Polresta Pati Ungkap Kasus Persetubuhan Anak dan Pembuangan Bayi

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


PATI || Portaljatengnews.com – Polresta Pati berhasil mengungkap kasus yang memprihatinkan, yaitu persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berujung pada pembuangan bayi. Dua kasus pidana ini saling berkaitan dan sedang ditangani secara intensif oleh Unit VI PPA Satreskrim Polresta Pati.

Wakapolresta Pati, AKBP Petrus Silalahi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dugaan persetubuhan yang terjadi antara Februari hingga Maret 2025. Seorang pria berinisial NPR (21) diduga melakukan tindakan tersebut terhadap seorang anak perempuan berinisial LZR / F (16).

“Kasus ini adalah rangkaian peristiwa pidana yang saling berhubungan, mulai dari persetubuhan anak hingga pembuangan bayi,” ujar AKBP Petrus Silalahi saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin (15/12/2025).

Peristiwa persetubuhan tersebut terjadi di sebuah kamar kos di Desa Panjunan, Kecamatan Pati. Berdasarkan laporan, korban LZR / F sering dibawa ke tempat tersebut oleh pelaku hingga akhirnya hamil dan melahirkan.

Baca Juga :  Pastikan Keakuratan Penerima Bansos, Bupati Pati Pimpin Pemutakhiran DTKS dan DTSEN

Ayah korban, ATK (40), melaporkan kejadian ini setelah melihat perubahan perilaku pada anaknya sejak awal Februari 2025. Korban sering pulang larut malam dan diketahui menjalin hubungan dengan NPR.

Selain ayah korban, polisi juga memeriksa saksi lain, yaitu S (35), yang memiliki hubungan keluarga dengan korban. Keterangan saksi ini memperkuat dugaan terjadinya persetubuhan berulang kali.

“Pelaku persetubuhan akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana yang berat,” tegas AKBP Petrus.

Kasus ini terungkap setelah penemuan bayi di tempat sampah di Jalan Tidar Raya, Desa Puri, Kecamatan Pati, pada Senin, 8 Desember 2025. Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi hidup dan segera dilarikan ke rumah sakit.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku pembuangan bayi adalah LZR / F, yang juga merupakan korban persetubuhan. Penanganan terhadap LZR / F dilakukan dengan pendekatan khusus sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, mengingat statusnya yang masih di bawah umur.

Baca Juga :  Polres Demak Tangkap 4 Tersangka dan Sita 10,97 Gram Sabu

“Kami tetap menegakkan hukum terkait pembuangan bayi, namun dengan mengedepankan perlindungan hak anak sebagai pelaku dan korban sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas AKBP Petrus.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa saksi-saksi tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan. Bayi yang menjadi korban saat ini berada dalam perawatan pihak terkait.

AKBP Petrus Parningotan Silalahi menegaskan bahwa seluruh rangkaian kasus ini akan diproses hingga tuntas. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk kejahatan terhadap anak.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Tindak pidana persetubuhan terhadap anak adalah kejahatan serius dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan ‘suka sama suka’, karena anak belum memiliki kapasitas penuh untuk memberikan persetujuan yang sah,” pungkasnya.

Laporan: Budi

Editor : Heri

Sumber Berita : Humas Polres Pati

Berita Terkait

Sempat Buron, Ashari Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati Diringkus di Wonogiri
Sasar 7 Gereja di Boyolali dan Semarang, Pencuri Alat Musik Ditangkap
Puluhan Anak Disiksa, Polresta Yogyakarta Bongkar Kejahatan di Balik Layar Daycare
Bongkar Pengeboran Ilegal di Blora-Rembang, Polda Jateng Amankan Tiga Tersangka
Dugaan Penipuan Koperasi BLN, Satu Kepala Cabang Sudah Ditetapkan Tersangka
Majelis Hakim PN Pati Jatuhkan Vonis 6 Bulan Pengawasan kepada Botok dan Teguh
Kuasa Hukum Warga Penambuhan Laporkan PT Fuhua ke Kejaksaan Negeri Pati
Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak, Publik Beri Apresiasi atas Tindakan Cepat

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:23 WIB

Sempat Buron, Ashari Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati Diringkus di Wonogiri

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:53 WIB

Sasar 7 Gereja di Boyolali dan Semarang, Pencuri Alat Musik Ditangkap

Minggu, 26 April 2026 - 22:58 WIB

Puluhan Anak Disiksa, Polresta Yogyakarta Bongkar Kejahatan di Balik Layar Daycare

Selasa, 14 April 2026 - 19:21 WIB

Bongkar Pengeboran Ilegal di Blora-Rembang, Polda Jateng Amankan Tiga Tersangka

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:52 WIB

Dugaan Penipuan Koperasi BLN, Satu Kepala Cabang Sudah Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru