BPAN LAI Jateng Kirim Surat ke Disnaker Pati, Desak LPKS Midori Gakkou Kembalikan Biaya Mantan Siswa

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yoyok Sakiran, Ketua BPAN-LAI Jateng, saat memberikan surat ke Disnakertrans Kabupaten Pati.

Yoyok Sakiran, Ketua BPAN-LAI Jateng, saat memberikan surat ke Disnakertrans Kabupaten Pati.


PATI || Portaljatengnews.com – Yoyok Sakiran, Ketua Badan Penelitian Aset Negara – Lembaga Aliansi Indonesia Jawa Tengah (BPAN – LAI Jateng) mengirimkan surat resmi kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati, menuntut agar Lembaga Pelatihan Kerja Siswa (LPKS) Midori Gakkou mengembalikan biaya yang telah dibayarkan oleh para mantan siswa calon TKI.

Surat tersebut berisi tuntutan agar LPK Midori Gakkou yang telah menerima pembayaran dari para calon TKI untuk segera mengembalikan biaya tersebut. Yoyok Sakiran juga meminta Disnaker untuk mengambil tindakan tegas terhadap LPK Midori Gakkou yang melanggar kesepakatan.

Baca Juga :  Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah Warga Dusun Turi Kecamatan Gabus Pati

Diketahui, ada sembilan calon TKI yang mengadu ke lembaga aliansi tersebut, 5 perempuan dan 4 laki-laki, terdiri dari 7 orang warga Kabupaten Demak dan 2 warga Grobogan.

Menurut Yoyok, Mereka telah membayar biaya yang tidak sedikit untuk dapat bekerja di luar negeri, namun mereka tidak kunjung diberangkatkan.

Baca Juga :  Gerombolan Orang Diduga Suruhan PT LPI Kembali Robohkan Rumah Petani Pundenrejo

“Kami menuntut agar LPK Midori Gakkou mengembalikan biaya tersebut dan Disnaker harus bertindak tegas sesuai surat kesepakatan yang dibuat pada tanggal 9 Januari 2025,” kata Yoyok. Jumat (7/11/2025).

Yoyok juga mengingatkan kepada Disnaker Kabupaten Pati, mengenai surat kesepakatan yang dibuat notulen tanggal 9 Januari 2025 point 4, berbunyi, apabila melewati waktu pengembalian kewajiban pembayaran job dari SO LPKS Midori Gakkou, maka pihak Disnaker Pati akan berkoordinasi dengan kementerian ketenagakerjaan untuk mengeluarkan surat pencabutan SO LPKS Midori Gakkou.

“Kami kasih waktu dua Minggu, sejak surat dikirim ke Disnaker Pati tanggal 3 November 2025, untuk LPKS Midori Gakkou melaksanakan kewajibannya yaitu mengembalikan uang klien kami, jika tidak memenuhi kewajibannya, maka kami mohon kepada Disnaker Pati agar membuat surat rekomendasi kepada kementerian ketenagakerjaan untuk mengeluarkan surat pencabutan SO LPKS Midori Gakkou,” pungkas Yoyok.

Baca Juga :  TMMD Sengkuyung Kodim Pati Capai 67 Persen Betonisasi Jalan, Penyuluhan Non Fisik Tuntas 100 Persen

(Putra/*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Proyek Revitalisasi SMP Satap Negeri 1 Poncomulyo Pati Dinilai Tidak Sesuai Spek, Kepala Sekolah Disorot
Polemik Surat Operasional PT Adisakti Persada Energi di Wilayah PPP Bajomulyo Pati Mencuat
Apel Pemberangkatan Personel Kodim 0718/Pati untuk Upacara HUT ke-80 TNI di Jakarta
Klarifikasi PT Gaspro dan TNI Terkait Berita “Mafia Solar Bersubsidi”
Jaga Kondusivitas Wilayah, Kodim Pati Gelar Patroli ke Sejumlah Instansi Strategis
Simak Kinerja Kasatlantas Polresta Pati Tangani Laka, Tawuran Hingga Balap Liar
Jaga Kebugaran Prajurit, Kodim 0718/Pati Gelar Lari Aerobik di Lapangan Joyo Kusumo
Masyarakat Pati Ramai-ramai Meminta KPK Proses Hukum Bupati Sudewo

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 08:55 WIB

BPAN LAI Jateng Kirim Surat ke Disnaker Pati, Desak LPKS Midori Gakkou Kembalikan Biaya Mantan Siswa

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Proyek Revitalisasi SMP Satap Negeri 1 Poncomulyo Pati Dinilai Tidak Sesuai Spek, Kepala Sekolah Disorot

Selasa, 23 September 2025 - 13:21 WIB

Polemik Surat Operasional PT Adisakti Persada Energi di Wilayah PPP Bajomulyo Pati Mencuat

Rabu, 10 September 2025 - 14:56 WIB

Apel Pemberangkatan Personel Kodim 0718/Pati untuk Upacara HUT ke-80 TNI di Jakarta

Selasa, 2 September 2025 - 21:42 WIB

Klarifikasi PT Gaspro dan TNI Terkait Berita “Mafia Solar Bersubsidi”

Berita Terbaru