Sempat Jalani Vonis Tahun 2023, Suwarno Korban Dugaan Kriminalisasi Polres Grobogan Bakal Ajukan PK

- Redaksi

Minggu, 21 September 2025 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Dua tahun lebih, Suwarno (41) warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang merupakan seorang wartawan media online harus merasakan pahitnya dicap “mantan napi”. Kemudian pada Sabtu (20/9/2025) Suwarno menemui pengacara kondang Jhon L. Situmorang, S.H, M.H di Semarang, tujuannya agar nama baiknya kembali pulih.

Di hadapan sang pengacara, Suwarno menyampaikan peristiwa hukum yang menimpanya pada tahun 2023 lalu, tepatnya Senin 13 Maret, dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Grobogan dengan tuduhan telah melakukan pemerasan ke salah satu pengusaha property di Grobogan.

Menurutnya dalam proses penyidikan hingga ke peradilan, banyak ditemukan peristiwa janggal yang mengarah pada tindakan rekayasa yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum penyidik Satreskrim Polres Grobogan.

Beberapa kejanggalan tersebut akhirnya terjawab saat sidang peradilan mulai digelar. Didepan para Hakim, Suwarno didakwa dua perkara pemerasan yakni saat di OTT dan peristiwa yang terjadi di Desa Klambu.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Jateng Lakukan Pengecekan Sejumlah Dermaga, Antisipasi Laka Laut

Dari dua dakwaan tersebut, menurut Suwarno yang jauh dari akal sehat adalah di dakwaan kedua, dimana dalam perkara tersebut penyidik Polres Grobogan tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.

“Di dakwaan kedua itu saya nggak pernah diperiksa sebagai terlapor dan itu adalah peristiwa lama yang mana itu peristiwa yang banyak melibatkan pihak terkait seperti Dinas Sosial, Unit Tipikor Polres Grobogan. Kok dengan tiba-tiba peristiwa itu bisa masuk ke persidangan peradilan,” ungkap Warno.

Suwarno menambahkan, dalam perjalanan sidang yang digelar dakwaan pertama hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satreskrim Polres Grobogan tidak terbukti. Sehingga Hakim menuntut dirinya hanya berdasarkan dakwaan kedua dengan vonis 4 bulan.

“Akhirnya saya dituntut dan divonis berdasarkan dakwaan kedua, yang mana di dalam dakwaan kedua itu sebuah perkara yang tak pernah dilakukan B.A.P sebelumnya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Belum Kantongi Izin, Minyak Goreng 'Emas Kita' Sudah Beredar di Batang dan Pekalongan

Dari semua keterangan yang disampaikan oleh Suwarno, Jhon L. Situmorang, S.H, M.H akan menyikapinya dengan serius. Ia juga akan segera mengambil langkah-langkah hukum. Menurutnya peluang Suwarno untuk dikabulkan Peninjauan Kembali (PK) dari perkaranya sangat terbuka lebar, pasalnya beberapa Novum baru sudah dikantonginya.

” Upaya hukum PK akan kita lakukan, karena itu adalah langkah yang diperbolehkan oleh negara. Dan kalau melihat kronologi yang tadi disampaikan oleh Suwarrno itu jelas hanya upaya kriminalisasi saja dan itu harus kita perjuangkan haknya untuk mengembalikan nama baiknya,” Tegas Bang Jhon sapaan akrabnya.

Bang Jhon yang berhasil mengungkap kasus kriminalisasi terhadap 3 Wartawan di Polres Blora pun sangat mengecam keras adanya oknum-oknum Polisi yang melakukan upaya hukum hanya berdasarkan kepentingan seseorang dengan melakukan kriminalisasi. (**)

Editor : Heri

Berita Terkait

Perhutani Gandeng UNNES, Mahasiswa Belajar Manajemen SDM Langsung di Pinusia Park
Erry Sadewo Pimpin INKAI Jateng Periode 2026-2030, Targetkan Dominasi Prestasi
Viral Temuan Makanan Busuk, SPPG Lempongsari Diberhentikan Operasionalnya
Perlu Wajah Baru, Susilo Sorot Pola Pikir Sempit dan Arogansi di Tubuh FKSB
PT Praba Mas Hill Tangani Perbaikan Ruas Jalan Kalipancur-Lampu Merah, Prioritaskan Kenyamanan Pengguna Jalan
Bongkar Pengeboran Ilegal di Blora-Rembang, Polda Jateng Amankan Tiga Tersangka
PT Hua Hong Art Home Tinjau Lahan Perhutani KPH Semarang untuk Pengembangan Kerjasama Tanaman Jabon
Perkuat Kemanan Hutan, Perhutani KPH Semarang Gelar Patroli Gabungan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 13:17 WIB

Perhutani Gandeng UNNES, Mahasiswa Belajar Manajemen SDM Langsung di Pinusia Park

Minggu, 19 April 2026 - 06:43 WIB

Erry Sadewo Pimpin INKAI Jateng Periode 2026-2030, Targetkan Dominasi Prestasi

Sabtu, 18 April 2026 - 12:21 WIB

Viral Temuan Makanan Busuk, SPPG Lempongsari Diberhentikan Operasionalnya

Jumat, 17 April 2026 - 06:12 WIB

Perlu Wajah Baru, Susilo Sorot Pola Pikir Sempit dan Arogansi di Tubuh FKSB

Kamis, 16 April 2026 - 13:10 WIB

PT Praba Mas Hill Tangani Perbaikan Ruas Jalan Kalipancur-Lampu Merah, Prioritaskan Kenyamanan Pengguna Jalan

Berita Terbaru