Polemik Surat Operasional PT Adisakti Persada Energi di Wilayah PPP Bajomulyo Pati Mencuat

- Redaksi

Selasa, 23 September 2025 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PATI || Portaljatengnews.com – Polemik surat keterangan operasional penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Industri yang dikeluarkan kepala Pelabuhan Perikanan Panta (PPP) Bajomulyo, Pati, pertanggal 17 September 2025 kepada PT Adisakti Persada Energi (APE) perusahaan transportir BBM khusus Industri, untuk kapal perikanan di wilayah tersebut mulai mencuat.

Sebelumnya, pada tanggal 10 September 2025 Kepala PPP Bajomulyo telah mencabut surat keterangan operasional penyaluran BBM industri terhadap PT Adisakti Persada Energi, sehubungan faktur pajak/PPN tidak sesuai dengan jumlah yang disalurkan.

Padahal berdasarkan ketentuan dari PPP Bajomulyo, jika melakukan pelanggaran sebagaimana poin 7 huruf b, selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak melaksanakan aktivitas. Namun kenyataannya belum genap seminggu distop, Kepala PPP Bajomulyo berani mengeluarkan surat keterangan operasional untuk PT tersebut. Hal itu yang membuat publik bertanya-tanya, ada apa dengan PPP Bajomulyo ?

Baca Juga :  Kodim 0718/Pati Menggelar Latihan Fisik Dalam Rangka PSJM

Sementara Kepala PPP Bajomulyo, Driyanto saat ditemui awak media di kantornya pada Senin (22/9/2025), justru terkesan lempar tanggungjawab.

“Tunggu pak Siwi, biar dijelaskan,” kata Driyanto, singkat.

Dalam penuturannya, Siwi yang merupakan stafnya mengatakan, bahwa surat keterangan operasional penyaluran BBM industri untuk PT APE yang dikeluarkan PPP Bajomulyo sudah melalui kroscek terlebih dulu.

“Jadi kami sebelumnya kroscek ke kapal-kapal perikanan, semua memiliki faktur pembelian BBM, kemudian kami komunikasi dengan BPH Migas, dan dikatakan bisa beroperasi,” tuturnya.

Dikatakan Siwi, terkait tidak dilengkapinya PPN bukan ranahnya. Karena menurutnya itu ranah DJP.

“Kami tidak memiliki kewenangan terkait pajak PPN, itu ranahnya DJP,” ujarnya.

Baca Juga :  Apel Pemberangkatan Personel Kodim 0718/Pati untuk Upacara HUT ke-80 TNI di Jakarta

Saat awak media meminta pihak PPP Bajomulyo agar ditunjukan bukti PPN PT APE yang sudah direvisi, namun tidak ditunjukan.

Ada dugaan kuat tangki biru putih milik PT APE melakukan pengisian BBM ke kapal ikan, namun sebelum diisi ke kapal terlebih dulu ditampung di tandon.

Aktivitas tersebut secara tidak langsung boleh dikatakan kegiatan bunker. Sedangkan aktivitas bunker seharusnya dilengkapi persyaratan, diantaranya, surat jalan, loading order, delivery note, dan PPN. Jika persyaratan tersebut terpenuhi atau sudah lengkap, diperbolehkan melakukan kegiatan bunker.

Syahbandar PPP Bajomulyo, Maryadi, mengatakan, bahwa lokasi aktivitas armada penyaluran BBM di unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), bukan di wilayah PPP.

Dia juga menegaskan bahwa tugas PPP Bajomulyo hanya fokus di perikanan.

Baca Juga :  Dandim 0718/Pati Mengikuti Rapim Tingkat Kodam IV/Diponegoro

“Tugas kami hanya fokus di perikanan, untuk penyaluran BBM itu bukan ranah kami,” jelasnya.

Disini publik bertanya, jika penyaluran BBM bukan ranahnya, mengapa PPP Bajomulyo mengeluarkan surat keterangan operasional penyaluran BBM ?

Kemudian Kepala PPP Bajomulyo, Driyanto menimpali, bahwa persyaratan beroperasinya perusahaan penyaluran BBM industri di wilayah PPP Bajomulyo diantaranya harus melampirkan PPN.

“Untuk yang bersangkutan agar melengkapi kekurangan PPN, kurangnya berapa harus dibayar,” kata Driyanto.

Driyanto juga mengatakan komitmennya terkait sanksi pelanggaran.

“Jika ada yang melakukan pelanggaran atau bermain-bermain, untuk perusahaan transportir BBM akan kami laporkan ke BPH Migas agar dilakukan suspen, dan untuk oknum PPP kami serahkan ke aparat penegak hukum,” pungkasnya. (Tim)

Editor : Heri

Berita Terkait

Majelis Hakim PN Pati Jatuhkan Vonis 6 Bulan Pengawasan kepada Botok dan Teguh
Kuasa Hukum Warga Penambuhan Laporkan PT Fuhua ke Kejaksaan Negeri Pati
Polresta Pati Fasilitasi Penyidik KPK Lakukan Pemeriksaan Saksi Kasus OTT
Setelah Bupati Sudewo Jadi Tersangka, Ahmad Husein dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Berpotensi Diperiksa KPK
KPK Beber Karung Hijau Berisi Bukti Pemerasan Bupati Pati
Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diperiksa di Polres Kudus
Pabrik Tas di Pati Diduga Ilegal, Adv Bagas Pamenang: Warga Resah, 90 Persen Pekerja Diduga WNA
Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Babinsa 21/ Trangkil   Laksanakan Pengamanan Ibadah Natal

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:55 WIB

Majelis Hakim PN Pati Jatuhkan Vonis 6 Bulan Pengawasan kepada Botok dan Teguh

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:57 WIB

Kuasa Hukum Warga Penambuhan Laporkan PT Fuhua ke Kejaksaan Negeri Pati

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:02 WIB

Polresta Pati Fasilitasi Penyidik KPK Lakukan Pemeriksaan Saksi Kasus OTT

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:41 WIB

Setelah Bupati Sudewo Jadi Tersangka, Ahmad Husein dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Berpotensi Diperiksa KPK

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:58 WIB

KPK Beber Karung Hijau Berisi Bukti Pemerasan Bupati Pati

Berita Terbaru