Peras Puluhan Juta Rupiah, Dua Oknum Wartawan Diamankan Polres Batang

- Redaksi

Minggu, 22 Desember 2024 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo saat pers rilis ungkap kasus pemerasan oleh dua oknum wartawan. (20/12)

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo saat pers rilis ungkap kasus pemerasan oleh dua oknum wartawan. (20/12)

BATANG || Portaljatengnews.com – Dua oknum wartawan inisial Za dan NW berhasil diamankan Polres Batang atas kasus pemerasan terhadap kepala desa (Kades) di Kabupaten Batang.

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, dalam keterangannya mengatakan modus operandi kedua tersangka adalah mendatangi balai desa yang sedang melakukan pembangunan.

“Mereka menawarkan kerja sama publikasi dengan janji pemberitaan positif. Namun, jika tawaran tersebut ditolak, mereka mengancam akan menerbitkan berita negatif di media yang mereka kelola, yaitu Media Reskrim dan Jurnal Polri,” terangnya.

Baca Juga :  Polres Demak Tangkap Dua Pencuri Motor dan Penadah di Mranggen, Tiga Pelaku Lain Diburu

Selain itu mereka juga memaksa desa untuk membeli alat pemadam kebakaran (APAR) seharga Rp 2.500.000 per unit.

Kasus ini, kata AKBP Nur Cahyo, terungkap setelah M, seorang kepala desa, melaporkan perbuatan kedua tersangka ke Polres Batang.

“Pelaku memeras para kepala desa dengan ancaman kekerasan melalui pemberitaan yang merugikan. Total kerugian dari korban mencapai Rp58.900.000,” jelasnya.

Baca Juga :  Paiman Resmi Laporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Berita Bohong

Dalam keterangannya bahwa selain Desa Soka, terdapat belasan desa lain yang menjadi korban pemerasan.

“Sejumlah desa mengalami kerugian antara lain Rp2.500.000, Rp8.300.000, hingga Rp10.000.000,” bebernya.

Kapolres menambahkan, modus ancaman ini sangat meresahkan karena memanfaatkan kelemahan perangkat desa yang takut akan dampak buruk pemberitaan.

Barang bukti yang disita dari tersangka, termasuk ID card Media Reskrim, surat tugas, stempel, hingga motor PCX yang digunakan untuk operasional mereka.

Baca Juga :  Pelaku Perusakan Isi Rumah di Demak Diamankan Polisi

Menurutnya sejumlah
Barang bukti tersebut memperkuat dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan secara terencana.

Tersangka ZA dan NW dijerat dengan Pasal 368 jo Pasal 64 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 jo Pasal 64 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Laporan: Ipul

Editor : Heri

Berita Terkait

Polres Demak Tangkap Dua Pencuri Motor dan Penadah di Mranggen, Tiga Pelaku Lain Diburu
Resahkan Petani, Empat Pencuri Traktor di Demak Dibekuk Usai 12 Kali Beraksi
Sasar Motor di Ponpes, Dua Residivis Curanmor Demak Ditangkap, Satu DPO Diburu
Polres Demak Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas
Empat Pelaku Pengeroyokan di Demak Ditangkap, Satu Korban Tewas
Pelaku Pembunuh di Demak Serahkan Diri, Ini Motifnya
Satreskrim Polres Demak Tangkap 4 Tersangka Sindikat Uang Palsu
Gunakan Molotov Saat Kerusuhan, 4 Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:41 WIB

Polres Demak Tangkap Dua Pencuri Motor dan Penadah di Mranggen, Tiga Pelaku Lain Diburu

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Resahkan Petani, Empat Pencuri Traktor di Demak Dibekuk Usai 12 Kali Beraksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:20 WIB

Sasar Motor di Ponpes, Dua Residivis Curanmor Demak Ditangkap, Satu DPO Diburu

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:17 WIB

Polres Demak Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas

Sabtu, 27 September 2025 - 07:17 WIB

Empat Pelaku Pengeroyokan di Demak Ditangkap, Satu Korban Tewas

Berita Terbaru

Blora

TKD APBD Blora Dipotong, Infrastruktur Tetap Jalan

Sabtu, 6 Des 2025 - 04:41 WIB