Kantor Hukum CBP LAW Desak Polres Rembang Usut Tuntas Dugaan Mafia Tanah

- Redaksi

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagas Pamenang N, SH, MH (tengah)

Bagas Pamenang N, SH, MH (tengah)


REMBANG || Portaljatengnews.com – Sebuah kantor hukum di Rembang, Jawa Tengah, CBP Law Office Bagas Pamenang N., S.H., M.H. & Partners, mendesak Unit III Polres Rembang untuk segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana penghambatan hak masyarakat dan penyerobotan tanah yang diduga melibatkan oknum ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang dan DPC PDIP Kabupaten Rembang.

Desakan ini tertuang dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Unit III Polres Rembang. Dalam surat tersebut, kantor hukum yang mewakili klien bernama Rachmad Hidayat, menyoroti lambatnya penanganan kasus ini.

Baca Juga :  CILEGON GEMPAR: Putra Tokoh PKS Ditemukan Tewas Mengenaskan dengan Puluhan Luka Tusuk!

“Kami menilai penanganan kasus ini sangat lambat. Kami mohon agar Unit III dapat meningkatkan kredibilitas dan kecepatan dalam menangani kasus ini,” tegas Bagas Pamenang. Kamis (4/13/2025).

Bagas juga meminta agar Polres Rembang segera melakukan gelar perkara agar kasus ini dapat segera diselesaikan.

“Saya meminta Polres Rembang dapat menyelesaikan penyelidikan ini sampai dengan akhir tahun ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Harga Barang Tak Sesuai di Rak, Konsumen Indomaret Geram

Sebelumnya, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Rembang pada tanggal 28 Juni 2025 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/214/VI/2025/JATENG/ResRembang. Namun, hingga saat ini, kasus tersebut belum juga menemui titik terang.

CBP Law Office berharap agar Polres Rembang dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat. (ttg/*)

Berita Terkait

Fraksi PDIP Boikot Rapat Paripurna DPRD Blora, Sebut Ketua DPRD Tertutup dan Abaikan Hak Anggota
Curi Tas Milik Pedagang, Polsek Semarang Tengah Gercep Ungkap Identitas Dua Pelaku
Perhutani KPH Semarang Sosialisasikan PKB Periode 2025–2027 kepada Karyawan
Bhabinkamtibmas Polres Jepara Perkuat Kemampuan Lewat Latihan ‘Polisi Penolong’ di Air
Perkuat Sinergi, Polda Jateng dan Lapas Semarang Sepakat Cekal Peredaran Narkoba
Diduga Depresi Sakit dan Masalah Ekonomi, Pria Lansia di Blora Nekat Gantung Diri
Iptu Akhmad Nurkholis Resmi Pimpin Polsek Mijen, Dua Personel Terima Kenaikan Pangkat
Arogansi di Depan Polda Sulut: Pejabat Terjerat Kasus Korupsi Diduga Intimidasi Wartawan

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 20:42 WIB

Fraksi PDIP Boikot Rapat Paripurna DPRD Blora, Sebut Ketua DPRD Tertutup dan Abaikan Hak Anggota

Kamis, 30 April 2026 - 20:26 WIB

Curi Tas Milik Pedagang, Polsek Semarang Tengah Gercep Ungkap Identitas Dua Pelaku

Kamis, 30 April 2026 - 16:30 WIB

Perhutani KPH Semarang Sosialisasikan PKB Periode 2025–2027 kepada Karyawan

Kamis, 30 April 2026 - 16:26 WIB

Bhabinkamtibmas Polres Jepara Perkuat Kemampuan Lewat Latihan ‘Polisi Penolong’ di Air

Kamis, 30 April 2026 - 16:23 WIB

Perkuat Sinergi, Polda Jateng dan Lapas Semarang Sepakat Cekal Peredaran Narkoba

Berita Terbaru