Sasar 7 Gereja di Boyolali dan Semarang, Pencuri Alat Musik Ditangkap

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang menargetkan sejumlah rumah ibadah. Seorang pelaku berinisial BU, warga Boyolali, berhasil diamankan setelah diduga merugikan korban hingga Rp151 juta.

Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (6/5/2026), dipimpin langsung oleh Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Kasubdit 3 Jatanras AKBP Helmy Tamaela.

Berdasarkan keterangan pihak berwenang, pelaku beraksi seorang diri selama periode Maret hingga April 2026. Ia menyasar total tujuh lokasi, terdiri dari dua gereja di Boyolali dan lima lainnya di Kabupaten Semarang.

Baca Juga :  Konsisten Berprestasi, Mahasiswi Psikologi USM Raih Mawapres Dua Tahun Berturut-turut

“Pelaku beraksi malam hari, menggunakan motor lengkap dengan bronjong. Ia mencari target lewat aplikasi peta digital, lalu mendatangi gereja yang terlihat sepi dan minim pengawasan,” jelas AKBP Helmy Tamaela.

Modus operandi pelaku cukup sistematis. Setelah menemukan sasaran, ia merusak pintu atau jendela untuk masuk, kemudian menggasak peralatan musik dan barang elektronik yang dinilai mudah dijual kembali.

Berbekal jejak digital dan informasi peredaran barang curian di media sosial, tim Jatanras akhirnya melacak dan menangkap pelaku di wilayah Boyolali. Sebagian barang bukti berhasil diamankan, meski sebagian lainnya sudah terlanjur dijual.

Baca Juga :  Sempat Buron, Agus Mantan Ketua UPK PNPM Pulokulon Diamankan Kejari Grobogan

“Motifnya murni karena faktor ekonomi. Total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp151 juta,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat sesuai Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 12 saksi untuk menguatkan tuntutan.

Sementara itu, Kombes Pol Artanto menegaskan komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan tempat ibadah. Ia juga mengimbau pengelola gereja untuk meningkatkan sistem keamanan dan mengingatkan masyarakat agar waspada.

“Jangan mudah tergiur harga barang yang jauh di bawah pasaran, karena berpotensi besar merupakan hasil kejahatan,” pungkasnya. (Vio Sari)

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Di Sela Agenda di Jawa Tengah, Wamen Kehutanan Berkunjung ke Jateng Valley di Penggaron
Lakukan Optimalisasi Aset, Perhutani KPH Semarang Bahas Peluang Kerja Sama dengan PT Havindo Pakan Optima
Pemkab Semarang Sidak Proyek Nandanavana, Telusuri Dugaan Pelanggaran Perizinan
Warga Candirejo Datangi DPRD Semarang, Desak Evaluasi hingga Pencopotan Lurah
DPRD Semarang Tegaskan: Penutupan Tegal Panas dan Gembol Wajib Tuntas 2026
TK Tunas Rimba I Kunjungi Persemaian BPDAS Karangjati, Tanamkan Cinta Lingkungan Sejak Dini
Polda Jateng Capai 92,6 Persen Skrining TB Paru Bhabinkamtibmas, Perkuat Program TOSS TB hingga Tingkat Desa
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Gelar Bakti Kesehatan Gratis di Pasar Tradisional untuk Pedagang dan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:35 WIB

Di Sela Agenda di Jawa Tengah, Wamen Kehutanan Berkunjung ke Jateng Valley di Penggaron

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:29 WIB

Lakukan Optimalisasi Aset, Perhutani KPH Semarang Bahas Peluang Kerja Sama dengan PT Havindo Pakan Optima

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:52 WIB

Pemkab Semarang Sidak Proyek Nandanavana, Telusuri Dugaan Pelanggaran Perizinan

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:48 WIB

Warga Candirejo Datangi DPRD Semarang, Desak Evaluasi hingga Pencopotan Lurah

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:35 WIB

DPRD Semarang Tegaskan: Penutupan Tegal Panas dan Gembol Wajib Tuntas 2026

Berita Terbaru