Kades Cangkring Grobogan Divonis 1 Tahun Penjara atas Korupsi APBDes

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majlis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, saat membacakan putusan vonis penjara.

Majlis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, saat membacakan putusan vonis penjara.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Kepala Desa Cangkring, Maryoko, atas kasus korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2019-2024. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (08/12/2025).

Ketua Majelis Hakim Dame P. Pandiangan menyatakan Maryoko terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana penjara, Maryoko juga dikenakan denda Rp 50 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 3 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Dame P. Pandiangan.

Baca Juga :  Bantah Mandek Usut Kasus, Kapolsek Karangrayung: Pelaku Penganiayaan Masih Diburu

Pengadilan juga menghukum Maryoko untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 397.944.870. Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka jaksa penuntut umum dapat menyita harta benda terdakwa. Apabila harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Baca Juga :  Jurnalis Difabel Jatim Turun ke Grobogan, Desak Polisi Tangkap Heri Swekke

Uang tunai barang bukti sebesar Rp 349.145.000 dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti. Dokumen persidangan dikembalikan kepada Pemerintah Desa Cangkring.

Maryoko menerima putusan tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Grobogan masih mempertimbangkan untuk banding. Jika JPU tidak mengajukan banding dalam 7 hari, putusan akan berkekuatan hukum tetap.

Seorang penggiat anti korupsi menyayangkan vonis ringan ini, khawatir akan mendorong pejabat lain melakukan korupsi serupa. Ia berharap JPU mengajukan banding karena vonis tidak sebanding dengan kerugian negara yang disebabkan. (Putra/*)

 

Editor : Heri

Berita Terkait

P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi
Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik
Pilkades Serentak Desember 2026, Amin Ahmadi Siap Menangkan dan Wujudkan Dempel Bermartabat
Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sambirejo RT 01 Putatnganten Gelar Jalan Sehat Bertabur Doorprize
Rayakan HUT ke-3, Portaljatengnews.com Teguhkan Komitmen Independensi dan Sinergitas Insan Pers
Pungutan Rp150 Ribu Dikembalikan Usai Terungkap, Perangkat Desa: Hanya Ikuti Kebiasaan Lama
Urus Surat Pindah Nikah di Kantor Desa Putatnganten, Warga Dusun Bogor Dipungut Rp150 Ribu
Perhutani KPH Telawa Gelar Inspeksi penggunaan B3 di Persemaian blok Karetan

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:04 WIB

P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Pilkades Serentak Desember 2026, Amin Ahmadi Siap Menangkan dan Wujudkan Dempel Bermartabat

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sambirejo RT 01 Putatnganten Gelar Jalan Sehat Bertabur Doorprize

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Rayakan HUT ke-3, Portaljatengnews.com Teguhkan Komitmen Independensi dan Sinergitas Insan Pers

Berita Terbaru