Kepergok, Truk Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Kadipiro Diduga Gonta Ganti Plat NoPol

- Redaksi

Jumat, 20 Desember 2024 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: SPBU Kadipiro, dan Truk yang diduga pengangsu solar subsidi.

Foto: SPBU Kadipiro, dan Truk yang diduga pengangsu solar subsidi.

SURAKARTA || Portaljatengnews.com – Dugaan praktik pembelian solar subsidi oleh para mafia BBM disejumlah SPBU kepergok oleh Ketua lembaga KANNI Polri, Johanes Krisnantoro bersama rekannya saat sedang melintas di jalan Solo – Purwodadi wilayah Surakarta. Kamis (19/12/2024).

Pihaknya memergoki adanya pembelian solar subsidi menggunakan truk no pol AD 8090 BO dan dalam aksinya diduga kuat mengganti plat nopol. Temuan itu terjadi di SPBU Kadipiro 44.571.15 Surakarta.

Saat pihaknya menghampiri supir truk, mengatakan pemilik truk bernama B, dan supir truk teraebut sedang mengangsu.

“Supir truk ini mengakui dalam aksinya selalu mengganti plat nopol kendaraan. Dan menurut pengangsu, dia selalu memberi uang kepada operator SPBU. Namun setelah ditanya, tiba-tiba supir bersama truknya pergi terburu-buru meninggalkan SPBU,” kata Ketua Lembaga KANNI Polri, Johanes Krisnantoro.

Baca Juga :  Polres Blora Laksanakan Upacara Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi Tahun 2024

“Kami mencurigai pengangsu ini dalam setiap melakukan pembelian BBM jenis solar subsidi di beberapa SPBU, pengemudi tersebut mengganti plat nomor dan barcode My Pertamina,” ujarnya.

Pengangsu ini, kata Johanes, melakukan hal itu dengan tujuan untuk memanipulasi batas maksimal pembelian BBM jenis solar subisidi pada masing-masing stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Baca Juga :  Perayaan Natal Bersama di Gedung Dewi Sri, Simak Pesan Bupati Grobogan Sri Sumarni

Padahal, kata Johanes, ancaman hukuman terhadap terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar menindaklanjuti temuan kami, dan menindak tegas siapapun yang membekingi aktivitas ilegal ini,” tandasnya. (Tim)

Berita Terkait

Gelar Operasi Patuh Candi 2025, Polres Demak Ajak Masyarakat Wujudkan Disiplin Berlalu Lintas
Polres Blora Gelar Operasi Patuh Candi 2025: Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas
Propam Polres Demak Disiplinkan Anggota Saat Pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025
Viral Pengendara Mobil Keluhkan Tak Bisa Isi BBM Subsidi di SPBU karena Akun MyPertamina Miliknya Digunakan Orang Lain
Turnamen Kejurkab Bola Voli Indoor Kapolres Cup 2025 Ditutup, Ini Pesan Kapolres Jepara
Cetak Lulusan Magister Hukum Berkompeten, Universitas Semarang Gelar Debat Konsentrasi
Upaya Perhutani KPH Semarang Wujudkan Program Ketahanan Pangan di Desa Jragung Demak
Polres Jepara Gelar Pelatihan Komunikasi Publik untuk Anggota Polri

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 12:38 WIB

Gelar Operasi Patuh Candi 2025, Polres Demak Ajak Masyarakat Wujudkan Disiplin Berlalu Lintas

Senin, 14 Juli 2025 - 10:58 WIB

Polres Blora Gelar Operasi Patuh Candi 2025: Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas

Senin, 14 Juli 2025 - 10:23 WIB

Propam Polres Demak Disiplinkan Anggota Saat Pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025

Senin, 14 Juli 2025 - 10:18 WIB

Viral Pengendara Mobil Keluhkan Tak Bisa Isi BBM Subsidi di SPBU karena Akun MyPertamina Miliknya Digunakan Orang Lain

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:14 WIB

Cetak Lulusan Magister Hukum Berkompeten, Universitas Semarang Gelar Debat Konsentrasi

Berita Terbaru