Kades Cangkring Grobogan Divonis 1 Tahun Penjara atas Korupsi APBDes

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majlis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, saat membacakan putusan vonis penjara.

Majlis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, saat membacakan putusan vonis penjara.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Kepala Desa Cangkring, Maryoko, atas kasus korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2019-2024. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (08/12/2025).

Ketua Majelis Hakim Dame P. Pandiangan menyatakan Maryoko terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana penjara, Maryoko juga dikenakan denda Rp 50 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 3 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Dame P. Pandiangan.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Perhutani KPH Gundih Perketat Patroli Keamanan Hutan

Pengadilan juga menghukum Maryoko untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 397.944.870. Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka jaksa penuntut umum dapat menyita harta benda terdakwa. Apabila harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Baca Juga :  Simak Penjelasan Manajer SPBU Truwolu Grobogan Terkait Kendaran Isi Solar Campur Air

Uang tunai barang bukti sebesar Rp 349.145.000 dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti. Dokumen persidangan dikembalikan kepada Pemerintah Desa Cangkring.

Maryoko menerima putusan tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Grobogan masih mempertimbangkan untuk banding. Jika JPU tidak mengajukan banding dalam 7 hari, putusan akan berkekuatan hukum tetap.

Seorang penggiat anti korupsi menyayangkan vonis ringan ini, khawatir akan mendorong pejabat lain melakukan korupsi serupa. Ia berharap JPU mengajukan banding karena vonis tidak sebanding dengan kerugian negara yang disebabkan. (Putra/*)

 

Editor : Heri

Berita Terkait

Resmi Ditutup, KBM TNI Tahap VIII Selesaikan Pembangunan Infrastruktur Desa Mojoagung
Pisah Sambut Kapolres Grobogan, Perhutani KPH Semarang Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Sinergitas, Perhutani Hadiri Pisah Sambut Kapolres Grobogan
Usia 80 Tahun Mengabdi, Polres Grobogan Tegaskan Komitmen Layani Masyarakat
Perhutani KPH Semarang dan PT RPI Tinjau Produksi Kayu Gamal untuk Pemenuhan Kontrak di BKPH Padas
Semangat 1 Muharram, BKPH Kedungjati Perkuat Sinergi dengan MDH dan Warga Dukuh Pepe
Monitoring Persemaian KPH Telawa Pastikan Bibit Berkualitas
Tokoh dan Masyarakat Desa Putatnganten Sepakat Dukung Asrori Maju Pilkades 2026

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:43 WIB

Resmi Ditutup, KBM TNI Tahap VIII Selesaikan Pembangunan Infrastruktur Desa Mojoagung

Selasa, 7 Juli 2026 - 06:54 WIB

Pisah Sambut Kapolres Grobogan, Perhutani KPH Semarang Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:11 WIB

Sinergitas, Perhutani Hadiri Pisah Sambut Kapolres Grobogan

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:01 WIB

Usia 80 Tahun Mengabdi, Polres Grobogan Tegaskan Komitmen Layani Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:17 WIB

Perhutani KPH Semarang dan PT RPI Tinjau Produksi Kayu Gamal untuk Pemenuhan Kontrak di BKPH Padas

Berita Terbaru