Bagas Pamenang, SH, MH, Dampingi Korban Laporkan Kasus Dugaan Perusakan Rumah di Polres Grobogan

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari kanan, Bagas Pamenang, SH, MH, didampingi asistennya, saat menunjukan bukti laporan aduan polisi. Kamis (30/10/2025).

Dari kanan, Bagas Pamenang, SH, MH, didampingi asistennya, saat menunjukan bukti laporan aduan polisi. Kamis (30/10/2025).


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Korban perusakan rumah inisial I melalui kuasa hukumnya akhirnya melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Grobogan, pada Kamis (30/10/2025).

Kuasa hukum korban, Bagas Pamenang, SH, MH, mengatakan, kliennya menjadi korban perusakan yang dilakukan oleh seorang wanita bernama Dewi pada 16 Oktober 2025 lalu, di Perum Khanaya Residence, jalan Soponyono III, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

“Hari ini kami melakukan pelaporan ke Polres Grobogan perihal adanya dugaan tindak pidana perusakan properti bangunan rumah, yang dilakukan ibu Dewi, dimana disitu ada indikasi membahayakan klien kami,” jelas Bagas Pamenang, kuasa hukum dari CBP LAW cabang Rembang. Kamis (30/10/2025).

Dalam aksinya, kata Bagas, pelaku mendatangi rumah korban pada pagi hari sekitar pukul 06 pagi.

Baca Juga :  Upacara Hari Bhayangkara ke 79 di Mapolres Grobogan, Simak Dukungan Polri Terhadap Program Pemerintah

“Menurut keterangan sejumlah saksi, pelaku mendatangi rumah korban atau klien kami ini dalam kondisi mabuk, karena berbau alkohol. Tiba-tiba teriak-teriak, hingga menendangi pintu gerbang, dan merusak pintu rumah,” ungkapnya.

Bagas Pamenang, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus perusakan yang menimpa kliennya.

Dalam keterangannya, properti milik korban, diantaranya pintu gerbang jebol, pintu rumah rusak. Selain itu, kendaraan milik kliennya hampir dirusak pelaku.

“Mengingat perbuatannya sudah melampaui batas, untuk pasal yang kami tuntut yaitu pasal 406 KUHP juncto 200 ayat 1 KUHP. Disitu sangat jelas sekali, bahwa merusak properti, gedung atau bangunan, dengan kesengajaan, dapat dipidana maksimal 12 tahun penjara,” terang Bagas.

Namun, lanjut kata Bagas, pihaknya membuka pintu selebar-lebarnya kepada pelaku perusakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga :  P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi

Sebelumnya, Bagas sudah melayangkan somasi kepada pihak keluarga namun tidak ada respon hingga akhirnya berujung pelaporan polisi.

“Kami sudah melayangkan somasi yang dikirimkan kepada pihak keluarga dan tidak ada respon sampai dengan hari ini, akhirnya kami menempuh jalur hukum sesuai pasal yang berlaku,” ujarnya.

Bagas berharap proses hukum berjalan lancar, dan tetap mengikuti prosedur yang ada.

Bagas juga mengapresiasi petugas Polres Grobogan, yang sangat cepat melayani laporannya.

“Alkhamdulillah puji tuhan, respon Polres Grobogan sangat luar biasa cepat sekali dalam menerima laporan aduan kami. Kebetulan hari ini yang menerima laporan unit Tipidum,” pungkasnya.(Putra/*)

Editor : Heri

Berita Terkait

P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi
Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik
Pilkades Serentak Desember 2026, Amin Ahmadi Siap Menangkan dan Wujudkan Dempel Bermartabat
Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sambirejo RT 01 Putatnganten Gelar Jalan Sehat Bertabur Doorprize
Rayakan HUT ke-3, Portaljatengnews.com Teguhkan Komitmen Independensi dan Sinergitas Insan Pers
Pungutan Rp150 Ribu Dikembalikan Usai Terungkap, Perangkat Desa: Hanya Ikuti Kebiasaan Lama
Urus Surat Pindah Nikah di Kantor Desa Putatnganten, Warga Dusun Bogor Dipungut Rp150 Ribu
Perhutani KPH Telawa Gelar Inspeksi penggunaan B3 di Persemaian blok Karetan

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Pilkades Serentak Desember 2026, Amin Ahmadi Siap Menangkan dan Wujudkan Dempel Bermartabat

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sambirejo RT 01 Putatnganten Gelar Jalan Sehat Bertabur Doorprize

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Rayakan HUT ke-3, Portaljatengnews.com Teguhkan Komitmen Independensi dan Sinergitas Insan Pers

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Pungutan Rp150 Ribu Dikembalikan Usai Terungkap, Perangkat Desa: Hanya Ikuti Kebiasaan Lama

Berita Terbaru