Karaoke Ilegal di Desa Margomulyo Pati Dirobohkan Dinas Terkait

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sejumlah bangunan karaoke dibongkar petugas gabungan. (Foto. IST)

Foto: Sejumlah bangunan karaoke dibongkar petugas gabungan. (Foto. IST)

PATI || Portaljatengnews.com – Sejumlah bangunan karaoke ilegal di Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati dirobohkan petugas gabungan pada Kamis, (27/2/2025). Karaoke ilegal itu diketahui berdiri di tanah milik PT KAI.

Sebelum perobohan paksa hari ini, petugas telah melayangkan tiga kali surat peringatan kepada pemilik bangunan. Lantaran tak ada aksi lanjutan, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polresta Pati, PT KAI dan pemerintah setempat akhirnya merobohkan bangunan tersebut lantaran dinilai meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Cegah DB, Babinsa Bringin Koramil Juwana Bantu kegiatan Fogging

“Ini tindak lanjut dari kami, dimana kami sudah memberikan surat peringatan yang pertama, membongkar secara mandiri. Kemudian peringatan yang kedua dan peringatan yang ketiga,” ujar Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono.

Baca Juga :  Dukung Pertanian Ramah Lingkungan, Kodim 0718/Pati Gandeng Pakar dari Lampung Gelar Sosialisasi Mikroba

Sugiyono menceritakan, sekitar empat tahun lalu hanya terdapat satu karaoke ilegal yang berdiri di lahan milik PT KAI. Namun seiring bertambahnya waktu, jumlahnya bertambah hingga delapan bangunan.

Karaoke ilegal di Margomulyo itu juga dikeluhkan banyak masyarakat. Pasalnya, selain tempat karaoke, bangunan tersebut juga menjadi tempat untuk konsumsi minuman keras.

Baca Juga :  Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap III 2025 Diwarnai Pemukulan Gong Dandim 0718 Pati

“Sudah cukup lama, dulu empat tahun lalu hanya satu bangunan, duabangunan, sekarang sudah cukup banyak. Ada karaoke, miras kemudian, ya, meresahkan,” jelas dia.

Pihaknya berencana memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menghentikan sementara aktivitas hiburan malam menyusul datangnya bulan Ramadan 1446 hijriah.

Laporan: Abdul faqih

Berita Terkait

Majelis Hakim PN Pati Jatuhkan Vonis 6 Bulan Pengawasan kepada Botok dan Teguh
Kuasa Hukum Warga Penambuhan Laporkan PT Fuhua ke Kejaksaan Negeri Pati
Polresta Pati Fasilitasi Penyidik KPK Lakukan Pemeriksaan Saksi Kasus OTT
Setelah Bupati Sudewo Jadi Tersangka, Ahmad Husein dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Berpotensi Diperiksa KPK
KPK Beber Karung Hijau Berisi Bukti Pemerasan Bupati Pati
Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diperiksa di Polres Kudus
Pabrik Tas di Pati Diduga Ilegal, Adv Bagas Pamenang: Warga Resah, 90 Persen Pekerja Diduga WNA
Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Babinsa 21/ Trangkil   Laksanakan Pengamanan Ibadah Natal

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:55 WIB

Majelis Hakim PN Pati Jatuhkan Vonis 6 Bulan Pengawasan kepada Botok dan Teguh

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:57 WIB

Kuasa Hukum Warga Penambuhan Laporkan PT Fuhua ke Kejaksaan Negeri Pati

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:02 WIB

Polresta Pati Fasilitasi Penyidik KPK Lakukan Pemeriksaan Saksi Kasus OTT

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:41 WIB

Setelah Bupati Sudewo Jadi Tersangka, Ahmad Husein dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Berpotensi Diperiksa KPK

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:58 WIB

KPK Beber Karung Hijau Berisi Bukti Pemerasan Bupati Pati

Berita Terbaru