Dugaan Pungli di SDN 1 Ampel, Pemkab Boyolali Diminta Tegas

- Redaksi

Jumat, 5 September 2025 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BOYOLALI || Portaljatengnews.com Dugaan pungutan liar (pungli) SD Negeri 1 Ampel di Boyolali terhadap wali murid mulai menyeruak. Pihak sekolah diduga menarik iuran dengan dalih “donasi”, “uang pengembangan”, dan pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan besaran Rp150.000 hingga Rp310.000 per siswa. Berdasarkan perhitungan, total pungutan mencapai puluhan juta rupiah.

Pihak sekolah beralasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan siswa. Namun, penelusuran jurnalis ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali membantah klaim tersebut.

Baca Juga :  Perhutani KPH Telawa Gencarkan Sosialisasi Agroforestri Jagung 2026, Libatkan Masyarakat Desa Hutan

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Boyolali, Lasno, S.Pd, menegaskan bahwa sekolah tersebut belum pernah mengajukan proposal pembangunan fasilitas apa pun.

“Tidak ada pengajuan proposal dari SD Negeri 1 Ampel terkait pembangunan laboratorium komputer,” kata Lasno saat dikonfirmasi Senin (4/8/2025).

Meski pihak sekolah mengklaim pungutan tersebut sudah disepakati dalam rapat bersama komite sekolah dan orang tua, praktik tersebut jelas melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012.

Baca Juga :  Perhutani KPH Telawa Salurkan Bantuan Hewan Qurban Kepada Tenaga Persemaian di Juwangi

Aturan itu menyebutkan sumbangan pendidikan bersifat sukarela, tidak wajib, dan tidak boleh dipatok nominal maupun batas waktunya.

*Desakan Penegakan Hukum*

Sejumlah orang tua murid mengaku terpaksa menyetujui iuran tersebut karena khawatir berdampak pada pendidikan anak mereka. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Boyolali segera bertindak tegas terhadap dugaan pungli itu.

Permendikbud 44/2012 juga menegaskan bahwa pembangunan fisik sekolah, mulai dari ruang kelas, laboratorium, hingga kendaraan operasional, merupakan tanggung jawab pemerintah, bukan peserta didik dan orang tua. Sekolah seharusnya mengajukan proposal kepada pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan apabila anggaran mendesak.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, Polres Boyolali Kunjungi Perhutani KPH Telawa

Kasus bullying dugaan pelecehan seksual terhadap siswi kelas 1 dan praktik pungutan liar di SD Negeri 1 Ampel kini menjadi sorotan publik. Penegak hukum dan dinas terkait diharapkan segera turun tangan mengusut kasus ini secara transparan demi perlindungan anak dan penegakan aturan pendidikan. (Wahyu/Red)

Berita Terkait

Perhutani KPH Telawa Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Gubug, Boyolali
Perhutani KPH Telawa Bersinergi dengan Polri Hijaukan Lereng Merapi 
Perhutani KPH Telawa Gencarkan Sosialisasi Agroforestri Jagung 2026, Libatkan Masyarakat Desa Hutan
Gandeng LMDH, Perhutani KPH Telawa Lakukan Kegiatan Tanam Pohon
Perhutani dan Kejaksaan Negeri Boyolali Perpanjang Kerja Sama untuk Dua Tahun Mendatang
Perhutani Bersama TNI Cek Lokasi Rencana Pembangunan Batalyon di Juwangi
Pererat Sinergitas, Kejari Boyolali Berkunjung ke KPH Telawa
Perhutani KPH Telawa Dukung Kegiatan Sosialisasi Hak Pensiun

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 08:43 WIB

Perhutani KPH Telawa Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Gubug, Boyolali

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:09 WIB

Perhutani KPH Telawa Bersinergi dengan Polri Hijaukan Lereng Merapi 

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:37 WIB

Perhutani KPH Telawa Gencarkan Sosialisasi Agroforestri Jagung 2026, Libatkan Masyarakat Desa Hutan

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:46 WIB

Gandeng LMDH, Perhutani KPH Telawa Lakukan Kegiatan Tanam Pohon

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:56 WIB

Perhutani dan Kejaksaan Negeri Boyolali Perpanjang Kerja Sama untuk Dua Tahun Mendatang

Berita Terbaru

Jepara

Polisi Sigap Bersihkan Material Longsor di Keling Jepara

Minggu, 11 Jan 2026 - 16:58 WIB