Majelis Hakim PN Pati Jatuhkan Vonis 6 Bulan Pengawasan kepada Botok dan Teguh

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nampak Botok dan Teguh saat terima putusan terkait pemblokiran jalan yang mengakibatkan kemacetan di PN Pati.

Nampak Botok dan Teguh saat terima putusan terkait pemblokiran jalan yang mengakibatkan kemacetan di PN Pati.


PATI || Portaljatengnews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis pidana 6 bulan masa pengawasan kepada terdakwa Botok dan Teguh dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar Kamis (5/3/2026). Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Fauzan.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan pemblokiran jalan yang mengakibatkan kemacetan panjang, sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, setelah mempertimbangkan sejumlah aspek, hakim memutuskan untuk memberikan pidana pengawasan selama enam bulan.

Baca Juga :  Kodim 0718/Pati Ikuti Halal Bihalal Virtual Bersama Presiden RI dan Purnawirawan TNI-Polri

Dengan putusan ini, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara, namun akan berada dalam masa pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila selama masa tersebut mereka melakukan pelanggaran hukum kembali, maka dapat dijatuhkan hukuman yang lebih berat.

Baca Juga :  Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2025 Kodim 0718/Pati Resmi Digelar

Sidang pembacaan putusan berlangsung tertib dan dihadiri oleh pihak jaksa, penasihat hukum terdakwa, sejumlah pengunjung, serta beberapa tokoh seperti Inayah Wulandari Wahid, mantan Wakapolri Oegroseno, dan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto.

Baca Juga :  Jaga Kebugaran Prajurit, Kodim 0718/Pati Gelar Lari Aerobik di Lapangan Joyo Kusumo

Pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mempelajari putusan terlebih dahulu sebelum menentukan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan. Sementara itu, Botok dan Teguh belum secara tegas menyatakan penerimaan atau rencana untuk melakukan banding.

“Kita menghormati putusan, nanti kita akan berdiskusi dengan tim untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Teguh. (FZN/*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Kuasa Hukum Warga Penambuhan Laporkan PT Fuhua ke Kejaksaan Negeri Pati
Polresta Pati Fasilitasi Penyidik KPK Lakukan Pemeriksaan Saksi Kasus OTT
Setelah Bupati Sudewo Jadi Tersangka, Ahmad Husein dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Berpotensi Diperiksa KPK
KPK Beber Karung Hijau Berisi Bukti Pemerasan Bupati Pati
Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diperiksa di Polres Kudus
Pabrik Tas di Pati Diduga Ilegal, Adv Bagas Pamenang: Warga Resah, 90 Persen Pekerja Diduga WNA
Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Babinsa 21/ Trangkil   Laksanakan Pengamanan Ibadah Natal
Bela Negara di Lapas Pati: Disiplin dan Loyalitas Jadi Bukti Nyata

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:55 WIB

Majelis Hakim PN Pati Jatuhkan Vonis 6 Bulan Pengawasan kepada Botok dan Teguh

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:57 WIB

Kuasa Hukum Warga Penambuhan Laporkan PT Fuhua ke Kejaksaan Negeri Pati

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:02 WIB

Polresta Pati Fasilitasi Penyidik KPK Lakukan Pemeriksaan Saksi Kasus OTT

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:41 WIB

Setelah Bupati Sudewo Jadi Tersangka, Ahmad Husein dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Berpotensi Diperiksa KPK

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:58 WIB

KPK Beber Karung Hijau Berisi Bukti Pemerasan Bupati Pati

Berita Terbaru

Ilustrasi

Peristiwa

Dugaan Perundungan Massal di Undip, Korban Alami Luka Serius

Kamis, 5 Mar 2026 - 09:28 WIB