Anisa Audiensi ke Kapolres Kudus, Sampaikan Keluhan Lambatnya Penanganan Kasus

- Redaksi

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


KUDUS || Portaljatengnews.com – Seorang warga bernama Anisa beserta keluarganya melakukan audiensi dengan Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, guna menyampaikan keluhan terkait lambannya penanganan kasus dugaan penggelapan uang muka pembelian rumah yang telah dilaporkannya. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kapolres Kudus pada Senin (15/6/2026), didampingi dua penyidik dari Polres Kudus.

Anisa menyampaikan bahwa lambatnya perkembangan kasus tersebut telah menimbulkan dampak serius bagi dirinya dan keluarga. Rumah yang menjadi objek transaksi saat ini justru terancam dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Kudus, karena status hukum dan administrasi lahan belum memperoleh kejelasan.

Baca Juga :  13 Hari Hilangnya Sudjatmin Warga Gondosari Kudus Masih Misterius

“Kami datang mencari kejelasan dan mempertanyakan lamanya proses penanganan laporan ini. Saya hanya ingin mendapatkan kepastian hukum dan keadilan, agar tidak kehilangan tempat tinggal akibat persoalan yang belum selesai,” ujar Anisa sembari menahan haru.

Ia menambahkan, laporan yang diajukan baru naik ke tahap penyelidikan lebih lanjut setelah dirinya melaporkan permasalahan ini ke Komisi Pengawas Polri (Kompolnas) dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Menanggapi hal itu, Kapolres Kudus menjelaskan bahwa berkas perkara sempat dilimpahkan ke Kejaksaan, namun dikembalikan dengan alasan belum memenuhi syarat kelengkapan.

Baca Juga :  Proyek Gedung SMAN 1 Kudus Rp1,3 Miliar Disorot, Diduga Gunakan Kayu Bekas pada Rangka Atap

“Berkas sudah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum karena dinilai belum lengkap. Ada dua hal yang diminta, yaitu agar pihak pelapor melalui kuasa hukumnya membuat surat somasi sebanyak dua kali kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian, serta mengajukan langkah penyelesaian ganti rugi sesuai prosedur,” jelas AKBP Heru Dwi Purnomo.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan melengkapi kekurangan berkas sesuai arahan kejaksaan agar proses hukum dapat segera dilanjutkan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Laporan: Faizun
Editor: Heri

Berita Terkait

Polisi Sita 40 Botol Miras dari Dua Penjual di Dawe Kudus
Polres Kudus Salurkan 33 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Glagahwaru
Usai Tarik Rp 208 Juta di Bank, Uang dan Laptop Warga Kudus Raib dari Mobil
Polres Kudus Latih 399 Siswa SMKN 1 Kudus Pahami AI dan Waspadai Kejahatan Siber
HUT Kejaksaan ke-81, Kapolres Kudus Tekankan Pentingnya Sinergitas Antarlembaga
Sugianto Bantah Mabuk: Proses Tukar Tanah Desa Jatiwetan Sesuai Aturan
Kecelakaan Kerja di PG Rendeng Kudus, Seorang Pekerja Meninggal Dunia
Pemprov Jateng Salurkan 61 Kursi Roda Adaptif dan 27 Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:22 WIB

Polisi Sita 40 Botol Miras dari Dua Penjual di Dawe Kudus

Sabtu, 12 September 2026 - 10:18 WIB

Polres Kudus Salurkan 33 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Glagahwaru

Selasa, 8 September 2026 - 21:53 WIB

Usai Tarik Rp 208 Juta di Bank, Uang dan Laptop Warga Kudus Raib dari Mobil

Selasa, 8 September 2026 - 07:47 WIB

Polres Kudus Latih 399 Siswa SMKN 1 Kudus Pahami AI dan Waspadai Kejahatan Siber

Rabu, 2 September 2026 - 14:40 WIB

HUT Kejaksaan ke-81, Kapolres Kudus Tekankan Pentingnya Sinergitas Antarlembaga

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani KPH Telawa Dukung Pembangunan Brigif dan Batalyon TP

Selasa, 15 Sep 2026 - 12:15 WIB