Gelar Kegiatan di Peterongan, Dosen Magister Hukum USM: Parkir Sembarangan Bisa Diproses Hukum

- Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Drs. Adv. Kukuh Sudarmanto, B.A., S.Sos., S.H., M.H., M.M., saat memberikan pemahaman hukum tentang jerat hukum parkir sembarangan di depan rumah tetangga di balai Kelurahan Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang.

Dr. Drs. Adv. Kukuh Sudarmanto, B.A., S.Sos., S.H., M.H., M.M., saat memberikan pemahaman hukum tentang jerat hukum parkir sembarangan di depan rumah tetangga di balai Kelurahan Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Baru -baru ini Tim Dosen Magister Hukum Universitas Semarang (USM) menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Mereka memberikan pemahaman ilmu hukum kepada warga Kelurahan Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, tentang jerat hukum parkir sembarangan di depan rumah tetangga.

Kegiatan yang berlangsung di balai Kelurahan Peterongan itu, di hadiri berbagai kalangan masyarakat dari mulai Ketua RT, Ketua RW, LPMK, PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat hingga tokoh agama, serta didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Baca Juga :  Aksi Tidak Terpuji di Media Sosial: Oknum Kades di Ambarawa Dituding Melanggar Etika Pejabat

Sementara dari Tim Dosen USM yang merupakan nara sumber diantaranya, Ketua yakni Dr. Drs. Adv. Kukuh Sudarmanto, B.A., S.Sos., S.H., M.H., M.M., dan anggota terdiri dari Dr. Kadi Sukarna, S.H., M.Hum., dan Dr. Muhammad Junaidi, S.H.I., MH.

Dalam pemaparannya, H. Kukuh Sudarmanto menjelaskan bahwa parkir sembarangan di depan rumah tetangga bukan sekadar persoalan etika, melainkan bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Kapolrestabes Semarang Berbagi Takjil Ramadan di Simpang Lima

“Perbuatan ini melanggar hak subjektif orang lain dan bertentangan dengan asas kepatutan serta ketelitian dalam kehidupan bermasyarakat. Parkir sembarangan juga bisa diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Kukuh yang juga merupakan pakar Hukum Tata Negara.

Ia menambahkan, pelanggar dapat dijerat Pasal 287 UU LLAJ, dengan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

“Aturan ini tidak main-main. Masyarakat harus sadar bahwa setiap gangguan terhadap fungsi jalan, termasuk memblokir akses rumah orang lain dengan kendaraan pribadi, adalah pelanggaran hukum,” tegas Kukuh.

Baca Juga :  Bambang Raya Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyediaan Pornografi

Selain itu, menurut Kukuh, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan juga menegaskan larangan terhadap perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Melalui kegiatan ini, masyarakat Kelurahan Peterongan diharapkan semakin sadar hukum dan mampu menjadi pelopor ketertiban dalam lingkungan masing-masing.(Ttg/*)

Berita Terkait

Kenaikan Pajak Kendaraan 2026 Hoax, Malah Ada Potongan 5%, Warga Diminta Patuhi Kewajiban
Perkuat Keamanan Libur Imlek, Perhutani KPH Semarang Tingkatkan Intensitas Patroli
KPH Semarang Ikuti Kegiatan Audit Kepatuhan dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Lingkup Divre Jawa Tengah
KPH Telawa Ikuti Audit Kepatuhan dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Perhutani Jateng
Predikat Summa Cumlaude Hiasi Wisuda ke-75 USM, Marcellino Valent Gusna Jadi Lulusan Terbaik
Ruwahan Jelang Ramadan: PT Bintang Vio Sari Jalin Silaturahmi dan Persiapan Spiritual
Perum Perhutani Tinjau Tanaman Gamal di KPH Semarang, Siap Jadi Komoditas Strategis Energi Hijau
Aksi Tidak Terpuji di Media Sosial: Oknum Kades di Ambarawa Dituding Melanggar Etika Pejabat

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 13:43 WIB

Kenaikan Pajak Kendaraan 2026 Hoax, Malah Ada Potongan 5%, Warga Diminta Patuhi Kewajiban

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:16 WIB

Perkuat Keamanan Libur Imlek, Perhutani KPH Semarang Tingkatkan Intensitas Patroli

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:34 WIB

KPH Semarang Ikuti Kegiatan Audit Kepatuhan dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Lingkup Divre Jawa Tengah

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:28 WIB

KPH Telawa Ikuti Audit Kepatuhan dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Perhutani Jateng

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:52 WIB

Predikat Summa Cumlaude Hiasi Wisuda ke-75 USM, Marcellino Valent Gusna Jadi Lulusan Terbaik

Berita Terbaru