Satreskrim Polres Demak Tangkap 4 Tersangka Sindikat Uang Palsu

- Redaksi

Sabtu, 27 September 2025 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DEMAK || Portaljatengnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil membongkar sindikat pembuat dan pengedar uang palsu dengan menangkap empat tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Jum’at (26/9/2025) siang, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah Demak.

“Berbekal informasi tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap tiga orang tersangka yang merupakan ibu dan anak, yakni R (47), RA (24), dan BY (20), warga Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang,” ungkap Hendrie.

Ketiga tersangka diamankan saat membelanjakan uang palsu di Pasar Gajah, Kecamatan Gajah, serta di wilayah Kecamatan Kebonagung. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan satu tersangka lain berinisial BR (31), warga Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, yang diketahui sebagai pelaku utama produksi uang palsu.

Baca Juga :  Rotasi Pejabat Utama Polres Demak, AKBP Samel Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

“BR merupakan residivis kasus serupa. Dari pengembangan kasus, petugas menemukan barang bukti sekaligus mengamankan tersangka saat memproduksi uang palsu di kediamannya yang berada di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah,” terang Hendrie.

Dalam pemeriksaan, tersangka R mengaku membeli uang palsu dari BR senilai Rp. 10 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp. 50 juta. Uang tersebut kemudian diedarkan dengan cara dibelanjakan di pasar tradisional maupun warung makan.

“Para tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya selama lima bulan dengan nominal Rp. 500 ribu hingga Rp. 800 ribu per hari. Total sekitar Rp. 5 juta uang palsu telah dibelanjakan, sementara keuntungan mereka diperoleh dari uang asli hasil kembalian,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 1.468 lembar, pecahan Rp. 50 ribu sebanyak 149 lembar, serta uang asli Rp. 93 ribu hasil kembalian. Selain itu, turut diamankan peralatan produksi seperti dua printer merek Fuji Xerox, satu laptop, empat screen sablon, rakel, cat, meja sablon bergambar Soekarno-Hatta dan logo BI, kertas HVS, serbuk fosfor, hingga alat pemotong kertas.

Baca Juga :  Polres Demak Tingkatkan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Lewat Kegiatan Jum’at Berkah

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3), Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Setiap orang yang mengedarkan, menyimpan, maupun memalsukan Rupiah dapat dipidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp. 50 miliar,” tegas Wakapolres.(ttg/*)

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

Jumat Berkah, Satlantas Polres Demak Tebar Kepedulian kepada Masyarakat
Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Polres Demak Edukasi Pengendara soal Pajak Kendaraan
MAKI‑ICW Peringatkan Potensi Korupsi Besar, Laporan Rangkap Jabatan Demak Diteruskan ke KPK
Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Ops Patuh Candi 2026 kepada Pengemudi Ojek Online
Rotasi Pejabat Polres Demak, Kapolsek Diminta Perkuat Deteksi Dini Gangguan Keamanan
Operasi Patuh Candi 2026, Polres Demak Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika, Polres Demak Gelar Tes Urine di Tempat Hiburan Malam
Tekan Angka Kecelakaan, Polres Demak Gelar Operasi Patuh Candi Selama 14 Hari

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Jumat Berkah, Satlantas Polres Demak Tebar Kepedulian kepada Masyarakat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Polres Demak Edukasi Pengendara soal Pajak Kendaraan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Ops Patuh Candi 2026 kepada Pengemudi Ojek Online

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Rotasi Pejabat Polres Demak, Kapolsek Diminta Perkuat Deteksi Dini Gangguan Keamanan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Polres Demak Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Berita Terbaru

Daerah

Simulakrum Wawuk versus Feminisme (LGBT) — Bagian 1

Jumat, 30 Okt 2026 - 13:17 WIB