BLORA || Portaljatengnews.com – Pemerintah Kecamatan Randublatung mengambil langkah proaktif dalam menanggapi laporan dugaan pemalsuan dokumen BPJS Ketenagakerjaan yang melibatkan seorang perangkat desa.
Plt. Camat Randublatung, Joko Budi Heri Santoso, telah memanggil Kepala Dusun (Kadus) Ngrawut Desa Plosorejo, beserta istri, untuk dilakukan pembinaan dan klarifikasi terkait permasalahan tersebut.
Pertemuan yang berlangsung pada Sabtu, (6/12/2025) lalu, bertujuan untuk menggali informasi lebih dalam mengenai tuduhan yang mendasari laporan kepada pihak kepolisian.
Joko Budi Heri Santoso menyampaikan pentingnya pelayanan prima kepada masyarakat dan penyelesaian masalah secara bijaksana.
“Sebagai abdi masyarakat, kami mengutamakan pelayanan terbaik dan menghormati setiap warga,” ujarnya, Selasa (9/12/2025), dilansir dari Lingkar.
Camat juga memberikan arahan agar yang bersangkutan kooperatif dalam menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Kepala Desa Plosorejo, Karsono, menambahkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Kadus Ngrawut untuk memberikan saran terkait masalah yang tengah dihadapi.
Kasus tersebut bermula dari laporan dua warga yang merasa dirugikan oleh ulah oknum yang diduga melakukan praktik percaloan BPJS Ketenagakerjaan.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Arifin, menyatakan bahwa pihaknya sedang memproses laporan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.
Sebelumnya, dua warga dengan inisial WL dan S telah melaporkan Kadus Ngrawut beserta istri atas dugaan pemalsuan dokumen BPJS Ketenagakerjaan dan tindakan pungutan liar (pungli). Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Blora dengan nomor STTLP / 339 / XI / 2025 / Res. Blora / Jateng untuk kasus pemalsuan dokumen, dan STTLP / 338 / XI / 2025 / Res. Blora / Jateng untuk kasus pungli dan pemerasan.
Laporan: Wawan
Editor : Heri







