Sidang Korupsi Kades Kalirejo Grobogan, Negara Diduga Rugi Rp 445 Juta

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang dugaan korupsi kades Kalirejo, Kec. Wirosari, Kab. Grobogan.

Suasana sidang dugaan korupsi kades Kalirejo, Kec. Wirosari, Kab. Grobogan.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Sidang dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, memasuki babak baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (7/1/2026).

Di kursi pesakitan, duduk Teguh Susanto, Kades Kalirejo nonaktif yang didakwa melakukan serangkaian tindakan melawan hukum yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi kunci, seorang ahli dari Inspektorat Kabupaten Grobogan berinisial G, untuk memberikan keterangan terkait perhitungan kerugian negara.

“Ahli memberikan keterangan detail mengenai tahapan, prosedur, dan mekanisme perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Grobogan,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki Wibowo, dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1/2026).

Baca Juga :  Kades Asemrudung Grobogan Mutasi Sekdes Jadi Kasi Pemerintahan, Kok Bisa ?

Laporan hasil audit tersebut mengungkap sejumlah fakta yang mencengangkan, diantaranya, Pengelolaan kegiatan pembangunan fisik desa yang diduga tidak melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Penggunaan dana hasil lelang tanah kas desa tahun 2022 yang seharusnya masuk ke kas desa, justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, Dana pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah kas desa yang tidak disetorkan ke kas negara, serta pungutan pajak atas pengadaan material dan peralatan pekerjaan fisik desa pada tahun 2020 dan 2022 yang juga tidak disetorkan.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 445.972.500. Terdakwa Teguh Susanto, yang hadir dalam persidangan, tidak menunjukkan keberatan dan membenarkan seluruh keterangan ahli.

Baca Juga :  Warga Karanganyar Purwodadi Mengeluh Pasokan Air Pamsimas Terganggu, Diduga Dicuri dan Dijual Belikan

Sidang sebelumnya telah menghadirkan tiga orang saksi dari Dispermades dan BPPKAD Grobogan, yang menjelaskan mekanisme pengelolaan APBDes, pemungutan PBB, serta proses pencairan anggaran desa.

“Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu (21/1/2026) dengan agenda pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Frengki.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dana desa merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Dugaan penyelewengan dana desa oleh Kades Kalirejo menjadi tamparan keras bagi upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di tingkat desa. (ttg/*)

Berita Terkait

Sidang Ilegal Logging: Kades Lebengjumuk Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Ajukan Pembelaan
P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi
Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik
Pilkades Serentak Desember 2026, Amin Ahmadi Siap Menangkan dan Wujudkan Dempel Bermartabat
Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sambirejo RT 01 Putatnganten Gelar Jalan Sehat Bertabur Doorprize
Rayakan HUT ke-3, Portaljatengnews.com Teguhkan Komitmen Independensi dan Sinergitas Insan Pers
Pungutan Rp150 Ribu Dikembalikan Usai Terungkap, Perangkat Desa: Hanya Ikuti Kebiasaan Lama
Urus Surat Pindah Nikah di Kantor Desa Putatnganten, Warga Dusun Bogor Dipungut Rp150 Ribu

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Sidang Ilegal Logging: Kades Lebengjumuk Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Ajukan Pembelaan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:04 WIB

P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Pilkades Serentak Desember 2026, Amin Ahmadi Siap Menangkan dan Wujudkan Dempel Bermartabat

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sambirejo RT 01 Putatnganten Gelar Jalan Sehat Bertabur Doorprize

Berita Terbaru