Era Baru Hukum Pidana Indonesia Dimulai: KUHP 2023 Siap Menggebrak! 

- Redaksi

Senin, 22 Desember 2025 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Siap-siap! Perombakan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia akan segera dimulai. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, akan resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026 mendatang. Ini bukan sekadar ganti baju, tapi revolusi hukum!

Apa yang Berubah?

KUHP baru ini bukan warisan kolonial yang ketinggalan zaman. Ia lahir dari semangat Pancasila, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan berorientasi pada keadilan yang memulihkan. Lupakan paradigma balas dendam! KUHP ini lebih fokus pada rehabilitasi pelaku dan pemulihan kerugian korban.

Poin-Poin Krusial yang Wajib Kamu Tahu:

Baca Juga :  Jelang Sidang Kesimpulan di PN Jaksel, Gus Leman Minta Presiden Keluarkan Kepres Demi Keadilan

– Goodbye Pasal Usang! Delik-delik yang sudah tidak relevan, seperti kasus penipuan receh zaman penjajahan, akan dihapus.
– Korporasi Harus Tanggung Jawab! KUHP baru mengatur sanksi pidana bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran. Bos-bos nakal, siap-siap!
– Hukum Adat Diakui! Kearifan lokal dan nilai-nilai hukum adat akan diakomodir dalam KUHP baru. Ini adalah pengakuan terhadap kekayaan budaya hukum Indonesia.
– Sanksi Lebih Humanis! Beberapa tindak pidana ringan tidak lagi dipenjara, tapi diganti dengan denda. Lebih manusiawi, kan?

KUHAP Ikut Berbenah!

Jangan khawatir, perubahan ini tidak berdiri sendiri. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga direvisi agar sejalan dengan KUHP baru. UU Nomor 20 Tahun 2025 yang baru disahkan menjamin proses hukum yang adil dan efektif.

Baca Juga :  Liputan Erupsi Anak Krakatau Berujung Hilang Kontak, BM PAN Minta SAR Maksimalkan Pencarian

Kenapa Ini Penting?

KUHP baru adalah angin segar bagi sistem hukum pidana Indonesia. Ia lebih modern, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman. Dengan KUHP baru, diharapkan penegakan hukum akan lebih efektif, transparan, dan berpihak pada keadilan.

Tanggal Penting yang Harus Dicatat:

– 2 Januari 2026: KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku!

Jangan Sampai Ketinggalan Informasi!

Pantau terus perkembangan KUHP baru ini. Ini adalah perubahan besar yang akan memengaruhi kehidupan kita semua. (ttg/*)

Berita Terkait

Disetujui DPR, Komjen Suyudi Ario Seto Sah Pimpin Polri, Simak Ucapan Selamat dari Pemred Portaljatengnews.com 
Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
KPK Respons Permintaan Gus Alex Hadirkan Jokowi sebagai Saksi di Sidang Korupsi Kuota Haji
Liputan Erupsi Anak Krakatau Berujung Hilang Kontak, BM PAN Minta SAR Maksimalkan Pencarian
Prabowo Sebut Wartawan “Londo Ireng”, Vio Sari: Sangat Tidak Pantas dan Ciptakan Suasana Gaduh
Usai OTT, KPK Naikkan Kasus Bupati Pemalang ke Penyidikan dan Tetapkan Empat Tersangka
Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat
Hotman Paris: Pernyataan Saya Bukan Merendahkan Profesi Wartawan

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Disetujui DPR, Komjen Suyudi Ario Seto Sah Pimpin Polri, Simak Ucapan Selamat dari Pemred Portaljatengnews.com 

Selasa, 15 September 2026 - 09:20 WIB

Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Sabtu, 12 September 2026 - 10:27 WIB

KPK Respons Permintaan Gus Alex Hadirkan Jokowi sebagai Saksi di Sidang Korupsi Kuota Haji

Kamis, 10 September 2026 - 20:06 WIB

Liputan Erupsi Anak Krakatau Berujung Hilang Kontak, BM PAN Minta SAR Maksimalkan Pencarian

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:00 WIB

Prabowo Sebut Wartawan “Londo Ireng”, Vio Sari: Sangat Tidak Pantas dan Ciptakan Suasana Gaduh

Berita Terbaru

Kudus

Pengeroyokan di Krandon Kudus, 8 Pemuda Diamankan Polisi

Selasa, 20 Okt 2026 - 15:57 WIB