PN Kudus Gelar Sidang Lapangan untuk Menelisik Sengketa Aset Rumah dan Tanah

- Redaksi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


KUDUS || Portaljatengnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Kudus menyelenggarakan sidang peninjauan setempat terkait perkara sengketa kepemilikan rumah dan tanah di Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Rabu (12/2/2026).

Sidang yang digelar langsung di lokasi objek sengketa tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Kudus, Y Purnomosidi, diiringi Panitera Pengganti serta dihadiri oleh para pihak yang bersengketa, kuasa hukum kedua belah pihak, dan aparat desa setempat.

Tujuan dari peninjauan setempat ini adalah untuk mengamati secara langsung objek sengketa berupa bangunan rumah atas nama Anisah, yang kini menjadi perdebatan hukum dengan Muhammad Ali. Majelis hakim melakukan pencocokan data mengenai letak, luas, dan kondisi bangunan sesuai dengan dokumen yang diajukan di persidangan, sekaligus mendengarkan penjelasan dari pihak penggugat.

Baca Juga :  Sinergi Awasi Program Strategis, AMPM Kudus Audiensi dengan Polres Bahas MBG

Shiny SH, kuasa hukum Anisah sebagai penggugat, menjelaskan: “Sidang pagi ini bertujuan untuk memastikan bahwa objek sengketa yang menjadi perkara memang ada dan sesuai dengan gambaran dalam berkas persidangan.”

Baca Juga :  BMT Mitra Muamalat Kudus Rapat Tahunan, Fokus Pembiayaan Modal UMKM

Perkara ini bermula pada tahun 2021, ketika Anisah mengajukan kredit sebesar 700 juta rupiah ke sebuah bank swasta di Kota Semarang. Akibat dampak pandemi COVID-19, perusahaan Anisah yang bergerak di bidang kompilasi mengalami keruntuhan, hingga ia tidak mampu melunasi hutang ketika jatuh tempo.

Aset yang dijadikan jaminan kredit tersebut kemudian dilelang oleh bank, dan Muhammad Ali keluar sebagai pemenang tender dengan nilai 1,1 miliar rupiah. Selanjutnya, Ali menawarkan untuk menjual kembali aset tersebut kepada Anisah, yang kemudian menyetujui dan membayarkan uang muka sebesar 403 juta rupiah. Namun, ketika memasuki tahap pelunasan yang direncanakan dilakukan di hadapan notaris, Ali justru menolak dan meminta sisa pembayaran dilakukan melalui transfer.

Baca Juga :  SMPN 1 Kaliwungu Borong 61 Medali di Ajang Popda Kudus 2025

Belakangan diketahui bahwa aset rumah milik Anisah tersebut dijual kembali oleh Ali kepada pihak ketiga. Berdasarkan kondisi yang dianggap tidak adil tersebut, Anisah memutuskan untuk mengajukan gugatan hukum, yang kini tengah proses di PN Kudus.

Laporan: Faizun

Editor : Heri

Berita Terkait

Sinergi Awasi Program Strategis, AMPM Kudus Audiensi dengan Polres Bahas MBG
AMPM Kudus Minta Klarifikasi ke Polres Kudus Terkait Keracunan Massal Siswa dari Program MBG
Squad Macan Tutul Korwil Gebog Gelar Halal Bihalal: Ada Hiburan Dangdut dan Doorprize
Parade Sewu Kupat Muria: Warisan Budaya yang Mempersatukan Masyarakat Lereng Muria
AMPM Deklarasi di Depan Menara Kudus, Kawal Program Makan Bergizi Gratis
Partai Gema Bangsa Kudus Bagikan 1.000 Paket Takjil
Tanah dari Dump truck Galian C Tercecer di Jalan Tanjungrejo Kudus, Warga Khawatir Risiko Kecelakaan
Pencarian 24 Jam di Sungai Gelis, Warga Kudus Ditemukan Tak Bernyawa

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 07:37 WIB

Sinergi Awasi Program Strategis, AMPM Kudus Audiensi dengan Polres Bahas MBG

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:37 WIB

AMPM Kudus Minta Klarifikasi ke Polres Kudus Terkait Keracunan Massal Siswa dari Program MBG

Senin, 30 Maret 2026 - 08:08 WIB

Squad Macan Tutul Korwil Gebog Gelar Halal Bihalal: Ada Hiburan Dangdut dan Doorprize

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:20 WIB

Parade Sewu Kupat Muria: Warisan Budaya yang Mempersatukan Masyarakat Lereng Muria

Sabtu, 14 Maret 2026 - 07:23 WIB

AMPM Deklarasi di Depan Menara Kudus, Kawal Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru