saat ungkap kasus pembunuhan di Desa Toko, Kec. Penawangan, Kab. Grobogan. (Dok.Ist)

GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Polres Grobogan Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pria paruh baya berinisial S (57) yang ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di Desa Toko, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, pada Minggu (19/1/2025) dinihari.

Dalam keterangannya, Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono menjelaskan, tersangka pembunuhan inisial K (32) berhasil ditangkap beberapa saat setelah melakukan aksinya.

“Tersangka melakukan pembunuhan karena sakit hati dengan keberadaan S, warga Desa Kramat, Kecamatan Penawangan, yang tinggal di rumahnya,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono dalam konferensi pers yang digelar di Aula Jananuraga Mapolres Grobogan, pada Kamis (30/1/2025).

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Diringkus

Menurutnya, rentetan peristiwa pembunuhan tersebut bermula ketika pelaku tersinggung dengan keberadaan korban.

“Korban ini sebatang kara dan sering menginap di rumah pelaku,” jelasnya.

Lanjut Kapolres, saat korban sedang beristirahat, tersangka langsung melakukan penganiayaan dengan melakukan dua kali tusukan ke bagian dada korban dengan pisau mirip samurai.

“Saat melakukan aksinya, tiba-tiba orang tua tersangka datang dan kemudian tersangka langsung melarikan diri,” terangnya.

Korban diketahui sudah meninggal dunia setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis. Tidak berapa lama, polisi mendapatkan informasi terkait identitas dan keberadaan tersangka.

Baca Juga :  38 Kasus Kejahatan Diungkap Polres Grobogan Dalam Operasi Aman Candi, Ini Dia Kasus Terbanyak

Lebih lanjut, kurang dari 24 jam tersangka berhasil diamankan dari rumah kakaknya yang berada di Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan

Tersangka ditemukan di rumah kakaknya di Desa Lemahputih pada Minggu 19 Januari 2025 sekitar pukul 09.10 WIB.

Dari tangan tersangka diamankan sarung pisau dan pakaian yang dipergunakan tersangka dan korban saat terjadinya peristiwa tersebut.

“Untuk pisau yang dipergunakan sebagai sarana oleh pelaku ini belum ditemukan,” kata Kapolres.

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (TS)

Berita Terkait

Baru Jadi Pondasi, Proyek GOR di Pengkol Grobogan Terhenti Hampir Dua Tahun, Warga Sesalkan Prioritas Pembangunan
Api Abadi Mrapen, Awal Perjalanan Spiritual Menuju Puncak Waisak 2570 BE
Kades Lebengjumuk Grobogan Resmi Jadi Tersangka: Terlibat Pencurian 107 Batang Kayu Jati Milik Perhutani 
Bantah Mandek Usut Kasus, Kapolsek Karangrayung: Pelaku Penganiayaan Masih Diburu
Dianggap Nunggak Padahal Rutin Bayar, Ini Penjelasan BRI Kedungjati Soal Kasus SL
BRI Unit Boloh Akui Kelalaian Layanan, Rekening Grib Jaya Resmi Aktif
Sasar 7 Gereja di Boyolali dan Semarang, Pencuri Alat Musik Ditangkap
Kinerja Bank BRI di Grobogan Dipertanyakan, Nasabah Heran Angsuran Lancar Malah Dilelang

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:21 WIB

Baru Jadi Pondasi, Proyek GOR di Pengkol Grobogan Terhenti Hampir Dua Tahun, Warga Sesalkan Prioritas Pembangunan

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:03 WIB

Api Abadi Mrapen, Awal Perjalanan Spiritual Menuju Puncak Waisak 2570 BE

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:58 WIB

Kades Lebengjumuk Grobogan Resmi Jadi Tersangka: Terlibat Pencurian 107 Batang Kayu Jati Milik Perhutani 

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:11 WIB

Bantah Mandek Usut Kasus, Kapolsek Karangrayung: Pelaku Penganiayaan Masih Diburu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:36 WIB

Dianggap Nunggak Padahal Rutin Bayar, Ini Penjelasan BRI Kedungjati Soal Kasus SL

Berita Terbaru