SEMARANG || Portaljatengnews.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar praktik pengeboran minyak ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Blora dan Rembang. Sebanyak tiga orang diamankan dalam pengungkapan kasus yang berlangsung di tiga lokasi berbeda.
Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Semarang, Selasa (14/4/2026). Dalam kesempatan tersebut, Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai aktivitas pengeboran minyak ilegal di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang,” ujar Djoko.
Penindakan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, pada 3 Maret 2026 di lahan Perhutani Dusun Nglencong, Desa Botorejo, Kecamatan Kunduran, Blora, di mana petugas mengamankan tersangka berinisial S (50). Kemudian, pada 6 April 2026, operasi kembali dilakukan di kawasan RPH Ngiri, Blora, dan lokasi penampungan di Desa Sendangmulyo, Rembang, dengan mengamankan dua tersangka lainnya yakni B (34) dan K (51).
Menurut penyelidikan, ketiga pelaku berperan sebagai pengelola sekaligus pendana kegiatan tersebut. Mereka kedapatan memanfaatkan celah Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 untuk menutupi aktivitasnya, seolah-olah beroperasi sebagai sumur masyarakat yang legal.
“Para pelaku melakukan pengeboran dengan dalih kerja sama pengelolaan wilayah, namun faktanya mereka tidak memiliki kontrak perizinan berusaha maupun kontrak kerja sama yang sah,” jelas Djoko.
Minyak hasil pengeboran tersebut tidak disalurkan melalui jalur resmi negara atau PT Pertamina, melainkan dijual bebas secara ilegal demi keuntungan pribadi. Dalam operasi ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu set menara rig, mesin pompa, puluhan pipa pengeboran, unit penampungan berkapasitas 1.000 liter berisi minyak mentah, serta bukti transfer keuangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Djoko menegaskan bahwa praktik ini sangat merugikan negara dan merusak lingkungan. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas serupa, dan mengancam akan menindak tegas siapa saja yang berusaha mengeksploitasi kekayaan alam secara ilegal.
“Polda Jateng tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang mencoba merampas hak negara dan membahayakan lingkungan melalui aktivitas pengeboran minyak ilegal,” pungkasnya.
Laporan: Wawan
Editor : Heri







