Dugaan Pungli di SDN 1 Ampel, Pemkab Boyolali Diminta Tegas

- Redaksi

Jumat, 5 September 2025 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BOYOLALI || Portaljatengnews.com Dugaan pungutan liar (pungli) SD Negeri 1 Ampel di Boyolali terhadap wali murid mulai menyeruak. Pihak sekolah diduga menarik iuran dengan dalih “donasi”, “uang pengembangan”, dan pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan besaran Rp150.000 hingga Rp310.000 per siswa. Berdasarkan perhitungan, total pungutan mencapai puluhan juta rupiah.

Pihak sekolah beralasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan siswa. Namun, penelusuran jurnalis ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali membantah klaim tersebut.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Boyolali, Lasno, S.Pd, menegaskan bahwa sekolah tersebut belum pernah mengajukan proposal pembangunan fasilitas apa pun.

Baca Juga :  Perhutani Tingkatkan Sinergitas dengan CDK I Jawa Tengah

“Tidak ada pengajuan proposal dari SD Negeri 1 Ampel terkait pembangunan laboratorium komputer,” kata Lasno saat dikonfirmasi Senin (4/8/2025).

Meski pihak sekolah mengklaim pungutan tersebut sudah disepakati dalam rapat bersama komite sekolah dan orang tua, praktik tersebut jelas melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012.

Aturan itu menyebutkan sumbangan pendidikan bersifat sukarela, tidak wajib, dan tidak boleh dipatok nominal maupun batas waktunya.

*Desakan Penegakan Hukum*

Sejumlah orang tua murid mengaku terpaksa menyetujui iuran tersebut karena khawatir berdampak pada pendidikan anak mereka. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Boyolali segera bertindak tegas terhadap dugaan pungli itu.

Baca Juga :  Jaga Kelestarian Hutan dan Lingkungan, Perhutani KPH Telawa Sosialisasikan ESRA Kepada Petani Hutan 

Permendikbud 44/2012 juga menegaskan bahwa pembangunan fisik sekolah, mulai dari ruang kelas, laboratorium, hingga kendaraan operasional, merupakan tanggung jawab pemerintah, bukan peserta didik dan orang tua. Sekolah seharusnya mengajukan proposal kepada pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan apabila anggaran mendesak.

Kasus bullying dugaan pelecehan seksual terhadap siswi kelas 1 dan praktik pungutan liar di SD Negeri 1 Ampel kini menjadi sorotan publik. Penegak hukum dan dinas terkait diharapkan segera turun tangan mengusut kasus ini secara transparan demi perlindungan anak dan penegakan aturan pendidikan. (Wahyu/Red)

Berita Terkait

Perhutani Serahkan Hewan Kurban kepada Tenaga Persemaian KPH Telawa
Perhutani Serahkan Bantuan TJSL untuk Dukungan Pendidikan Anak TK Tunas Rimba I Juwangi
Perhutani KPH Telawa Peringati Hari Kebangkitan Nasional
Perhutani KPH Telawa Dukung Percepatan Pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan
Jamin Kelancaran Tugas, KPH Telawa Periksa Kelayakan Sepeda Motor Dinas Operasional
Perhutani KPH Telawa laksanakan Pelantikan dan Serah Terima Jabatan
Keluhan Anggota KUD Musuk, Tolak Kades Aktif Jadi Ketua
Rapat Buntu, Calon Ketua KUD Musuk dari Unsur Kepala Desa Ditolak Anggota

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:48 WIB

Perhutani Serahkan Hewan Kurban kepada Tenaga Persemaian KPH Telawa

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:11 WIB

Perhutani Serahkan Bantuan TJSL untuk Dukungan Pendidikan Anak TK Tunas Rimba I Juwangi

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:04 WIB

Perhutani KPH Telawa Peringati Hari Kebangkitan Nasional

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:39 WIB

Perhutani KPH Telawa Dukung Percepatan Pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan

Senin, 11 Mei 2026 - 20:07 WIB

Jamin Kelancaran Tugas, KPH Telawa Periksa Kelayakan Sepeda Motor Dinas Operasional

Berita Terbaru