Penambangan Diduga Melebihi Jam Operasional Hingga 22.00 WIB, PT Agung Makmur Indonesia 01 Terancam Sanksi

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


KLATEN || Portaljatengnews.com – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Merapi yang mencakup tiga kabupaten yaitu Magelang, Klaten, dan Boyolali, tengah meningkatkan intensitas pengawasan terhadap pelanggaran jam operasional di sektor tambang galian umum (sirtu).

Langkah tersebut diambil guna mencegah praktik penambangan malam hari yang diduga menjadi cara untuk menghindari pembayaran pajak dan retribusi yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Meskipun telah ditetapkan batasan waktu operasional, beberapa pengusaha berani melanggar dengan menjalankan aktivitas penambangan hingga malam hari. Menurut informasi, dalam peraturan tersebut, jam operasional tambang galian umum di wilayah Klaten dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Kamis (19/2/2026) malam, lokasi pelanggaran teridentifikasi yang diduga dilakukan oleh PT Agung Makmur Indonesia 01, di mana wilayah operasional tambangnya mencakup dua desa yaitu Desa Sidorejo dan Desa Talun, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten.

Baca Juga :  Laporan Kasus Dugaan Jual Beli Tanah Kas Desa Barukan di Kejari Klaten Mencuat

Nampak aktivitas penambangan yang menggunakan alat berat seperti ekskavator dan truk pengangkut material tercatat berjalan terus-menerus.

“Sebenarnya ada aturan jelas mengenai jam operasional tambang agar bisa diawasi dengan baik dan memastikan semua proses berjalan sesuai standar. Namun di lokasi tersebut, penambangan berjalan terus hingga pukul 22.00 WIB bahkan lebih larut. Jika dilihat dari plang identitas yang terpasang di lokasi, kawasan tersebut berada dalam pengelolaan PT Agung Makmur Indonesia 01 dengan izin usaha yang masih berlaku hingga akhir tahun ini,” ujar sumber. Kamis (19/2/2026) malam.

Pengamat sosial, Sujana, meminta kepada Kepala cabang Dinas ESDM Merapi, khususnya Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas ESDM Merapi, untuk segera turun melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke lokasi tersebut.

Baca Juga :  Sekolah Antikorupsi Ala Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Minta Kades Efektifkan 3 Pilar

“Dinas ESDM Merapi harus turun segera turun ke lokasi, dan lakukan penindakan tegas. Jangan sampai hal itu dibiarkan,” ujarnya.

Menurutnya, penambangan yang tidak sesuai dengan jam operasional tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan pajak dan retribusi yang bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan per lokasi. Namun juga bisa meningkatkan risiko kecelakaan kerja akibat kurangnya penerangan yang memadai, serta dampak negatif terhadap lingkungan sekitar seperti erosi tanah, pencemaran air, dan gangguan suara bagi masyarakat sekitar.

“Dampak lainnya bisa saja terjadi perdagangan material tambang yang tidak tercatat resmi, sehingga sulit untuk melakukan pemantauan kualitas dan keamanan produk yang beredar di pasaran,” imbuh Sujana.

(Red)

Berita Terkait

Awali Senam Bersama, Kecamatan Kota Kudus Gelar Pelatihan dan Pemilahan Sampah
Perang Melawan Es Moni, Polsek Karangawen Sita 130 Botol Arak
Gencarkan Perang terhadap Narkoba, Polres Jepara Ungkap 20 TKP dan Sita Ribuan Obat Terlarang
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Jepara Wadahi Kreativitas Siswa SLB Lewat Lomba Lukis Difabel
Terjaring OTT, Bupati Sukoharjo Jalani Pemeriksaan KPK
Resmi Ditutup, KBM TNI Tahap VIII Selesaikan Pembangunan Infrastruktur Desa Mojoagung
Bukan Mediasi Formal, PN Kudus Fasilitasi Pertemuan Cari Jalan Keluar Perkara Penipuan
Kawal Transparansi Keuangan, DPRD Demak Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:15 WIB

Awali Senam Bersama, Kecamatan Kota Kudus Gelar Pelatihan dan Pemilahan Sampah

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:46 WIB

Perang Melawan Es Moni, Polsek Karangawen Sita 130 Botol Arak

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:42 WIB

Gencarkan Perang terhadap Narkoba, Polres Jepara Ungkap 20 TKP dan Sita Ribuan Obat Terlarang

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:37 WIB

Terjaring OTT, Bupati Sukoharjo Jalani Pemeriksaan KPK

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:43 WIB

Resmi Ditutup, KBM TNI Tahap VIII Selesaikan Pembangunan Infrastruktur Desa Mojoagung

Berita Terbaru