KUDUS || Portaljatengnews.com – Seorang warga bernama Anisa beserta keluarganya melakukan audiensi dengan Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, guna menyampaikan keluhan terkait lambannya penanganan kasus dugaan penggelapan uang muka pembelian rumah yang telah dilaporkannya. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kapolres Kudus pada Senin (15/6/2026), didampingi dua penyidik dari Polres Kudus.
Anisa menyampaikan bahwa lambatnya perkembangan kasus tersebut telah menimbulkan dampak serius bagi dirinya dan keluarga. Rumah yang menjadi objek transaksi saat ini justru terancam dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Kudus, karena status hukum dan administrasi lahan belum memperoleh kejelasan.
“Kami datang mencari kejelasan dan mempertanyakan lamanya proses penanganan laporan ini. Saya hanya ingin mendapatkan kepastian hukum dan keadilan, agar tidak kehilangan tempat tinggal akibat persoalan yang belum selesai,” ujar Anisa sembari menahan haru.
Ia menambahkan, laporan yang diajukan baru naik ke tahap penyelidikan lebih lanjut setelah dirinya melaporkan permasalahan ini ke Komisi Pengawas Polri (Kompolnas) dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Menanggapi hal itu, Kapolres Kudus menjelaskan bahwa berkas perkara sempat dilimpahkan ke Kejaksaan, namun dikembalikan dengan alasan belum memenuhi syarat kelengkapan.
“Berkas sudah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum karena dinilai belum lengkap. Ada dua hal yang diminta, yaitu agar pihak pelapor melalui kuasa hukumnya membuat surat somasi sebanyak dua kali kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian, serta mengajukan langkah penyelesaian ganti rugi sesuai prosedur,” jelas AKBP Heru Dwi Purnomo.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan melengkapi kekurangan berkas sesuai arahan kejaksaan agar proses hukum dapat segera dilanjutkan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Laporan: Faizun
Editor: Heri







