Gelar Rekonstruksi Kasus Laka Mahasiswa Unnes, Polri Tegaskan Proses Transparan

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Unit Laka Satlantas Polrestabes Semarang menggelar proses rekonstruksi kasus kecelakaan yang menewaskan almarhum Iko Juliant Junior, seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes). Rekonstruksi yang digelar di sejumlah lokasi pada hari Rabu, (1/10/2025) siang merupakan bagian penting dari proses penyidikan kasus tersebut.

Hadir dalam kegiatan, kuasa hukum dan orang tua dari korban alm. Iko Juliant Junior. Rekonstruksi digelar di tiga lokasi berbeda yakni Simpang Milo Jl. Dr. Cipto, Jl. Veteran dan IGD RS Dr Kariadi Kota Semarang.

Dalam kegiatan rekonstruksi di tiga lokasi tersebut para petugas dari penyidik Unit Laka, Inafis Polrestabes Semarang, Labfor, Propam dan Pengawas Penyidikan (Wassidik) Polda Jateng memantau langsung 24 reka adegan yang diperagakan para saksi.

Rangkaian adegan rekonstruksi menggambarkan peristiwa tersebut diawali adanya laka lantas pada Minggu (31/8/2025) dinihari yang dialami saksi berinisial D (pengemudi mobil Yaris) dan AR (pengendara Vario Putih) di simpang Milo.

Selanjutnya saksi AS dan FA (pengemudi dan pembonceng Vario Hitam) yang mengetahui kejadian tersebut berusaha mengejar mobil yaris yang melarikan diri menuju simpang lima, Tugu Muda, Kariadi dan berakhir di Jl. Veteran.

Di jalan veteran, motor Vario hitam yang ditumpangi saksi AS dan FA sempat dihentikan oleh sejumlah anggota Brimob yang bersiaga di sekitar lokasi. Kepada para petugas, keduanya menyampaikan bahwa sedang mengejar mobil Yaris pelaku tabrak lari yang saat itu menuju Jl. Pahlawan dari arah Jl. Veteran.

Baca Juga :  Operasi OKC Ditpolairud Polda Jateng Hingga H+5 Aman Terkendali

Namun secara tiba-tiba, keduanya ditabrak dari belakang oleh motor Supra GTR yang dikendarai alm. Iko yang memboncengkan saksi AIF. Tabrakan keras dari kendaraan yang melaju searah dari barat ke timur tersebut mengakibatkan para saksi dan korban terjatuh di lokasi. Peristiwa tersebut disaksikan oleh sejumlah saksi dari personil Brimob serta warga sipil yang ada di sekitar lokasi.

Korban Iko kemudian dievakuasi dengan cara digotong oleh para saksi dari Brimob ke mobil dobel kabin. Saksi AIF juga sempat berjalan menaiki bak belakang mobil dobel kabin dibantu petugas.

Selanjutnya keduanya dilarikan oleh empat orang saksi dari Brimob ke IGD RS Dr. Kariadi menggunakan mobil dobel kabin untuk mendapat perawatan.

Seluruh rangkaian kejadian tersebut hingga proses evakuasi turut disaksikan oleh saksi AA, warga sipil yang melihat dari pos satpam Tower Bersama Group di seberang jalan.

Sementara itu, saksi AIF yang dihadirkan dalam rekonstruksi memberikan kesaksian yang berbeda. Saat diminta oleh petugas untuk keterangan, dirinya menyebut motor yang ditumpanginya bersama Alm. Iko melaju dari timur ke barat, bukan dari barat ke timur seperti adegan dalam rekonstruksi.

Baca Juga :  PBNU dan GP Ansor Semarang Murka, Meminta Pelaku Dugaan Penista Agama Diproses Hukum 

Menanggapi kegiatan itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut bahwa proses rekonstruksi bagian penting dari proses penyidikan kasus kecelakaan yang menewaskan korban Iko Juliant Junior. Seluruh rangkaian adegan disusun berdasarkan keterangan para saksi untuk menguji kesesuaian keterangan dengan bukti yang didapat di TKP.

“Polri berupaya menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Dengan hadirnya pihak eksternal dari kuasa hukum, orang tua korban dan awak media dalam kegiatan tersebut, diharapkan dapat membuat terang peristiwa dan memastikan penanganan perkaranya berjalan sesuai prosedur,” ungkapnya.

Terkait perbedaan keterangan dari saksi AIF, Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi menyebut pihaknya akan memanggil saudara AIF untuk memberikan keterangan dihadapan penyidik.

“Yang bersangkutan minggu kemarin sudah kita panggil, namun tidak hadir karena menurut penasehat hukumnya saudara AIF masih sakit. Tadi yang bersangkutan sudah hadir (di rekonstruksi) berarti sudah sehat dan berikutnya akan kita panggil kembali untuk memberikan keterangan tambahan dalam BAP,” tandasnya. (VS/*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Berawal dari Transaksi COD, Polda Jateng Ungkap Kasus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi
Jatanras Polda Jateng dan Resmob Demak Ungkap Pembunuhan Perempuan, Tersangka Diamankan di Mangkang Semarang
Kebebasan Pers Terhambat, Vio Sari Desak Semua Pihak Hentikan Intimidasi Wartawan
Keselamatan Anak Tanggung Jawab Bersama, Polda Jateng Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan
Dit Resnarkoba Polda Jateng Musnahkan 17,38 Gram Sabu dari Dua Perkara, Penanganan Kasus Masih Berproses
18 Paket Sabu Jadi Pintu Masuk, Dit Resnarkoba Polda Jateng Tangkap Pengedar Kedua dengan 33 Paket
Peserta Aksi Tiba di Johar, Personel Polda Jateng Layani dan Arahkan Kendaraan agar Tak Ganggu Lalu Lintas
Jaga Profesionalisme, Bid Propam Polda Jateng Lakukan Pengecekan Personel Sebelum Bertugas di Tugu Muda

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:23 WIB

Berawal dari Transaksi COD, Polda Jateng Ungkap Kasus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi

Kamis, 3 September 2026 - 10:42 WIB

Jatanras Polda Jateng dan Resmob Demak Ungkap Pembunuhan Perempuan, Tersangka Diamankan di Mangkang Semarang

Selasa, 1 September 2026 - 16:22 WIB

Kebebasan Pers Terhambat, Vio Sari Desak Semua Pihak Hentikan Intimidasi Wartawan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Keselamatan Anak Tanggung Jawab Bersama, Polda Jateng Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Dit Resnarkoba Polda Jateng Musnahkan 17,38 Gram Sabu dari Dua Perkara, Penanganan Kasus Masih Berproses

Berita Terbaru