Gelar Kegiatan di Peterongan, Dosen Magister Hukum USM: Parkir Sembarangan Bisa Diproses Hukum

- Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Drs. Adv. Kukuh Sudarmanto, B.A., S.Sos., S.H., M.H., M.M., saat memberikan pemahaman hukum tentang jerat hukum parkir sembarangan di depan rumah tetangga di balai Kelurahan Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang.

Dr. Drs. Adv. Kukuh Sudarmanto, B.A., S.Sos., S.H., M.H., M.M., saat memberikan pemahaman hukum tentang jerat hukum parkir sembarangan di depan rumah tetangga di balai Kelurahan Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Baru -baru ini Tim Dosen Magister Hukum Universitas Semarang (USM) menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Mereka memberikan pemahaman ilmu hukum kepada warga Kelurahan Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, tentang jerat hukum parkir sembarangan di depan rumah tetangga.

Kegiatan yang berlangsung di balai Kelurahan Peterongan itu, di hadiri berbagai kalangan masyarakat dari mulai Ketua RT, Ketua RW, LPMK, PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat hingga tokoh agama, serta didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Baca Juga :  Kapolrestabes Semarang Safari Ramadan, Pastikan Kamtibmas Kondusif

Sementara dari Tim Dosen USM yang merupakan nara sumber diantaranya, Ketua yakni Dr. Drs. Adv. Kukuh Sudarmanto, B.A., S.Sos., S.H., M.H., M.M., dan anggota terdiri dari Dr. Kadi Sukarna, S.H., M.Hum., dan Dr. Muhammad Junaidi, S.H.I., MH.

Dalam pemaparannya, H. Kukuh Sudarmanto menjelaskan bahwa parkir sembarangan di depan rumah tetangga bukan sekadar persoalan etika, melainkan bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Kapolrestabes Semarang Ajak Tokoh Masyarakat Jaga Kondusifitas Jelang Ramadhan

“Perbuatan ini melanggar hak subjektif orang lain dan bertentangan dengan asas kepatutan serta ketelitian dalam kehidupan bermasyarakat. Parkir sembarangan juga bisa diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Kukuh yang juga merupakan pakar Hukum Tata Negara.

Ia menambahkan, pelanggar dapat dijerat Pasal 287 UU LLAJ, dengan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

“Aturan ini tidak main-main. Masyarakat harus sadar bahwa setiap gangguan terhadap fungsi jalan, termasuk memblokir akses rumah orang lain dengan kendaraan pribadi, adalah pelanggaran hukum,” tegas Kukuh.

Baca Juga :  Ratusan Massa Aksi Demontrasi di Polda Jateng, Tuntut Pelaku Penembakan Pelajar Diusut Tuntas

Selain itu, menurut Kukuh, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan juga menegaskan larangan terhadap perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Melalui kegiatan ini, masyarakat Kelurahan Peterongan diharapkan semakin sadar hukum dan mampu menjadi pelopor ketertiban dalam lingkungan masing-masing.(Ttg/*)

Berita Terkait

Rambo 4294 Tatung Ramaikan Festival Budaya 620 Tahun Kedatangan Laksamana Cheng Ho di Semarang
Moment Perhutani KPH Semarang Peringati Tahun Baru Islam Sebagai Spirit Kinerja
Ritual Buang Sengkolo Sambut 620 Tahun Kedatangan Laksamana Cheng Ho
Perhutani Bersama Mahasiswa Magang Gelar Inspeksi K3 di Lokasi Wisata Top Selfie Cemoro Sewu
Perkuat Kesadaran Lingkungan, USM Bahas Urgensi RTH dalam Tata Kota
Sidang Lanjutan Pencurian Perhiasan di PN Semarang, Majlis Hakim Dibuat Bingung Oleh Keterangan Penyidik Kepolisian
Cetak Lulusan Magister Hukum Berkompeten, Universitas Semarang Gelar Debat Konsentrasi
Upaya Perhutani KPH Semarang Wujudkan Program Ketahanan Pangan di Desa Jragung Demak

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:34 WIB

Gelar Kegiatan di Peterongan, Dosen Magister Hukum USM: Parkir Sembarangan Bisa Diproses Hukum

Minggu, 27 Juli 2025 - 19:36 WIB

Rambo 4294 Tatung Ramaikan Festival Budaya 620 Tahun Kedatangan Laksamana Cheng Ho di Semarang

Minggu, 27 Juli 2025 - 11:41 WIB

Moment Perhutani KPH Semarang Peringati Tahun Baru Islam Sebagai Spirit Kinerja

Sabtu, 26 Juli 2025 - 20:40 WIB

Ritual Buang Sengkolo Sambut 620 Tahun Kedatangan Laksamana Cheng Ho

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:27 WIB

Perhutani Bersama Mahasiswa Magang Gelar Inspeksi K3 di Lokasi Wisata Top Selfie Cemoro Sewu

Berita Terbaru

Grobogan

Babinsa Tarub Koramil 08/Tawangharjo Bantu Warga Buat Jamban

Kamis, 31 Jul 2025 - 18:56 WIB