Demo Anarkis di Grobogan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono saat ungkap kasus demo anarkis di Mapolres setempat. Nampak pelaku orang dewasa dihadirkan dalam konferensi pers. Selasa (2/9/2025).

Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono saat ungkap kasus demo anarkis di Mapolres setempat. Nampak pelaku orang dewasa dihadirkan dalam konferensi pers. Selasa (2/9/2025).


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Demo anarkis di Kota Purwodadi Kabupaten Grobogan yang melakukan perusakan pos polisi dan fasilitas umum pada Sabtu (30/8/2025) lalu, pihak Polres Grobogan telah menetapkan tiga tersangka, diantaranya satu orang dewasa dan dua lainnya masih di bawah umur.

Dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan, satu tersangka orang dewasa dihadirkan, sedangkan dua lainnya tidak dihadirkan. Selasa (2/9/2025).

“Pelaku yang dihadirkan inisial HS (25), merupakan warga Desa Genengsari Kecamatan Toroh, sedangkan dua anak di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum yaitu HAK (15) warga kecamatan Toroh, dan MACB (17) warga kecamatan Godong,” jelas Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono. Selasa (2/9/2025).

Baca Juga :  Di Tengah Refocusing Anggaran, Musrenbangcam Gubug Hadirkan Sentuhan Budaya dan Ekonomi Lokal 

Dijelaskan, kedua nama yakni HS dan Hak (anak di bawah umur) terkait perusakan pos lalu lintas, sedangkan MACB (anak di bawah umur) membuat dan melempar bom molotov.

Dari ketiganya itu polisi mengamankan satu buah korek api, HP, pecahan bom molotov, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

Baca Juga :  Kasus Perbuatan Asusila Ibu Guru Terhadap Siswanya di Grobogan Divonis 2,8 Tahun Penjara

Kini ketiga tersangka dikenakan pasal 170 KUHP soal perusakan dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan terkait bom molotov dikenakan pasal 53 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara.

Pada aksi anarkis Sabtu lalu, Polres Grobogan mengamankan 99 orang, kemudian pada hari Minggu Polres melakukan sweeping, dan berhasil mengamankan 138 orang yang diduga akan melakukan aksi. Kemudian dari total yang diamankan, tiga orang ditetapkan tersangka, dan ketiganya itu terkait tindak pidana. (Putra/*)

Berita Terkait

Masyarakat Soroti Kominfo Grobogan: “Efisiensi Kok Piknik Berjamaah”
Fokus Seremonial atau Peningkatan Mutu? Anggaran Kominfo Jadi Tanda Tanya
Perkuat Soliditas, Ketua IPJT Grobogan: Jaga Kekompakan dan Komitmen
Perhutani KPH Semarang Perkuat Sinergi Keamanan Hutan melalui Audiensi dengan Polres Grobogan
Perkuat Landasan Hukum, Perhutani KPH Semarang dan Kejari Grobogan Jalin Sinergi Strategis
Perhutani dan Kejari Grobogan Teken Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Patroli Bersama Perkuat Pengamanan, Kawasan Hutan RPH Kalimaro Terpantau Kondusif
Perkuat Pengamanan Hutan, BKPH Tanggungharjo KPH Semarang Sinergi dengan TNI dan Polri

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 11:47 WIB

Masyarakat Soroti Kominfo Grobogan: “Efisiensi Kok Piknik Berjamaah”

Rabu, 22 April 2026 - 10:32 WIB

Fokus Seremonial atau Peningkatan Mutu? Anggaran Kominfo Jadi Tanda Tanya

Senin, 20 April 2026 - 20:09 WIB

Perkuat Soliditas, Ketua IPJT Grobogan: Jaga Kekompakan dan Komitmen

Jumat, 17 April 2026 - 21:35 WIB

Perhutani KPH Semarang Perkuat Sinergi Keamanan Hutan melalui Audiensi dengan Polres Grobogan

Kamis, 16 April 2026 - 04:55 WIB

Perkuat Landasan Hukum, Perhutani KPH Semarang dan Kejari Grobogan Jalin Sinergi Strategis

Berita Terbaru