Peras Puluhan Juta Rupiah, Dua Oknum Wartawan Diamankan Polres Batang

- Redaksi

Minggu, 22 Desember 2024 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo saat pers rilis ungkap kasus pemerasan oleh dua oknum wartawan. (20/12)

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo saat pers rilis ungkap kasus pemerasan oleh dua oknum wartawan. (20/12)

BATANG || Portaljatengnews.com – Dua oknum wartawan inisial Za dan NW berhasil diamankan Polres Batang atas kasus pemerasan terhadap kepala desa (Kades) di Kabupaten Batang.

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, dalam keterangannya mengatakan modus operandi kedua tersangka adalah mendatangi balai desa yang sedang melakukan pembangunan.

“Mereka menawarkan kerja sama publikasi dengan janji pemberitaan positif. Namun, jika tawaran tersebut ditolak, mereka mengancam akan menerbitkan berita negatif di media yang mereka kelola, yaitu Media Reskrim dan Jurnal Polri,” terangnya.

Selain itu mereka juga memaksa desa untuk membeli alat pemadam kebakaran (APAR) seharga Rp 2.500.000 per unit.

Baca Juga :  Polres Demak Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah

Kasus ini, kata AKBP Nur Cahyo, terungkap setelah M, seorang kepala desa, melaporkan perbuatan kedua tersangka ke Polres Batang.

“Pelaku memeras para kepala desa dengan ancaman kekerasan melalui pemberitaan yang merugikan. Total kerugian dari korban mencapai Rp58.900.000,” jelasnya.

Dalam keterangannya bahwa selain Desa Soka, terdapat belasan desa lain yang menjadi korban pemerasan.

“Sejumlah desa mengalami kerugian antara lain Rp2.500.000, Rp8.300.000, hingga Rp10.000.000,” bebernya.

Kapolres menambahkan, modus ancaman ini sangat meresahkan karena memanfaatkan kelemahan perangkat desa yang takut akan dampak buruk pemberitaan.

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Penganiayaan di Demak, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap

Barang bukti yang disita dari tersangka, termasuk ID card Media Reskrim, surat tugas, stempel, hingga motor PCX yang digunakan untuk operasional mereka.

Menurutnya sejumlah
Barang bukti tersebut memperkuat dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan secara terencana.

Tersangka ZA dan NW dijerat dengan Pasal 368 jo Pasal 64 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 jo Pasal 64 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Laporan: Ipul

Editor : Heri

Berita Terkait

Puluhan Anak Disiksa, Polresta Yogyakarta Bongkar Kejahatan di Balik Layar Daycare
Bongkar Pengeboran Ilegal di Blora-Rembang, Polda Jateng Amankan Tiga Tersangka
Dugaan Penipuan Koperasi BLN, Satu Kepala Cabang Sudah Ditetapkan Tersangka
Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak, Publik Beri Apresiasi atas Tindakan Cepat
Polresta Pati Ungkap Kasus Persetubuhan Anak dan Pembuangan Bayi
Tim Resmob Polres Blora Bekuk Dua Bersaudara Pelaku Curanmor di Klinik Kunduran
Polres Demak Tangkap Dua Pencuri Motor dan Penadah di Mranggen, Tiga Pelaku Lain Diburu
Resahkan Petani, Empat Pencuri Traktor di Demak Dibekuk Usai 12 Kali Beraksi

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 22:58 WIB

Puluhan Anak Disiksa, Polresta Yogyakarta Bongkar Kejahatan di Balik Layar Daycare

Selasa, 14 April 2026 - 19:21 WIB

Bongkar Pengeboran Ilegal di Blora-Rembang, Polda Jateng Amankan Tiga Tersangka

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:52 WIB

Dugaan Penipuan Koperasi BLN, Satu Kepala Cabang Sudah Ditetapkan Tersangka

Senin, 2 Februari 2026 - 13:59 WIB

Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak, Publik Beri Apresiasi atas Tindakan Cepat

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:51 WIB

Polresta Pati Ungkap Kasus Persetubuhan Anak dan Pembuangan Bayi

Berita Terbaru

Demak

Polres Demak Siagakan 350 Personel Amankan May Day

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:57 WIB