Bambang Raya Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyediaan Pornografi

- Redaksi

Minggu, 8 Juni 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar sebagai pemanis.

Gambar sebagai pemanis.

SEMARANG || Portaljatengnews.com – Bambang Raya, pemilik Mansion KTV dan Bar Semarang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyediaan pornografi. Bambang yang juga Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah itu diduga menyediakan penari telanjang di tempat hiburan miliknya.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan penggerebekan di Mansion KTV Bar Semarang pada Kamis-Jumat (27-28/2/2025)

Saat penggerebekan, polisi mengamankan 16 pemandu karaoke hingga penyedia jasa yang biasa dipanggil ’mami’ dan ’papi’. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan striptis yang dilakukan beberapa orang.

Baca Juga :  Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng, Dorong Mobil Mogok Selamat Dari Tertabrak Kereta Api

”Beberapa orang kami bawa ke kantor, dari managernya, papi, mami, dan ada 16 orang LC,” jelasnya.

Kemudian setelah gelar perkara oleh Ditreskrimum Polda Jateng pada tanggal 2 Juni 2025, Bambang Raya ditetapkan sebagai tersangka.

Bambang Raya dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.

Menanggapi hal itu, Bambang Raya merasa difitnah dan dipermalukan. Ia meminta agar penetapan tersangka terhadap dirinya perlu diluruskan, karena dirinya bukan pengelola usaha tersebut.

Menurutnya dirinya sebagai pemilik gedung yang kemudian disewa untuk usaha karaoke. Ia membantah kabar mengelola operasional karaoke itu.

Baca Juga :  Temuan Mayat di Res Siranda PDAM Tirta Moedal, Polda Jateng Telusuri Penyebab Kematian

”Saya memang pemilik gedung dan izin karaoke. Sebagai pihak ke-1, sesuai dengan surat perjanjian bersama bahwa operasional menjadi tanggung jawab penuh pihak ke-2. Jadi kalau di dalam operasionalnya ada kegiatan atau program pornografi dan polisi bilang ini kasus pornografi, ya dicari aja siapa yang melakukan, siapa yang buat program,” kata Bambang, seperti dikutip dari Detik.com.

Bambang menyebut, selama ini mendukung penuh langkah-langkah polisi dalam melaksanakan tugasnya, khususnya dalam penanganan masalah pornografi di Mansion.

Laporan: Putra/*

Berita Terkait

PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD
Konfirmasi SP3 Diduga Bermasalah, Nomor Ponsel Vio Sari Diduga Diblokir Penyidik Polda Jateng
Uang Sudah Ditransfer Hampir Rp 40 Juta, Kendaraan Tak Tiba, Korban Lapor ke Polrestabes Semarang
Serah Terima Pataka Maneka Tunggal Dharma Jadi Simbol Pergantian Kapolda Jateng dari Irjen Pol Ribut Hari Wibowo kepada Irjen Pol Roy Hardi Siahaan
Dua Bocah Tewas di Proyek Miliaran, Pengamanan Bendungan BKB Semarang Dipertanyakan
Lindu Aji Dibawah Kepemimpinan Erik Agus Susanto Dinilai Bakal Makin Berkembang
Hutang Rp250 Juta, Rumah Rp1,5 Miliar Terancam Disita, John L Situmorang: Ini Perampokan Berkedok Hukum
Polrestabes Semarang Tetapkan AW Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Sertifikat Rumah, BPR Arto Moro Disorot

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:29 WIB

PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Konfirmasi SP3 Diduga Bermasalah, Nomor Ponsel Vio Sari Diduga Diblokir Penyidik Polda Jateng

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Uang Sudah Ditransfer Hampir Rp 40 Juta, Kendaraan Tak Tiba, Korban Lapor ke Polrestabes Semarang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:39 WIB

Serah Terima Pataka Maneka Tunggal Dharma Jadi Simbol Pergantian Kapolda Jateng dari Irjen Pol Ribut Hari Wibowo kepada Irjen Pol Roy Hardi Siahaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Dua Bocah Tewas di Proyek Miliaran, Pengamanan Bendungan BKB Semarang Dipertanyakan

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani Telawa dan Polsek Juwangi Perkuat Pengamanan Hutan

Jumat, 9 Okt 2026 - 14:29 WIB