PN Kudus Gelar Sidang Lapangan untuk Menelisik Sengketa Aset Rumah dan Tanah

- Redaksi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


KUDUS || Portaljatengnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Kudus menyelenggarakan sidang peninjauan setempat terkait perkara sengketa kepemilikan rumah dan tanah di Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Rabu (12/2/2026).

Sidang yang digelar langsung di lokasi objek sengketa tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Kudus, Y Purnomosidi, diiringi Panitera Pengganti serta dihadiri oleh para pihak yang bersengketa, kuasa hukum kedua belah pihak, dan aparat desa setempat.

Tujuan dari peninjauan setempat ini adalah untuk mengamati secara langsung objek sengketa berupa bangunan rumah atas nama Anisah, yang kini menjadi perdebatan hukum dengan Muhammad Ali. Majelis hakim melakukan pencocokan data mengenai letak, luas, dan kondisi bangunan sesuai dengan dokumen yang diajukan di persidangan, sekaligus mendengarkan penjelasan dari pihak penggugat.

Baca Juga :  Live TikTok Buat Sajam, 4 Remaja di Kudus Diamankan Polisi

Shiny SH, kuasa hukum Anisah sebagai penggugat, menjelaskan: “Sidang pagi ini bertujuan untuk memastikan bahwa objek sengketa yang menjadi perkara memang ada dan sesuai dengan gambaran dalam berkas persidangan.”

Perkara ini bermula pada tahun 2021, ketika Anisah mengajukan kredit sebesar 700 juta rupiah ke sebuah bank swasta di Kota Semarang. Akibat dampak pandemi COVID-19, perusahaan Anisah yang bergerak di bidang kompilasi mengalami keruntuhan, hingga ia tidak mampu melunasi hutang ketika jatuh tempo.

Aset yang dijadikan jaminan kredit tersebut kemudian dilelang oleh bank, dan Muhammad Ali keluar sebagai pemenang tender dengan nilai 1,1 miliar rupiah. Selanjutnya, Ali menawarkan untuk menjual kembali aset tersebut kepada Anisah, yang kemudian menyetujui dan membayarkan uang muka sebesar 403 juta rupiah. Namun, ketika memasuki tahap pelunasan yang direncanakan dilakukan di hadapan notaris, Ali justru menolak dan meminta sisa pembayaran dilakukan melalui transfer.

Baca Juga :  Ratusan Sopir Truk di Kudus Unjuk Rasa Protes UU ODOL

Belakangan diketahui bahwa aset rumah milik Anisah tersebut dijual kembali oleh Ali kepada pihak ketiga. Berdasarkan kondisi yang dianggap tidak adil tersebut, Anisah memutuskan untuk mengajukan gugatan hukum, yang kini tengah proses di PN Kudus.

Laporan: Faizun

Editor : Heri

Berita Terkait

Awali Senam Bersama, Kecamatan Kota Kudus Gelar Pelatihan dan Pemilahan Sampah
Bukan Mediasi Formal, PN Kudus Fasilitasi Pertemuan Cari Jalan Keluar Perkara Penipuan
Jawab Kasus Kekerasan Anak, Polres Kudus Tegaskan Komitmen Perlindungan
Personel Berprestasi Diberi Reward, Kapolres Kudus Dorong Semangat Melayani Masyarakat
Mediasi Kasus Dugaan Penipuan di Kudus Berakhir Buntu, Korban Minta Kepastian Penyelesaian Perkara
IOSKI Kudus Gelar Gebyar Senam, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Pererat Kebersamaan
Ubah Pola Pikir, Pemerintah Kota Kudus Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi
Polres Kudus Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Setya Pertiwi Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:15 WIB

Awali Senam Bersama, Kecamatan Kota Kudus Gelar Pelatihan dan Pemilahan Sampah

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:45 WIB

Bukan Mediasi Formal, PN Kudus Fasilitasi Pertemuan Cari Jalan Keluar Perkara Penipuan

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:15 WIB

Jawab Kasus Kekerasan Anak, Polres Kudus Tegaskan Komitmen Perlindungan

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:22 WIB

Personel Berprestasi Diberi Reward, Kapolres Kudus Dorong Semangat Melayani Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:58 WIB

Mediasi Kasus Dugaan Penipuan di Kudus Berakhir Buntu, Korban Minta Kepastian Penyelesaian Perkara

Berita Terbaru