PATI || Portaljatengnews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis pidana 6 bulan masa pengawasan kepada terdakwa Botok dan Teguh dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar Kamis (5/3/2026). Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Fauzan.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan pemblokiran jalan yang mengakibatkan kemacetan panjang, sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, setelah mempertimbangkan sejumlah aspek, hakim memutuskan untuk memberikan pidana pengawasan selama enam bulan.
Dengan putusan ini, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara, namun akan berada dalam masa pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila selama masa tersebut mereka melakukan pelanggaran hukum kembali, maka dapat dijatuhkan hukuman yang lebih berat.
Sidang pembacaan putusan berlangsung tertib dan dihadiri oleh pihak jaksa, penasihat hukum terdakwa, sejumlah pengunjung, serta beberapa tokoh seperti Inayah Wulandari Wahid, mantan Wakapolri Oegroseno, dan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto.
Pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mempelajari putusan terlebih dahulu sebelum menentukan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan. Sementara itu, Botok dan Teguh belum secara tegas menyatakan penerimaan atau rencana untuk melakukan banding.
“Kita menghormati putusan, nanti kita akan berdiskusi dengan tim untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Teguh. (FZN/*)
Editor : Heri







