Demo Anarkis di Grobogan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono saat ungkap kasus demo anarkis di Mapolres setempat. Nampak pelaku orang dewasa dihadirkan dalam konferensi pers. Selasa (2/9/2025).

Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono saat ungkap kasus demo anarkis di Mapolres setempat. Nampak pelaku orang dewasa dihadirkan dalam konferensi pers. Selasa (2/9/2025).


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Demo anarkis di Kota Purwodadi Kabupaten Grobogan yang melakukan perusakan pos polisi dan fasilitas umum pada Sabtu (30/8/2025) lalu, pihak Polres Grobogan telah menetapkan tiga tersangka, diantaranya satu orang dewasa dan dua lainnya masih di bawah umur.

Dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan, satu tersangka orang dewasa dihadirkan, sedangkan dua lainnya tidak dihadirkan. Selasa (2/9/2025).

“Pelaku yang dihadirkan inisial HS (25), merupakan warga Desa Genengsari Kecamatan Toroh, sedangkan dua anak di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum yaitu HAK (15) warga kecamatan Toroh, dan MACB (17) warga kecamatan Godong,” jelas Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono. Selasa (2/9/2025).

Baca Juga :  Direktur LPK Sakura Angkat Bicara Terkait Tuduhan Berita Bohong

Dijelaskan, kedua nama yakni HS dan Hak (anak di bawah umur) terkait perusakan pos lalu lintas, sedangkan MACB (anak di bawah umur) membuat dan melempar bom molotov.

Dari ketiganya itu polisi mengamankan satu buah korek api, HP, pecahan bom molotov, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

Baca Juga :  Bambang Pujiyanto Cabup Nomor 2 Beserta Relawan Batur Berikan Bantuan Sosial Korban Kebakaran Rumah

Kini ketiga tersangka dikenakan pasal 170 KUHP soal perusakan dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan terkait bom molotov dikenakan pasal 53 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara.

Pada aksi anarkis Sabtu lalu, Polres Grobogan mengamankan 99 orang, kemudian pada hari Minggu Polres melakukan sweeping, dan berhasil mengamankan 138 orang yang diduga akan melakukan aksi. Kemudian dari total yang diamankan, tiga orang ditetapkan tersangka, dan ketiganya itu terkait tindak pidana. (Putra/*)

Berita Terkait

Kades Lebengjumuk Grobogan Resmi Jadi Tersangka: Terlibat Pencurian 107 Batang Kayu Jati Milik Perhutani 
Bantah Mandek Usut Kasus, Kapolsek Karangrayung: Pelaku Penganiayaan Masih Diburu
Dianggap Nunggak Padahal Rutin Bayar, Ini Penjelasan BRI Kedungjati Soal Kasus SL
BRI Unit Boloh Akui Kelalaian Layanan, Rekening Grib Jaya Resmi Aktif
Kinerja Bank BRI di Grobogan Dipertanyakan, Nasabah Heran Angsuran Lancar Malah Dilelang
Masyarakat Pengkol Ingin Perubahan, Edy Suwanto Diminta Maju Pada Pilkades Mendatang
Rotasi dan Promosi Jabatan di Polres Grobogan: IPTU Andry Fajar Pimpin Polsek Ngaringan
Masyarakat Soroti Kominfo Grobogan: “Efisiensi Kok Piknik Berjamaah”

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:58 WIB

Kades Lebengjumuk Grobogan Resmi Jadi Tersangka: Terlibat Pencurian 107 Batang Kayu Jati Milik Perhutani 

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:11 WIB

Bantah Mandek Usut Kasus, Kapolsek Karangrayung: Pelaku Penganiayaan Masih Diburu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:36 WIB

Dianggap Nunggak Padahal Rutin Bayar, Ini Penjelasan BRI Kedungjati Soal Kasus SL

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:18 WIB

BRI Unit Boloh Akui Kelalaian Layanan, Rekening Grib Jaya Resmi Aktif

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:43 WIB

Kinerja Bank BRI di Grobogan Dipertanyakan, Nasabah Heran Angsuran Lancar Malah Dilelang

Berita Terbaru