Tempat Wisata Dusun Semilir Bawen, Diminta Perhatikan Ekosistem Kawasan Hutan

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kawasan tempat wisata dusun Semilir Bawen Semarang.

Kawasan tempat wisata dusun Semilir Bawen Semarang.

SEMARANG || Portaljatengnews.com – Masyarakat pemerhati lingkungan dan pegiat antikorupsi yang juga Koordinator Indonesia Corruption Investigation (ICI) Jateng, M Shodiq, mengingatkan agar destinasi wisata Dusun Semilir di Ngemplak, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, berpegang pada izin usaha agrowisata yang dikantonginya. Minggu (25/5/2025).

Manejemen Dusun Semilir juga dilarang mendirikan bangunan dan mengubah ekosistem hutan di kawasan itu tanpa izin, karena Dusun Semilir berada di zona kawasan perkebunan.

Berdasarkan Sistem Informasi Tata Ruang (Simtaru) Kabupaten Semarang, wilaya itu adalah zona hijau yang harus diamankan dari pembangunan.

Hal itu disampaikan Koordinator ICI Jateng, M Shodiq, terkait izin pengelolaan destinasi wisata Dusun Semilir Bawen, yang diduga menyimpang dari izin usaha awal di bidang agrowisata.

”Dapat dipastikan, karena daerah itu kawasan hijau atau perkebunan, maka tidak akan mendapat izin pembangunan atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari pemerintah daerah (Pemkab Semarang),” kata M Shodiq.

Baca Juga :  Janji Pengembalian DP Rp 75 Juta Tak Ditepati, Pancanaka Semarang Dinilai Wanprestasi

Berdasarkan survei langsung yang dilakukan Tim ICI Jateng ke Dusun Semilir, ditemukan adanya bangunan-bangunan permanen. Dipastikan bangunan itu tidak memiliki PBG. Pembangunan konstruksi wahana hiburan pun harus memiliki izin.

”Kita buat rumah sangat sederhana yang hanya 60 meterpersegi, harus punya IMB atau PBG. Apalagi konstruksi bangunan besar, wajib miliki PBG,” ungkap Shodiq.

Bila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka akan berpengaruh pada ekosistem kawasan hutan atau perkebunan di tempat tersebut. Lebih jauh lagi berdampak pada gangguan lingkungan. Kawasan yang boleh didirikan bangunan hanya 20-30 meter dari jalan raya.

”Jelas ini pelanggaran hukum dan pemerintah bisa bertindak,” kata Shodiq.

Atas dasar tersebut, pihaknya telah mendatangi Dinas Pariwisata serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sarwono Adi Raharjo, Pejabat Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang menjelaskan, pihaknya bersama Komisi B DPRD pernah melakukan pengawasan ke Dusun Semilir.

Baca Juga :  Korban Pengeroyokan di Tempat Karaoke Bandungan Semarang Lapor Polisi

Mereka mendapatkan adanya pembangunan hotel dan telah beroperasi di tempat tersebut. Bisa dipastikan tidak mengantongi izin PBG. Atas dasar itu, Dinas Pariwisata telah merekomendasikan operasional hotel dihentikan.

Sementara itu Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang, Hetty Setyorini, mengakui izin operasional Dusun Semilir adalah agrowisata.

Agrowisata merupakan izin yang berkaitan dengan pertanian, hortikultura, dan peternakan, yang output-nya ditujukan untuk wisata.

Kemudian lahan yang ditempatkan agrowisata dapat ditambahi tempat untuk makan minum, restoran, akomodasi, penginapan dan lain sebagainya. Pihaknya melakukan pembinaan dan monitoring agar pelaku usaha mengikuti ketentuan terbaru. Terutama melengkapi izin-izin atas berkembangnya unit usaha baru. (Heri)

Berita Terkait

Lebih dari 2 Abad Berdiri, Pasar Tertua Semarang Kini Menuju Destinasi Wisata Heritage
Ratusan Sertifikat Dibatalkan, Warga Bulusan Tuntut Kepastian Hukum
Kapolda Jateng Tegaskan Peringatan May Day Tanpa Kekerasan, 1.133 Personel Polri Siap Berikan Pelayanan Humanis Saat Aksi Unjuk Rasa
Curi Tas Milik Pedagang, Polsek Semarang Tengah Gercep Ungkap Identitas Dua Pelaku
Perhutani KPH Semarang Sosialisasikan PKB Periode 2025–2027 kepada Karyawan
Perkuat Sinergi, Polda Jateng dan Lapas Semarang Sepakat Cekal Peredaran Narkoba
Menang di PTUN, Tiga Mantan Direksi PDAM Tirta Moedal Siap Gugat Wali Kota ke Perdata
Semarak Hari Bumi, Perhutani Hadiri Penanaman Pohon Mahasiswa Undip di Demak

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:07 WIB

Lebih dari 2 Abad Berdiri, Pasar Tertua Semarang Kini Menuju Destinasi Wisata Heritage

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:25 WIB

Ratusan Sertifikat Dibatalkan, Warga Bulusan Tuntut Kepastian Hukum

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:53 WIB

Kapolda Jateng Tegaskan Peringatan May Day Tanpa Kekerasan, 1.133 Personel Polri Siap Berikan Pelayanan Humanis Saat Aksi Unjuk Rasa

Kamis, 30 April 2026 - 20:26 WIB

Curi Tas Milik Pedagang, Polsek Semarang Tengah Gercep Ungkap Identitas Dua Pelaku

Kamis, 30 April 2026 - 16:30 WIB

Perhutani KPH Semarang Sosialisasikan PKB Periode 2025–2027 kepada Karyawan

Berita Terbaru