BLORA || Portaljatengnews.com – Tim Penyidik dan Kasi Pidsus, Kasi Pidum, dan Kasi PB3R Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menggeledah beberapa tempat di Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Blora, Jumat (2/5/2025) pagi.
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan air bersih atau PAM Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.
Penggeledahan diawali dari balai Desa Sogo, rumah Suwarni mantan Kades Sogo 2007-2013, Rumah Kuwatono Kaur Keuangan Desa Sogo, Rumah Suwarno dan Teguh operator PAM ( Pengolahan Air Minum) Desa Sogo.
Selanjutnya penggeledahan dilanjutkan menuju rumah Ngatman Kades Sogo dan Bumdesma Eks PNPM perdesaan.
Saat tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah Kuwatono, yang bersangkutan tidak ada dirumah namun tim mengamankan beberapa dokumen. Suwarno dan Teguh juga tidak ada di rumah.
Saat menggeledah rumah Kuwatono, tim Kejaksaan Negeri Blora sempat bersitegang dengan menantu Kuwatono.
Menantu Kuwatono berontak dan menolak untuk diambil gambarnya sambil menunjuk dan mengeluarkan kata-kata kotor.
Kasi Pidsus Muhammad Heriansyah menuturkan, penggeledahan itu dilakukan dibeberapa tempat untuk melengkapi data penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan aset desa berupa jaringan air bersih tahun 2010-2024.
“Kalau di desa itu tempat Kuwatono dan Ngatman, lalu tiga tempat balai desa Sogo, serta empat tempat UPK Kedungtuban,” kata Heriansyah disela-sela penggeledahan.
Pada penggeledahan itu, Kasi Pidsus Kejari mengaku telah mengamankan dokumen-dokumen pendukung untuk melengkapi proses penyidikan.
“(Hasil penggeledahan) Dokumen yang diamankan,” ujarnya.
Hingga saat ini, titik-titik penggeledahan masih berstatus saksi, serta belum ada penetapan tersangka terhadap dugaan kasus tersebut.
Selain belum dilakukan penetapan tersangka, kerugian negara terhadap dugaan tersebut belum dapat ditentukan.
“Belum ada penetapan (tersangka), belum ada penghitungan kerugian negara dari pihak terkait (Inspektorat). Nanti Inspektorat yang menghitung,” terang Kasi Pidsus Kejari Blora.
Sebagai informasi, penggeledahan di Desa Sogo, Kedungtuban, Blora, untuk melengkapi penyidikan perkara dugaan korupsi jaringan air bersih tahun 2010-2024 di Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora.
(Wawan)