PATI || Portaljatengnews.com – Polresta Pati berhasil mengungkap kasus yang memprihatinkan, yaitu persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berujung pada pembuangan bayi. Dua kasus pidana ini saling berkaitan dan sedang ditangani secara intensif oleh Unit VI PPA Satreskrim Polresta Pati.
Wakapolresta Pati, AKBP Petrus Silalahi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dugaan persetubuhan yang terjadi antara Februari hingga Maret 2025. Seorang pria berinisial NPR (21) diduga melakukan tindakan tersebut terhadap seorang anak perempuan berinisial LZR / F (16).
“Kasus ini adalah rangkaian peristiwa pidana yang saling berhubungan, mulai dari persetubuhan anak hingga pembuangan bayi,” ujar AKBP Petrus Silalahi saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin (15/12/2025).
Peristiwa persetubuhan tersebut terjadi di sebuah kamar kos di Desa Panjunan, Kecamatan Pati. Berdasarkan laporan, korban LZR / F sering dibawa ke tempat tersebut oleh pelaku hingga akhirnya hamil dan melahirkan.
Ayah korban, ATK (40), melaporkan kejadian ini setelah melihat perubahan perilaku pada anaknya sejak awal Februari 2025. Korban sering pulang larut malam dan diketahui menjalin hubungan dengan NPR.
Selain ayah korban, polisi juga memeriksa saksi lain, yaitu S (35), yang memiliki hubungan keluarga dengan korban. Keterangan saksi ini memperkuat dugaan terjadinya persetubuhan berulang kali.
“Pelaku persetubuhan akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana yang berat,” tegas AKBP Petrus.
Kasus ini terungkap setelah penemuan bayi di tempat sampah di Jalan Tidar Raya, Desa Puri, Kecamatan Pati, pada Senin, 8 Desember 2025. Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi hidup dan segera dilarikan ke rumah sakit.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku pembuangan bayi adalah LZR / F, yang juga merupakan korban persetubuhan. Penanganan terhadap LZR / F dilakukan dengan pendekatan khusus sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, mengingat statusnya yang masih di bawah umur.
“Kami tetap menegakkan hukum terkait pembuangan bayi, namun dengan mengedepankan perlindungan hak anak sebagai pelaku dan korban sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas AKBP Petrus.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa saksi-saksi tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan. Bayi yang menjadi korban saat ini berada dalam perawatan pihak terkait.
AKBP Petrus Parningotan Silalahi menegaskan bahwa seluruh rangkaian kasus ini akan diproses hingga tuntas. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk kejahatan terhadap anak.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Tindak pidana persetubuhan terhadap anak adalah kejahatan serius dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan ‘suka sama suka’, karena anak belum memiliki kapasitas penuh untuk memberikan persetujuan yang sah,” pungkasnya.
Laporan: Budi
Editor : Heri
Sumber Berita : Humas Polres Pati







