PN Kudus Gelar Sidang Lapangan untuk Menelisik Sengketa Aset Rumah dan Tanah

- Redaksi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


KUDUS || Portaljatengnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Kudus menyelenggarakan sidang peninjauan setempat terkait perkara sengketa kepemilikan rumah dan tanah di Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Rabu (12/2/2026).

Sidang yang digelar langsung di lokasi objek sengketa tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Kudus, Y Purnomosidi, diiringi Panitera Pengganti serta dihadiri oleh para pihak yang bersengketa, kuasa hukum kedua belah pihak, dan aparat desa setempat.

Tujuan dari peninjauan setempat ini adalah untuk mengamati secara langsung objek sengketa berupa bangunan rumah atas nama Anisah, yang kini menjadi perdebatan hukum dengan Muhammad Ali. Majelis hakim melakukan pencocokan data mengenai letak, luas, dan kondisi bangunan sesuai dengan dokumen yang diajukan di persidangan, sekaligus mendengarkan penjelasan dari pihak penggugat.

Baca Juga :  Anisa Audiensi ke Kapolres Kudus, Sampaikan Keluhan Lambatnya Penanganan Kasus

Shiny SH, kuasa hukum Anisah sebagai penggugat, menjelaskan: “Sidang pagi ini bertujuan untuk memastikan bahwa objek sengketa yang menjadi perkara memang ada dan sesuai dengan gambaran dalam berkas persidangan.”

Perkara ini bermula pada tahun 2021, ketika Anisah mengajukan kredit sebesar 700 juta rupiah ke sebuah bank swasta di Kota Semarang. Akibat dampak pandemi COVID-19, perusahaan Anisah yang bergerak di bidang kompilasi mengalami keruntuhan, hingga ia tidak mampu melunasi hutang ketika jatuh tempo.

Aset yang dijadikan jaminan kredit tersebut kemudian dilelang oleh bank, dan Muhammad Ali keluar sebagai pemenang tender dengan nilai 1,1 miliar rupiah. Selanjutnya, Ali menawarkan untuk menjual kembali aset tersebut kepada Anisah, yang kemudian menyetujui dan membayarkan uang muka sebesar 403 juta rupiah. Namun, ketika memasuki tahap pelunasan yang direncanakan dilakukan di hadapan notaris, Ali justru menolak dan meminta sisa pembayaran dilakukan melalui transfer.

Baca Juga :  Kemelut Internal Golkar Kudus Mencuat, Musda Tertunda, Dukungan Arus Bawah Terabaikan?

Belakangan diketahui bahwa aset rumah milik Anisah tersebut dijual kembali oleh Ali kepada pihak ketiga. Berdasarkan kondisi yang dianggap tidak adil tersebut, Anisah memutuskan untuk mengajukan gugatan hukum, yang kini tengah proses di PN Kudus.

Laporan: Faizun

Editor : Heri

Berita Terkait

Sugianto Bantah Mabuk: Proses Tukar Tanah Desa Jatiwetan Sesuai Aturan
Kecelakaan Kerja di PG Rendeng Kudus, Seorang Pekerja Meninggal Dunia
Pemprov Jateng Salurkan 61 Kursi Roda Adaptif dan 27 Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas
Rapat Kerja Evaluasi, Lembaga Raudlatus Shibyan Kudus Tingkatkan Mutu Pendidikan
Aksi Damai di DPRD Kudus Berlangsung Tertib, Kapolres Apresiasi Penyampaian Aspirasi Santun
Proyek Gedung SMAN 1 Kudus Rp1,3 Miliar Disorot, Diduga Gunakan Kayu Bekas pada Rangka Atap
Polisi Amankan Empat Remaja Pembawa Sajam yang Diduga Hendak Tawuran di Kudus
Enam Bidang Tanah Warga Desa Panjang Resmi Masuk Program PTSL 2026

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:44 WIB

Sugianto Bantah Mabuk: Proses Tukar Tanah Desa Jatiwetan Sesuai Aturan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Kecelakaan Kerja di PG Rendeng Kudus, Seorang Pekerja Meninggal Dunia

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Pemprov Jateng Salurkan 61 Kursi Roda Adaptif dan 27 Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Rapat Kerja Evaluasi, Lembaga Raudlatus Shibyan Kudus Tingkatkan Mutu Pendidikan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Aksi Damai di DPRD Kudus Berlangsung Tertib, Kapolres Apresiasi Penyampaian Aspirasi Santun

Berita Terbaru