GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Dua orang warga Desa Gunungtumpeng, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, sepakat mengakhiri perseteruan dan berdamai, pada Jumat (29/8/2025).
Kasus perkelahian antara Subiyat dan Darno yang terjadi di lahan garapan Perhutani, RPH Gunungtumpeng, BKPH Manggar, KPH Semarang Timur, masuk wilayah administrasi Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan, pada Minggu (24/8/2025) pukul 14.00 WIB, yang kemudian diadukan di Polsek Karangrayung dan sempat berproses, namun berujung musyawarah kedua belah pihak.
Menurut Kapolsek Karangrayung AKP Sunarto, permasalahan dua orang warga Desa Gunungtumpeng dinyatakan selesai secara kekeluargaan dan dituangkan dalam surat kesepakatan bersama (SKB).
“Pada hari ini semua pihak terkait bersama Kepala Desa Gunungtumpeng telah hadir di Polsek Karangrayung dan dilaksanakan musyawarah kedua belah pihak dan keduanya sepakat saling memaafkan. Pihak Sdr. Darno bersedia membersihkan batang pohon pisang dan Kayu Kleresede yang ada di lahan Garapan Sdr. Subiyat serta permasalahan tersebut dinyatakan selesai secara kekeluargaan,” jelas Kapolsek Karangrayung, AKP Sunarto, Jumat (29/8/2025).
Selanjutnya, kata Kapolsek, hal itu dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tertanggal 29 Agustus 2025 yang ditandatangani kedua pihak, saksi dan Kepala Desa Gunungtumpeng.
Laporan: Wahyu
Editor : Heri