BPAN LAI Jateng Kirim Surat ke Disnaker Pati, Desak LPKS Midori Gakkou Kembalikan Biaya Mantan Siswa

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yoyok Sakiran, Ketua BPAN-LAI Jateng, saat memberikan surat ke Disnakertrans Kabupaten Pati.

Yoyok Sakiran, Ketua BPAN-LAI Jateng, saat memberikan surat ke Disnakertrans Kabupaten Pati.


PATI || Portaljatengnews.com – Yoyok Sakiran, Ketua Badan Penelitian Aset Negara – Lembaga Aliansi Indonesia Jawa Tengah (BPAN – LAI Jateng) mengirimkan surat resmi kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati, menuntut agar Lembaga Pelatihan Kerja Siswa (LPKS) Midori Gakkou mengembalikan biaya yang telah dibayarkan oleh para mantan siswa calon TKI.

Surat tersebut berisi tuntutan agar LPK Midori Gakkou yang telah menerima pembayaran dari para calon TKI untuk segera mengembalikan biaya tersebut. Yoyok Sakiran juga meminta Disnaker untuk mengambil tindakan tegas terhadap LPK Midori Gakkou yang melanggar kesepakatan.

Baca Juga :  Seorang Oknum Polisi Polres Kudus Rampok Minimarket, Gasak Uang Belasan Juta Rupiah

Diketahui, ada sembilan calon TKI yang mengadu ke lembaga aliansi tersebut, 5 perempuan dan 4 laki-laki, terdiri dari 7 orang warga Kabupaten Demak dan 2 warga Grobogan.

Menurut Yoyok, Mereka telah membayar biaya yang tidak sedikit untuk dapat bekerja di luar negeri, namun mereka tidak kunjung diberangkatkan.

“Kami menuntut agar LPK Midori Gakkou mengembalikan biaya tersebut dan Disnaker harus bertindak tegas sesuai surat kesepakatan yang dibuat pada tanggal 9 Januari 2025,” kata Yoyok. Jumat (7/11/2025).

Yoyok juga mengingatkan kepada Disnaker Kabupaten Pati, mengenai surat kesepakatan yang dibuat notulen tanggal 9 Januari 2025 point 4, berbunyi, apabila melewati waktu pengembalian kewajiban pembayaran job dari SO LPKS Midori Gakkou, maka pihak Disnaker Pati akan berkoordinasi dengan kementerian ketenagakerjaan untuk mengeluarkan surat pencabutan SO LPKS Midori Gakkou.

“Kami kasih waktu dua Minggu, sejak surat dikirim ke Disnaker Pati tanggal 3 November 2025, untuk LPKS Midori Gakkou melaksanakan kewajibannya yaitu mengembalikan uang klien kami, jika tidak memenuhi kewajibannya, maka kami mohon kepada Disnaker Pati agar membuat surat rekomendasi kepada kementerian ketenagakerjaan untuk mengeluarkan surat pencabutan SO LPKS Midori Gakkou,” pungkas Yoyok.

Baca Juga :  Kodim 0718/Pati Gandeng Disdukcapil Gelar Baksos Pembuatan Akte Kelahiran Gratis

(Putra/*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Ungkap Fakta di Balik Kerusakan Kaca Rumah Warga Kajar, Polresta Pati Tunggu Hasil Pemeriksaan Labfor
Ribuan Relawan dari 21 Kecamatan Pati Siap Kawal Persidangan Sudewo
Sempat Buron, Ashari Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati Diringkus di Wonogiri
Majelis Hakim PN Pati Jatuhkan Vonis 6 Bulan Pengawasan kepada Botok dan Teguh
Kuasa Hukum Warga Penambuhan Laporkan PT Fuhua ke Kejaksaan Negeri Pati
Polresta Pati Fasilitasi Penyidik KPK Lakukan Pemeriksaan Saksi Kasus OTT
Setelah Bupati Sudewo Jadi Tersangka, Ahmad Husein dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Berpotensi Diperiksa KPK
KPK Beber Karung Hijau Berisi Bukti Pemerasan Bupati Pati

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Ungkap Fakta di Balik Kerusakan Kaca Rumah Warga Kajar, Polresta Pati Tunggu Hasil Pemeriksaan Labfor

Senin, 1 Juni 2026 - 18:31 WIB

Ribuan Relawan dari 21 Kecamatan Pati Siap Kawal Persidangan Sudewo

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:23 WIB

Sempat Buron, Ashari Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati Diringkus di Wonogiri

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:55 WIB

Majelis Hakim PN Pati Jatuhkan Vonis 6 Bulan Pengawasan kepada Botok dan Teguh

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:57 WIB

Kuasa Hukum Warga Penambuhan Laporkan PT Fuhua ke Kejaksaan Negeri Pati

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani Telawa dan Polsek Juwangi Perkuat Pengamanan Hutan

Jumat, 9 Okt 2026 - 14:29 WIB