Jamrek Tambang Disimpan di Deposito Bank, Kepala Dinas ESDM Jateng: Hanya Dikembalikan Jika Reklamasi Berhasil

- Redaksi

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agus Sugiharto, ST, MT, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.

Agus Sugiharto, ST, MT, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Kebutuhan material konstruksi di Jawa Tengah sedang tinggi, dan pasir terbaik untuk proyek-proyek tersebut justru ada di sekitar Gunung Merapi, Muntilan. Padahal sumber pasir juga ada di Kendal, Rembang, Batang, Pemalang, Brebes, Temanggung, Wonosobo, dan Banyumas. Tapi karena pusat kegiatan konstruksi lebih dekat dengan Merapi, maka pasokan dari sana menjadi yang utama.

Hal itu diungkapkan langsung Agus Sugiharto, ST, MT, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, menanggapi terkait pengelolaan usaha pertambangan di daerah. Selasa (20/1/2026).

Masalahnya, lanjut kata Agus, banyak pelaku tambang yang sok berani melanggar aturan, bahkan ada yang beroperasi sampai larut malam meskipun punya izin. Pihak dinas sudah mengevaluasi kasus ini dan menangkap banyak yang tidak sesuai dengan lokasi yang diizinkan.

Baca Juga :  Plt Kadisperindag Kota Semarang: Gas Subsidi 3 Kg untuk Masyarakat Tidak Mampu

“Operasional malam itu sulit banget tangkapnya. Mereka punya pos pengawas dan jalan tersembunyi, kalau ada yang dicurigai langsung bubar dan matiin lampu semua. Tapi jangan salah, kami akan kirim pejabat yang belum dikenal buat patroli dan kerja sama dengan APH. Kalau sudah diberi teguran tapi masih saja tidak mendengar, izinnya akan kami ajukan untuk dicabut,” tegasnya.

Untuk menjamin reklamasi lahan pasca tambang, para pelaku usaha harus menyimpan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dalam bentuk deposito di Bank Daerah atau Bank Jateng, ada bukti tanda tangan resmi dari semua pihak. Jangan harap bisa dapat uang Jamrek kembali kalau proses reklamasi tidak dilakukan dengan benar.

“Pengembaliannya harus ada berita acara yang ditandatangani bersama LH, pemerintah kabupaten, kami, inspektorat tambang, warga, dan aparat setempat. Kalau reklamasi tidak sesuai rencana, uangnya tidak akan kami kembalikan. Tapi kalau sudah lakukan dengan benar, kami tidak akan tahan hak mereka,” jelasnya.

Baca Juga :  Lebih dari 2 Abad Berdiri, Pasar Tertua Semarang Kini Menuju Destinasi Wisata Heritage

Agus mengingatkan bahwa punya izin tambang bukan cuma soal waktu beroperasi, tapi juga harus paham hak dan kewajiban, baik untuk IUP Operasi Produksi, IUP Eksplorasi, maupun SIPB. Semua harus menjalankan Good Mining Practice yang mencakup legalitas, teknis, dan lingkungan.

Selain itu, mereka juga wajib menjalankan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Sebagian keuntungan harus digunakan untuk masyarakat sekitar, seperti memperbaiki jalan, tempat ibadah, sarana olahraga, dan mendukung kegiatan PKK.

“Jangan cuma fokus cari laba, tapi juga harus peduli dengan kondisi masyarakat sekitar,” pungkasnya.

(Vio Sari)

Berita Terkait

PT Praba Mas Hill Gercep Perbaiki Jalan Abdul Rahman Saleh Kalipancur
Perhutani Dukung Penyediaan Air Bersih melalui Pembangunan Water Treatment Plant Bendungan Jragung
Sambut HUT Ke-81 RI, Warga Bambankerep Lomba Catur Pererat Persaudaraan
Ketum RPK-RI Kritik Lambatnya Pemulihan Kerugian Dana APBD Jateng
Galian C Diduga Ilegal Rowosari Beroperasi Belasan Tahun, Polda Jateng Dipertanyakan
Perhutani KPH Semarang Salurkan Bantuan Rp15 Juta untuk Sarana TK Tunas Rimba II Gablog
Kasus Pengrusakan Rumah di Semarang Timur Berlarut Setahun, Permohonan SP2HP di Polrestabes Diabaikan?
Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan Sabu di Atas Perahu, Tiga Pria Diamankan di Demak

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:41 WIB

PT Praba Mas Hill Gercep Perbaiki Jalan Abdul Rahman Saleh Kalipancur

Senin, 20 Juli 2026 - 17:42 WIB

Perhutani Dukung Penyediaan Air Bersih melalui Pembangunan Water Treatment Plant Bendungan Jragung

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:53 WIB

Sambut HUT Ke-81 RI, Warga Bambankerep Lomba Catur Pererat Persaudaraan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:09 WIB

Ketum RPK-RI Kritik Lambatnya Pemulihan Kerugian Dana APBD Jateng

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:58 WIB

Galian C Diduga Ilegal Rowosari Beroperasi Belasan Tahun, Polda Jateng Dipertanyakan

Berita Terbaru