Kasus Perkelahian Dua Orang Warga Gunungtumpeng Berakhir Damai

- Redaksi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Halaman kantor Polsek Karangrayung, kedua belah pihak Subiyat dan Darno sepakat berdamai, disaksikan Kepala desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa Desa Gunungtumpeng, dan pihak terkait.

Foto: Halaman kantor Polsek Karangrayung, kedua belah pihak Subiyat dan Darno sepakat berdamai, disaksikan Kepala desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa Desa Gunungtumpeng, dan pihak terkait.


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Dua orang warga Desa Gunungtumpeng, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, sepakat mengakhiri perseteruan dan berdamai, pada Jumat (29/8/2025).

Kasus perkelahian antara Subiyat dan Darno yang terjadi di lahan garapan Perhutani, RPH Gunungtumpeng, BKPH Manggar, KPH Semarang Timur, masuk wilayah administrasi Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan, pada Minggu (24/8/2025) pukul 14.00 WIB, yang kemudian diadukan di Polsek Karangrayung dan sempat berproses, namun berujung musyawarah kedua belah pihak.

Baca Juga :  Hasil Survei Indopol Jelang Pilkada Grobogan: Bambang-Catur 59,5 Persen, Hadi-Sugeng 37,5 Persen

Menurut Kapolsek Karangrayung AKP Sunarto, permasalahan dua orang warga Desa Gunungtumpeng dinyatakan selesai secara kekeluargaan dan dituangkan dalam surat kesepakatan bersama (SKB).

“Pada hari ini semua pihak terkait bersama Kepala Desa Gunungtumpeng telah hadir di Polsek Karangrayung dan dilaksanakan musyawarah kedua belah pihak dan keduanya sepakat saling memaafkan. Pihak Sdr. Darno bersedia membersihkan batang pohon pisang dan Kayu Kleresede yang ada di lahan Garapan Sdr. Subiyat serta permasalahan tersebut dinyatakan selesai secara kekeluargaan,” jelas Kapolsek Karangrayung, AKP Sunarto, Jumat (29/8/2025).

Baca Juga :  Hitung Cepat Pilkada Grobogan, Hadi-Sugeng 54 Persen, Bambang-Catur 46 Persen

Selanjutnya, kata Kapolsek, hal itu dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tertanggal 29 Agustus 2025 yang ditandatangani kedua pihak, saksi dan Kepala Desa Gunungtumpeng.

Laporan: Wahyu

Editor : Heri

Berita Terkait

Sidang Ilegal Logging: Kades Lebengjumuk Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Ajukan Pembelaan
P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi
Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik
Pilkades Serentak Desember 2026, Amin Ahmadi Siap Menangkan dan Wujudkan Dempel Bermartabat
Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sambirejo RT 01 Putatnganten Gelar Jalan Sehat Bertabur Doorprize
Rayakan HUT ke-3, Portaljatengnews.com Teguhkan Komitmen Independensi dan Sinergitas Insan Pers
Pungutan Rp150 Ribu Dikembalikan Usai Terungkap, Perangkat Desa: Hanya Ikuti Kebiasaan Lama
Urus Surat Pindah Nikah di Kantor Desa Putatnganten, Warga Dusun Bogor Dipungut Rp150 Ribu

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Sidang Ilegal Logging: Kades Lebengjumuk Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Ajukan Pembelaan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:04 WIB

P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Pilkades Serentak Desember 2026, Amin Ahmadi Siap Menangkan dan Wujudkan Dempel Bermartabat

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sambirejo RT 01 Putatnganten Gelar Jalan Sehat Bertabur Doorprize

Berita Terbaru