Revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo Terancam Mangkrak, LAI BPAN Laporkan Dugaan Penyimpangan ke Kejaksaan

- Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


JEPARA || Portaljatengnews.com – Proyek revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo senilai Rp798.779.673 terancam mangkrak. DPD Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) Provinsi Jawa Tengah melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut ke Kejaksaan Negeri Jepara.

Proyek yang seharusnya rampung pada 25 Desember 2025, hingga 8 Januari 2026 belum selesai sepenuhnya. LAI BPAN menemukan sejumlah kejanggalan dalam pekerjaan fisik bangunan.

Agung, perwakilan DPD LAI BPAN, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan penggunaan begel satu cincin yang tidak sesuai spesifikasi teknis. “Penggunaan begel yang tidak sesuai standar ini menjadi dasar utama pelaporan kami ke Kejaksaan,” ujarnya saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jepara, Senin (12/1/2026).

Baca Juga :  Kapolres Jepara Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel ASN Polri

LAI BPAN menduga, keterlambatan proyek bukan satu-satunya masalah. Mereka juga mencurigai adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan, termasuk dugaan “permainan” antara pihak pengelola sekolah dengan kepala sekolah.

“Kami menduga kuat adanya praktik yang tidak beres dalam pembangunan SD Negeri 5 Cepogo. Indikasi ini muncul karena banyak pekerjaan yang tidak sesuai aturan teknis bangunan,” kata Agung.

Baca Juga :  Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Jepara Gelar Sosialisasi P4GN Di Desa Kunir

Sebagai dasar laporan, DPD LAI BPAN mengklaim telah mengantongi bukti-bukti pendukung, termasuk begel satu cincin yang dinilai tidak sesuai standar, serta temuan teknis lain terkait pekerjaan cor gantung yang tidak mengikuti aturan.

“Kami memiliki bukti fisik yang cukup kuat. Selain itu, kami juga mencatat bahwa proyek ini telah melewati batas waktu kontrak yang seharusnya,” jelas Agung.

Melalui pelaporan ini, DPD LAI BPAN Provinsi Jawa Tengah berharap Kejaksaan Negeri Jepara dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani dugaan penyimpangan tersebut.

Baca Juga :  Respons Cepat Laporan Warga Via Call Center 110, Tim Patroli Siraju Polres Jepara Bubarkan Pesta Miras

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Jepara memeriksa semua pihak yang bertanggung jawab, termasuk kepala sekolah SD Negeri 5 Cepogo, jika memang ditemukan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Lembaga Aliando Indonesia menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial agar penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan berjalan transparan dan akuntabel, serta tidak merugikan negara maupun masyarakat.

Laporan: Edo

Editor : Heri

Berita Terkait

Polisi Sigap Bersihkan Material Longsor di Keling Jepara
Merespon Arahan Presiden, Polres Jepara Bangun Jembatan Antar Dukuh
Cegah Banjir, Polres Jepara Bantu Bersihkan Sampah Sungai
Kapolres Jepara Pimpin Sertijab Sejumlah Kapolsek Jajaran
Peredaran Minuman Keras Marak, Polisi Lakukan Operasi Miras di Jepara
Polres Jepara Siagakan Personel di Objek Wisata Selama Libur Nataru
Pastikan Keamanan Saat Libur Nataru, Kapolres Jepara Pantau Lokasi Wisata
Jepara Siaga: Ratusan Personel Amankan Malam Tahun Baru, Imbauan Doa untuk Sumatera Menggema

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:41 WIB

Revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo Terancam Mangkrak, LAI BPAN Laporkan Dugaan Penyimpangan ke Kejaksaan

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:03 WIB

Merespon Arahan Presiden, Polres Jepara Bangun Jembatan Antar Dukuh

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:37 WIB

Cegah Banjir, Polres Jepara Bantu Bersihkan Sampah Sungai

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:04 WIB

Kapolres Jepara Pimpin Sertijab Sejumlah Kapolsek Jajaran

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:37 WIB

Peredaran Minuman Keras Marak, Polisi Lakukan Operasi Miras di Jepara

Berita Terbaru