Kepergok, Truk Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Kadipiro Diduga Gonta Ganti Plat NoPol

- Redaksi

Jumat, 20 Desember 2024 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: SPBU Kadipiro, dan Truk yang diduga pengangsu solar subsidi.

Foto: SPBU Kadipiro, dan Truk yang diduga pengangsu solar subsidi.

SURAKARTA || Portaljatengnews.com – Dugaan praktik pembelian solar subsidi oleh para mafia BBM disejumlah SPBU kepergok oleh Ketua lembaga KANNI Polri, Johanes Krisnantoro bersama rekannya saat sedang melintas di jalan Solo – Purwodadi wilayah Surakarta. Kamis (19/12/2024).

Pihaknya memergoki adanya pembelian solar subsidi menggunakan truk no pol AD 8090 BO dan dalam aksinya diduga kuat mengganti plat nopol. Temuan itu terjadi di SPBU Kadipiro 44.571.15 Surakarta.

Baca Juga :  Hasil Survei Indopol Jelang Pilkada Grobogan: Bambang-Catur 59,5 Persen, Hadi-Sugeng 37,5 Persen

Saat pihaknya menghampiri supir truk, mengatakan pemilik truk bernama B, dan supir truk teraebut sedang mengangsu.

“Supir truk ini mengakui dalam aksinya selalu mengganti plat nopol kendaraan. Dan menurut pengangsu, dia selalu memberi uang kepada operator SPBU. Namun setelah ditanya, tiba-tiba supir bersama truknya pergi terburu-buru meninggalkan SPBU,” kata Ketua Lembaga KANNI Polri, Johanes Krisnantoro.

“Kami mencurigai pengangsu ini dalam setiap melakukan pembelian BBM jenis solar subsidi di beberapa SPBU, pengemudi tersebut mengganti plat nomor dan barcode My Pertamina,” ujarnya.

Baca Juga :  Aparat Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas Peredaran Rokok Ilegal di Rohil

Pengangsu ini, kata Johanes, melakukan hal itu dengan tujuan untuk memanipulasi batas maksimal pembelian BBM jenis solar subisidi pada masing-masing stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Padahal, kata Johanes, ancaman hukuman terhadap terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Karanganyar Gelar Ops Pekat, Amankan Miras dan Tembakau Sintetis

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar menindaklanjuti temuan kami, dan menindak tegas siapapun yang membekingi aktivitas ilegal ini,” tandasnya. (Tim)

Berita Terkait

Polres Demak Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala untuk Personel
Perhutani KPH Randublatung Ajak Petani Wujudkan Pengelolaan Lahan Berkelanjutan
Penyuluhan Bahaya Miras, Bakti sosial dan Bakti Kesehatan Digelar Polres Demak
Perkuat Kemanan Hutan, Perhutani KPH Semarang Gelar Patroli Gabungan
Perhutani KPH Semarang Tebar Kepedulian, 78 Mitra Terima Bingkisan Lebaran
Tanggul Jebol Picu Banjir, Polres Demak Maksimalkan Penanganan
Kapolres Demak Terima Penghargaan TRC PPA Nasional atas Keberhasilan Tekan Kejahatan Perempuan dan Anak
Gas Subsidi Dialihkan ke Tabung Besar, Satreskrim Polres Karanganyar Bongkar Jaringan Ilegal di Jumantono

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 23:07 WIB

Polres Demak Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala untuk Personel

Rabu, 8 April 2026 - 23:04 WIB

Perhutani KPH Randublatung Ajak Petani Wujudkan Pengelolaan Lahan Berkelanjutan

Rabu, 8 April 2026 - 09:56 WIB

Penyuluhan Bahaya Miras, Bakti sosial dan Bakti Kesehatan Digelar Polres Demak

Selasa, 7 April 2026 - 16:11 WIB

Perkuat Kemanan Hutan, Perhutani KPH Semarang Gelar Patroli Gabungan

Selasa, 7 April 2026 - 11:53 WIB

Perhutani KPH Semarang Tebar Kepedulian, 78 Mitra Terima Bingkisan Lebaran

Berita Terbaru