Bawa Paket Sabu, Perangkat Desa Gubug Grobogan Diamankan Polisi

- Redaksi

Selasa, 26 November 2024 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GROBOGAN || Portaljatengnews.com – MM (48) Oknum perangkat desa di Kecamatan Gubug, Grobogan, diamankan Satreskrim Polres Grobogan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus itu terjadi disebelah utara perlintasan kereata api di kecamatan Gubug, Grobogan.

Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan penyelidikan di wilayah Gubug, Grobogan.

“Saat melakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Grobogan pada Kamis (21/11/2024).

Mendapatkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Grobogan kemudian melanjutkan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mencurigai seorang laki-laki yang diduga merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nopol AD-5356-BQE.

Baca Juga :  Demo Anarkis di Grobogan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Saat berada di jalan Desa yang berada di sebelah utara perlintasan Kereta Api, pelaku kemudian diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Grobogan. Dalam penangkapan tersebut, pelaku tidak melakukan perlawanan.

“Sat Resnakoba Polres Grobogan kemudian melakukan penggeledahan. Saat digeledah, petugas menemukan 1 paket sabu seberat 0,49 gram,” ungkap AKP Eko Bambang.

AKP Eko Bambang menyampaikan, usai ditemukan barang bukti tersebut, pelaku tak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Oknum perangkat Desa tersebut kemudian diamankan ke Polres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Perhutani dan Kejari Grobogan Teken Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

“Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 10 milyar,” kata Kasat Resnarkoba Polres Grobogan.

Kasat Resnarkoba Polres Grobogan menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Selain itu, ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba, yang dapat merusak masa depan individu dan berisiko hukum yang berat.

“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di Grobogan. Siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkoba akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Eko Bambang. (Ajis/red)

Berita Terkait

P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi
Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik
Pilkades Serentak Desember 2026, Amin Ahmadi Siap Menangkan dan Wujudkan Dempel Bermartabat
Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sambirejo RT 01 Putatnganten Gelar Jalan Sehat Bertabur Doorprize
Rayakan HUT ke-3, Portaljatengnews.com Teguhkan Komitmen Independensi dan Sinergitas Insan Pers
Pungutan Rp150 Ribu Dikembalikan Usai Terungkap, Perangkat Desa: Hanya Ikuti Kebiasaan Lama
Urus Surat Pindah Nikah di Kantor Desa Putatnganten, Warga Dusun Bogor Dipungut Rp150 Ribu
Perhutani KPH Telawa Gelar Inspeksi penggunaan B3 di Persemaian blok Karetan

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:04 WIB

P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Pilkades Serentak Desember 2026, Amin Ahmadi Siap Menangkan dan Wujudkan Dempel Bermartabat

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sambirejo RT 01 Putatnganten Gelar Jalan Sehat Bertabur Doorprize

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Rayakan HUT ke-3, Portaljatengnews.com Teguhkan Komitmen Independensi dan Sinergitas Insan Pers

Berita Terbaru