Perkara Pencurian Peralatan Madrasah di Gubug Dihentikan, Warga Soroti Kejanggalan Gelar Perkara

- Redaksi

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GBR ilustrasi: warga soroti penangan polisi yang dinilai janggal

GBR ilustrasi: warga soroti penangan polisi yang dinilai janggal



GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Perkara dugaan pencurian barang milik yayasan berupa peralatan kegiatan belajar dan mengaji di salah satu madrasah di wilayah hukum Polsek Gubug resmi dihentikan. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukannya gelar perkara khusus di Polres Grobogan.

Namun, penghentian perkara ini justru memicu sorotan tajam dari masyarakat. Sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan dalam proses penanganan kasus tersebut, terutama terkait alasan penghentian perkara yang menyebutkan bahwa terlapor tidak memiliki niat untuk menguasai atau memiliki barang yang diduga dicuri.

Baca Juga :  Agung Yulianto Klarifikasi Video Viral di Medsos yang Menyudutkan Anggota LSM

Alasan tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta hukum yang berkembang. Pasalnya, unsur-unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai telah terpenuhi. Unsur tersebut meliputi adanya perbuatan mengambil barang, barang tersebut milik orang lain, serta dilakukan tanpa seizin pemilik yang sah.

“Kalau unsur-unsurnya sudah terpenuhi, seharusnya perkara ini tetap diproses. Alasan tidak ada niat memiliki barang tidak cukup kuat untuk menghentikan perkara pidana,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya. Senin (29/12/2025).

Baca Juga :  Usai Keracunan Masal MBG Gubug, Kasus Serupa Terjadi di Pulongrambe, Kapolres Grobogan Bungkam

Penghentian perkara tersebut pun memunculkan dugaan adanya praktik tidak wajar dalam penanganan kasus. Sejumlah warga mencurigai adanya kemungkinan permainan di balik layar yang menyebabkan kasus dugaan pencurian tersebut tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan menurunnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Masyarakat berharap kepolisian dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan terkait penghentian perkara tersebut, guna menghindari spekulasi dan dugaan negatif yang berkembang.

Baca Juga :  Sinaga Resmi Laporkan Penyebar Berita Hoax ke Polres Grobogan

Selain itu, masyarakat juga meminta adanya pengawasan dari pihak berwenang agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan bebas dari intervensi kepentingan tertentu.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian melalui Kanit Reskrim Polsek Gubug menyampaikan bahwa hasil gelar perkara khusus di Polres Grobogan tetap pada kesimpulan awal. Perkara dugaan pencurian tersebut dihentikan dengan alasan tidak ditemukannya niat dari terlapor untuk memiliki barang milik yayasan madrasah tersebut. (Red/*)

Berita Terkait

Mitra MBG Sambak-Danyang Purwodadi Bagikan 500 Takjil Gratis, Hitungan Menit Ludes
500 Takjil Gratis Ludes Dibagikan Oleh Mitra MBG Sambak Danyang di GSG Dewi Sri Purwodadi
BPR BKK Purwodadi Gelar Bukber Bersama Jurnalis Grobogan, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan
Eks Kades Kalirejo Grobogan Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes 2020–2022
Kirab Boyong Grobog dalam HUT ke-300 Kabupaten Grobogan Digelar Sederhana
Perang Sarung Remaja di Desa Termas Grobogan Berujung Maut, Simak Imbauan Kapolsek Karangrayung
Wabup Grobogan Resmikan SPPG Branggah Kedungjati, Janjikan Kualitas Makanan Bergizi Aman
Forum Perangkat Daerah Grobogan: Sinkronkan Rencana Pembangunan untuk Ekonomi Inklusif dan Pelayanan Modern

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:36 WIB

Mitra MBG Sambak-Danyang Purwodadi Bagikan 500 Takjil Gratis, Hitungan Menit Ludes

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:09 WIB

500 Takjil Gratis Ludes Dibagikan Oleh Mitra MBG Sambak Danyang di GSG Dewi Sri Purwodadi

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:38 WIB

BPR BKK Purwodadi Gelar Bukber Bersama Jurnalis Grobogan, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:53 WIB

Eks Kades Kalirejo Grobogan Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes 2020–2022

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:39 WIB

Kirab Boyong Grobog dalam HUT ke-300 Kabupaten Grobogan Digelar Sederhana

Berita Terbaru