Kecewa Terima Surat Jawaban, LAI BPAN Jateng Desak Distaru Kota Semarang Transparan

- Redaksi

Selasa, 9 September 2025 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD LAI BPAN Jateng, Yoyok Sakiran (kiri) bersama rekannya, saat berada di kantor Distaru Kota Semarang.

Ketua DPD LAI BPAN Jateng, Yoyok Sakiran (kiri) bersama rekannya, saat berada di kantor Distaru Kota Semarang.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Penelitian Aset Negara (LAI-BPAN) Jawa Tengah, Yoyok Sakiran, kembali mempertanyakan keseriusan Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, terkait transparansi dalam penanganan kasus mangkraknya sebuah bangunan rumah makan di jalan Sultan Agung No.79, Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

Yoyok kecewa lantaran surat yang dilayangkan pada 27 Agustus 2025 lalu, yang berisi permintaan penjelasan terkait mangkraknya sebuah bangunan rumah makan yang diduga melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ) atau Garis Sempadan Bangunan (GSB), hal itu menurutnya diduga telah menggunakan ruang milik jalan (Rumija) atau ruang pengawasan jalan (ruwasja).

Baca Juga :  PMII Undip Menggebrak! Gebrak Niam 2025 untuk Sinergi Gerakan PMII Semarang

Namun, kata Yoyok, surat jawaban dari Distaru Kota Semarang, tertanggal 9 September 2025, tidak sesuai harapan.

“Jawaban surat dari Distaru Kota Semarang, tidak sesuai harapan,” kata Yoyok Sakiran, kepada Portaljatengnews.com melalui sambungan telpon, Selasa (9/9/2025)

Yoyok mengatakan, bahwa Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan-red) dilakukan setelah adanya pengaduan oleh masyarakat kepada DPD LAI-BPAN Jawa Tengah, dimana tugas dan fungsinya diantaranya melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.

“Agar pengaduan dapat berfungsi secara efektif, kami sebagai lembaga sosial kontrol berharap kepada instansi pemerintah dalam hal ini Distaru Kota Semarang, agar berkomitmen untuk menangani secara transparan, tepat, cepat, efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolrestabes Semarang Tinjau Obyek Wisata

Yoyok sangat berharap balasan surat tertulis dari Distaru Kota Semarang sesuai pertanyaan yang diajukan.

“Ada lima pertanyaan yang diajukan melalui surat yang kami layangkan kepada Distaru Kota Semarang, pada 27 Agustus lalu, namun balasan yang kami terima hari ini tanggal 9 September tidak sesuai harapan, ini menurut lembaga tidak memuaskan,” ungkapnya.

“Kami menduga adanya ketidaktransparan terkait penanganan dugaan pelanggaran sebuah bangunan rumah makan tersebut. Tentunya kami tidak akan tinggal diam dan akan menempuh cara lain demi tegaknya aturan,” pungkasnya.

Sementara pihak Distaru, saat dihubungi via handphone belum tersambung. (ttg/*)

Berita Terkait

Laporan ke Polres Semarang: Istri Kades Diduga Kuasai Aset Pailit dan Pencurian Kayu
28 Tahun Menanti Keadilan: Surung Mangunsong Versus Sertifikat yang Lahir dari Surat Palsu
Kapolda Jateng Cek Pelayanan Polres Semarang, Dapat Laporan Curas Langsung Turun ke TKP
Beredar Narasi Diduga Walikota Semarang Campur Tangan Kasus AW, Agustina: Semua Tidak Benar
Deni Pemilik Angkringan Murup Berikan Santunan kepada Keluarga Almarhum Triyono
Kabid Humas Polda Jateng Ajak Masyarakat Awasi Polri; Laporkan Oknum Yang Melakukan Pungli
Enam Kepala Daerah Ditangkap, Eko Haryanto: OTT KPK di Jateng Belum Berakhir
Kapolda Jateng Pimpin Sertijab 13 Jabatan Strategis, Perkuat Semangat Polisi Bersama Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Laporan ke Polres Semarang: Istri Kades Diduga Kuasai Aset Pailit dan Pencurian Kayu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:22 WIB

28 Tahun Menanti Keadilan: Surung Mangunsong Versus Sertifikat yang Lahir dari Surat Palsu

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Kapolda Jateng Cek Pelayanan Polres Semarang, Dapat Laporan Curas Langsung Turun ke TKP

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Deni Pemilik Angkringan Murup Berikan Santunan kepada Keluarga Almarhum Triyono

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Kabid Humas Polda Jateng Ajak Masyarakat Awasi Polri; Laporkan Oknum Yang Melakukan Pungli

Berita Terbaru

Kudus

Pengeroyokan di Krandon Kudus, 8 Pemuda Diamankan Polisi

Selasa, 20 Okt 2026 - 15:57 WIB