Sidang Korupsi Kades Kalirejo Grobogan, Negara Diduga Rugi Rp 445 Juta

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang dugaan korupsi kades Kalirejo, Kec. Wirosari, Kab. Grobogan.

Suasana sidang dugaan korupsi kades Kalirejo, Kec. Wirosari, Kab. Grobogan.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Sidang dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, memasuki babak baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (7/1/2026).

Di kursi pesakitan, duduk Teguh Susanto, Kades Kalirejo nonaktif yang didakwa melakukan serangkaian tindakan melawan hukum yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi kunci, seorang ahli dari Inspektorat Kabupaten Grobogan berinisial G, untuk memberikan keterangan terkait perhitungan kerugian negara.

Baca Juga :  Semarak Hari Pers Nasional 2025, Ini Rangkaian Acaranya Di Grobogan

“Ahli memberikan keterangan detail mengenai tahapan, prosedur, dan mekanisme perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Grobogan,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki Wibowo, dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1/2026).

Laporan hasil audit tersebut mengungkap sejumlah fakta yang mencengangkan, diantaranya, Pengelolaan kegiatan pembangunan fisik desa yang diduga tidak melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Penggunaan dana hasil lelang tanah kas desa tahun 2022 yang seharusnya masuk ke kas desa, justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, Dana pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah kas desa yang tidak disetorkan ke kas negara, serta pungutan pajak atas pengadaan material dan peralatan pekerjaan fisik desa pada tahun 2020 dan 2022 yang juga tidak disetorkan.

Baca Juga :  Warga Desa Panunggalan Grobogan Gerudug Kandang Ayam dan Rumah Pemilik Kandang Gegara Bau Busuk

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 445.972.500. Terdakwa Teguh Susanto, yang hadir dalam persidangan, tidak menunjukkan keberatan dan membenarkan seluruh keterangan ahli.

Sidang sebelumnya telah menghadirkan tiga orang saksi dari Dispermades dan BPPKAD Grobogan, yang menjelaskan mekanisme pengelolaan APBDes, pemungutan PBB, serta proses pencairan anggaran desa.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan di Toko Penawangan Diungkap Kapolres Grobogan

“Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu (21/1/2026) dengan agenda pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Frengki.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dana desa merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Dugaan penyelewengan dana desa oleh Kades Kalirejo menjadi tamparan keras bagi upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di tingkat desa. (ttg/*)

Berita Terkait

Perkuat Pengamanan Hutan, BKPH Tanggungharjo KPH Semarang Sinergi dengan TNI dan Polri
Jurnalis Difabel Jatim Turun ke Grobogan, Desak Polisi Tangkap Heri Swekke
Dinilai Kontennya Melanggar Norma, Emak-emak Grobogan Geruduk Polres Laporkan Heri Swekke
Satu Unit RTLH Desa Sembungharjo Belum Rampung, Tak Berarti Mangkrak
Mitra MBG Sambak-Danyang Purwodadi Bagikan 500 Takjil Gratis, Hitungan Menit Ludes
500 Takjil Gratis Ludes Dibagikan Oleh Mitra MBG Sambak Danyang di GSG Dewi Sri Purwodadi
BPR BKK Purwodadi Gelar Bukber Bersama Jurnalis Grobogan, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan
Eks Kades Kalirejo Grobogan Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes 2020–2022

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 16:31 WIB

Perkuat Pengamanan Hutan, BKPH Tanggungharjo KPH Semarang Sinergi dengan TNI dan Polri

Jumat, 3 April 2026 - 11:06 WIB

Jurnalis Difabel Jatim Turun ke Grobogan, Desak Polisi Tangkap Heri Swekke

Kamis, 2 April 2026 - 19:50 WIB

Dinilai Kontennya Melanggar Norma, Emak-emak Grobogan Geruduk Polres Laporkan Heri Swekke

Rabu, 1 April 2026 - 11:59 WIB

Satu Unit RTLH Desa Sembungharjo Belum Rampung, Tak Berarti Mangkrak

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:36 WIB

Mitra MBG Sambak-Danyang Purwodadi Bagikan 500 Takjil Gratis, Hitungan Menit Ludes

Berita Terbaru