Dirreskrimum Polda Jateng: Unjuk Rasa Tertib Diapresiasi, Pelaku Pelanggaran Ditindak Tegas

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Demo disejumlah daerah di Jawa Tengah yang berujung anarkis pada akhir Agustus lalu mendapat tanggapan serius dari Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.

Disampaikan, bahwa para pelaku unjuk rasa yang tertib menyuarakan aspirasi diapresiasi kecuali mereka yang melakukan pelanggaran ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kami melakukan tindakan-tindakan hukum bagi para pelaku yang melakukan pelanggaran seperti kemarin tanggal 29-30 (Agustus lalu). Untuk para pelaku kerusuhan kita amankan dan kita periksa,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio. Kamis (25/9/2025).

Baca Juga :  Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Perhutani KPH Semarang Bersama Pemerintah Kabupaten Bersih-bersih Kali Kawasan Hutan 

Disebutkan Dwi Subagio, ada 2263 orang diamankan dalam aksi itu. Jumlah sebanyak itu, berdasarkan 31 laporan polisi di seluruh Jawa Tengah.

“Dari jumlah itu, sebanyak 118 orang ditetapkan tersangka, sedangkan lainnya perlu pembinaan sehingga kami lepaskan,” jelasnya.

Lanjut Dwi Subagio, demo yang terjadi saat itu bukan unjuk rasa menyampaikan pendapat, namun kerusuhan yang dilakukan oleh mayoritas anak-anak pelajar.

“Ada aturan dalam menangani anak-anak pelajar yang tidak bisa disamakan dengan orang dewasa, untuk itu kami banyak melakukan pembinaan, tetapi para pelajar yang terbukti melakukan perusakan dan melukai petugas tetap kami proses, namun tetap menggunakan mekanisme SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak-red), sebagian besar kita diversi atau penyelesaian tanpa proses pengadilan,” terang Kombes Pol Dwi Subagio.

Baca Juga :  Pemkab Semarang Sidak Proyek Nandanavana, Telusuri Dugaan Pelanggaran Perizinan

Dikatakan, terkait demo anarkis yang terjadi akhir Agustus lalu adanya peran medsos TikTok. Dimana seseorang mengundang orang-orang lain untuk beraksi disuatu tempat.

“Kami berharap kepada kementerian terkait harus tetap memantau. Dan untuk pengguna medsos harus bijak, jangan telan mentah-mentah informasi yang belum jelas kebenarannya,” begitu pesan Kombes Pol Dwi Subagio.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Berawal dari Transaksi COD, Polda Jateng Ungkap Kasus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi
Jatanras Polda Jateng dan Resmob Demak Ungkap Pembunuhan Perempuan, Tersangka Diamankan di Mangkang Semarang
Kebebasan Pers Terhambat, Vio Sari Desak Semua Pihak Hentikan Intimidasi Wartawan
Keselamatan Anak Tanggung Jawab Bersama, Polda Jateng Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan
Dit Resnarkoba Polda Jateng Musnahkan 17,38 Gram Sabu dari Dua Perkara, Penanganan Kasus Masih Berproses
18 Paket Sabu Jadi Pintu Masuk, Dit Resnarkoba Polda Jateng Tangkap Pengedar Kedua dengan 33 Paket
Peserta Aksi Tiba di Johar, Personel Polda Jateng Layani dan Arahkan Kendaraan agar Tak Ganggu Lalu Lintas
Jaga Profesionalisme, Bid Propam Polda Jateng Lakukan Pengecekan Personel Sebelum Bertugas di Tugu Muda

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:23 WIB

Berawal dari Transaksi COD, Polda Jateng Ungkap Kasus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi

Kamis, 3 September 2026 - 10:42 WIB

Jatanras Polda Jateng dan Resmob Demak Ungkap Pembunuhan Perempuan, Tersangka Diamankan di Mangkang Semarang

Selasa, 1 September 2026 - 16:22 WIB

Kebebasan Pers Terhambat, Vio Sari Desak Semua Pihak Hentikan Intimidasi Wartawan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Keselamatan Anak Tanggung Jawab Bersama, Polda Jateng Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Dit Resnarkoba Polda Jateng Musnahkan 17,38 Gram Sabu dari Dua Perkara, Penanganan Kasus Masih Berproses

Berita Terbaru