Seorang Oknum Polisi Polres Kudus Rampok Minimarket, Gasak Uang Belasan Juta Rupiah

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gbr: Ilustrasi

Gbr: Ilustrasi

PATI || Portaljatengnews.com – Seorang anggota polisi yang berdinas di wilayah Polsek Polres Kudus Jawa Tengah, bernama Rifki Sarandi (30) ditangkap petugas Reserse Kriminal Polresta Pati. Polisi yang berpangkat bintara itu merupakan pelaku perampokan minimarket di Kabupaten Pati.

Kasus perampokan ini terjadi pada 27 Februari 2024, namun baru terungkap awal April tahun ini. Bagaimana awal mula kasus tersebut hingga terungkap? berikut rangkumannya:

Merampok Bersama Seorang Warga

Rifki melakukan perampokan bersama seorang rekannya yang merupakan warga Kabupaten Pati Herlangga Nurcahyo (33). Sekitar pukul 22.30 WIB mereka mendatangi salah satu mini market dan berhasil menggasak uang Rp 13.069.000.

Dalam aksinya Rifki yang membawa benda tajam jenis celurit, menodong korban dan mengancam akan membunuh jika melawan. Dua orang pegawai minimarket yang ketakutan itu pun tidak berdaya.

Baca Juga :  Pj Bupati Bersama Dandim Pati Resmi Buka TMMD Sengkuyung I TA 2025

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan kedua pelaku itu telah ditangkap.

“Pelakunya 2 orang, satu oknum anggota (Polri) satu lagi sipil, total tersangka dua orang,” ujar Subagio Mapolda Jateng, Senin (28/4).

Ia menjelaskan kasus ini baru terungkap setelah satu tahun kemudian, karena pelaku yang merupakan warga sipil itu kembali ke Jawa setelah kabur.

“Korban melapor ke Polresta Pati kemudian ditindaklanjuti petugas. Kasusnya baru terungkap 1 tahun kemudian saat salah satu tersangka yang warga sipil kembali lagi ke Jawa,” jelas Subagio.

Kasus ini ditangani Polresta Pati. Rifki dan Herlangga dilakukan penahanan.

“SPDP sudah kami kirimkan ke kejaksaan. Saat ini kami Propam Polda Jateng sedang mempersiapkan sidang kode etik untuk tersangka yang merupakan oknum anggota Polri yang bertugas di Polresta Pati,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Baca Juga :  Kodim 0718/Pati Ikuti Halal Bihalal Virtual Bersama Presiden RI dan Purnawirawan TNI-Polri

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, selama satu tahun ini Rifki masih berdinas di Polresta Pati seperti biasa.

“Iya masih bertugas karena belum diketahui, setelah diketahui sekarang sudah ditahan,” jelas dia.

Ia menegaskan, perampokan yang dilakukan Rifki merupakan pelanggaran berat. Ia pun terancam dipecat sebagai anggota Polri.

“Selain kena proses pemberkasan tindak pidana, pelaku juga kena proses sidang kode etik profesi. Pelaku masuk pelanggaran berat, ancaman PTDH,” kata Artanto.

Laporan: Budi

Editor : Heri

Berita Terkait

Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Dalam Ruko Sendangrejo Tayu Pati
Kades Cangkring Grobogan Ditahan Kejaksaan Diduga Korupsi Dana APBDes
Pererat Silaturahmi, Dandim Pati Gelar Giat Komsos dengan KBT dan Masyarakat
Kodim Pati Sosialisasi pencegahan Narkoba, Diantaranya Tes Urine Acak
Polres Demak Tangani Kasus Kekerasan di SMP N 1 Karangawen
Bambang Raya Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyediaan Pornografi
TMMD Sengkuyung Tahap II 2025 Ditutup, Dandim Pati: Komitmen TNI Dukung Percepatan Pembangunan Pedesaan
Polres Kudus Ungkap Aksi Pencurian Modus Bobol Tembok Gudang, Tiga Pelaku Dibekuk

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 14:25 WIB

Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Dalam Ruko Sendangrejo Tayu Pati

Minggu, 22 Juni 2025 - 11:31 WIB

Kades Cangkring Grobogan Ditahan Kejaksaan Diduga Korupsi Dana APBDes

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:47 WIB

Pererat Silaturahmi, Dandim Pati Gelar Giat Komsos dengan KBT dan Masyarakat

Senin, 16 Juni 2025 - 20:50 WIB

Kodim Pati Sosialisasi pencegahan Narkoba, Diantaranya Tes Urine Acak

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:47 WIB

Polres Demak Tangani Kasus Kekerasan di SMP N 1 Karangawen

Berita Terbaru