Dugaan Pungli di SDN 1 Ampel, Pemkab Boyolali Diminta Tegas

- Redaksi

Jumat, 5 September 2025 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BOYOLALI || Portaljatengnews.com Dugaan pungutan liar (pungli) SD Negeri 1 Ampel di Boyolali terhadap wali murid mulai menyeruak. Pihak sekolah diduga menarik iuran dengan dalih “donasi”, “uang pengembangan”, dan pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan besaran Rp150.000 hingga Rp310.000 per siswa. Berdasarkan perhitungan, total pungutan mencapai puluhan juta rupiah.

Pihak sekolah beralasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan siswa. Namun, penelusuran jurnalis ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali membantah klaim tersebut.

Baca Juga :  Rayakan HUT Ke 80 RI, Perhutani KPH Telawa Adakan Lomba Hingga Bagikan Beasiswa

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Boyolali, Lasno, S.Pd, menegaskan bahwa sekolah tersebut belum pernah mengajukan proposal pembangunan fasilitas apa pun.

“Tidak ada pengajuan proposal dari SD Negeri 1 Ampel terkait pembangunan laboratorium komputer,” kata Lasno saat dikonfirmasi Senin (4/8/2025).

Meski pihak sekolah mengklaim pungutan tersebut sudah disepakati dalam rapat bersama komite sekolah dan orang tua, praktik tersebut jelas melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012.

Baca Juga :  Ultah Penshutani ke 1, Perhutani KPH Telawa Pererat Hubungan dengan Pensiunan Karyawan Perhutani

Aturan itu menyebutkan sumbangan pendidikan bersifat sukarela, tidak wajib, dan tidak boleh dipatok nominal maupun batas waktunya.

*Desakan Penegakan Hukum*

Sejumlah orang tua murid mengaku terpaksa menyetujui iuran tersebut karena khawatir berdampak pada pendidikan anak mereka. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Boyolali segera bertindak tegas terhadap dugaan pungli itu.

Permendikbud 44/2012 juga menegaskan bahwa pembangunan fisik sekolah, mulai dari ruang kelas, laboratorium, hingga kendaraan operasional, merupakan tanggung jawab pemerintah, bukan peserta didik dan orang tua. Sekolah seharusnya mengajukan proposal kepada pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan apabila anggaran mendesak.

Baca Juga :  Jaga Sinergitas, Perhutani Terima Kunjungan Polsek Juwangi di KPH Telawa

Kasus bullying dugaan pelecehan seksual terhadap siswi kelas 1 dan praktik pungutan liar di SD Negeri 1 Ampel kini menjadi sorotan publik. Penegak hukum dan dinas terkait diharapkan segera turun tangan mengusut kasus ini secara transparan demi perlindungan anak dan penegakan aturan pendidikan. (Wahyu/Red)

Berita Terkait

Rapat Buntu, Calon Ketua KUD Musuk dari Unsur Kepala Desa Ditolak Anggota
Kasat Lantas Boyolali Jamin Tindak Tegas Jika Ada Pungli di Samsat
Peringati Hari Jadi ke-65, KPH Telawa Berikan Santunan Anak Yatim
Kunjungan dan Monitoring Kadep PSDH & Produksi pasca Lebaran di KPH Telawa
Pererat Sinergitas, Perhutani KPH Telawa Gelar Bukber dengan Media dan LSM
Polda Jateng Ungkap Kasus Mi Basah Berformalin di Boyolali
Perhutani KPH Telawa Bagikan Sembako Paket Lebaran kepada Tenaga Kerja 
Kemenhan Tinjau Lahan Yonif TP di Kawasan Perhutani KPH Telawa

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 16:20 WIB

Rapat Buntu, Calon Ketua KUD Musuk dari Unsur Kepala Desa Ditolak Anggota

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:59 WIB

Kasat Lantas Boyolali Jamin Tindak Tegas Jika Ada Pungli di Samsat

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:14 WIB

Peringati Hari Jadi ke-65, KPH Telawa Berikan Santunan Anak Yatim

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:46 WIB

Kunjungan dan Monitoring Kadep PSDH & Produksi pasca Lebaran di KPH Telawa

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:34 WIB

Pererat Sinergitas, Perhutani KPH Telawa Gelar Bukber dengan Media dan LSM

Berita Terbaru