Bambang Raya Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyediaan Pornografi

- Redaksi

Minggu, 8 Juni 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar sebagai pemanis.

Gambar sebagai pemanis.

SEMARANG || Portaljatengnews.com – Bambang Raya, pemilik Mansion KTV dan Bar Semarang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyediaan pornografi. Bambang yang juga Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah itu diduga menyediakan penari telanjang di tempat hiburan miliknya.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan penggerebekan di Mansion KTV Bar Semarang pada Kamis-Jumat (27-28/2/2025)

Saat penggerebekan, polisi mengamankan 16 pemandu karaoke hingga penyedia jasa yang biasa dipanggil ’mami’ dan ’papi’. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan striptis yang dilakukan beberapa orang.

Baca Juga :  Saka Wanabakti Binaan Perhutani KPH Semarang Rekrut Anggota Baru

”Beberapa orang kami bawa ke kantor, dari managernya, papi, mami, dan ada 16 orang LC,” jelasnya.

Kemudian setelah gelar perkara oleh Ditreskrimum Polda Jateng pada tanggal 2 Juni 2025, Bambang Raya ditetapkan sebagai tersangka.

Bambang Raya dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.

Baca Juga :  Dinilai Sudutkan Agama Islam, Gus Leman Minta Edis TV Hentikan Acaranya

Menanggapi hal itu, Bambang Raya merasa difitnah dan dipermalukan. Ia meminta agar penetapan tersangka terhadap dirinya perlu diluruskan, karena dirinya bukan pengelola usaha tersebut.

Menurutnya dirinya sebagai pemilik gedung yang kemudian disewa untuk usaha karaoke. Ia membantah kabar mengelola operasional karaoke itu.

”Saya memang pemilik gedung dan izin karaoke. Sebagai pihak ke-1, sesuai dengan surat perjanjian bersama bahwa operasional menjadi tanggung jawab penuh pihak ke-2. Jadi kalau di dalam operasionalnya ada kegiatan atau program pornografi dan polisi bilang ini kasus pornografi, ya dicari aja siapa yang melakukan, siapa yang buat program,” kata Bambang, seperti dikutip dari Detik.com.

Baca Juga :  Polres Blora Ungkap Kasus Cucu Bunuh Neneknya

Bambang menyebut, selama ini mendukung penuh langkah-langkah polisi dalam melaksanakan tugasnya, khususnya dalam penanganan masalah pornografi di Mansion.

Laporan: Putra/*

Berita Terkait

Perkuat Kemanan Hutan, Perhutani KPH Semarang Gelar Patroli Gabungan
Perhutani KPH Semarang Tebar Kepedulian, 78 Mitra Terima Bingkisan Lebaran
Keluarga Besar Dimas Hendro Pimpinan Umum Viosarinews Rayakan Ultah Putri Tercinta
Dugaan Penipuan Perekrutan BIN di Semarang Dilaporkan ke Polisi
Perhutani KPH Semarang Tebar Kepedulian, 78 Mitra Terima Bingkisan Lebaran
Perhutani KPH Semarang Bagikan 445 Paket Takjil untuk Masyarakat
OKC Hari ke-4, Puncak Arus Kendaraan di GT Kalikangkung Terjadi Pukul 14.00–16.00 WIB
Safari Ramadan Kapolri di Jateng Pererat Silaturahmi Ulama dan Tokoh Masyarakat, Ajak Bersinergi Jaga Kondusivitas

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 16:11 WIB

Perkuat Kemanan Hutan, Perhutani KPH Semarang Gelar Patroli Gabungan

Selasa, 7 April 2026 - 11:53 WIB

Perhutani KPH Semarang Tebar Kepedulian, 78 Mitra Terima Bingkisan Lebaran

Jumat, 3 April 2026 - 17:34 WIB

Keluarga Besar Dimas Hendro Pimpinan Umum Viosarinews Rayakan Ultah Putri Tercinta

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:58 WIB

Dugaan Penipuan Perekrutan BIN di Semarang Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:48 WIB

Perhutani KPH Semarang Tebar Kepedulian, 78 Mitra Terima Bingkisan Lebaran

Berita Terbaru