Sasar 7 Gereja di Boyolali dan Semarang, Pencuri Alat Musik Ditangkap

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang menargetkan sejumlah rumah ibadah. Seorang pelaku berinisial BU, warga Boyolali, berhasil diamankan setelah diduga merugikan korban hingga Rp151 juta.

Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (6/5/2026), dipimpin langsung oleh Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Kasubdit 3 Jatanras AKBP Helmy Tamaela.

Berdasarkan keterangan pihak berwenang, pelaku beraksi seorang diri selama periode Maret hingga April 2026. Ia menyasar total tujuh lokasi, terdiri dari dua gereja di Boyolali dan lima lainnya di Kabupaten Semarang.

Baca Juga :  Lomba Mancing HUT ke 80 RI, Ketua IWOI Jateng: Perkuat Kebersamaan Antara Wartawan, Polri dan Masyarakat

“Pelaku beraksi malam hari, menggunakan motor lengkap dengan bronjong. Ia mencari target lewat aplikasi peta digital, lalu mendatangi gereja yang terlihat sepi dan minim pengawasan,” jelas AKBP Helmy Tamaela.

Modus operandi pelaku cukup sistematis. Setelah menemukan sasaran, ia merusak pintu atau jendela untuk masuk, kemudian menggasak peralatan musik dan barang elektronik yang dinilai mudah dijual kembali.

Berbekal jejak digital dan informasi peredaran barang curian di media sosial, tim Jatanras akhirnya melacak dan menangkap pelaku di wilayah Boyolali. Sebagian barang bukti berhasil diamankan, meski sebagian lainnya sudah terlanjur dijual.

Baca Juga :  Kakak Beradik Bos Sritex Terjerat Dugaan Korupsi Rp 1 Triliun, Hotman Paris Pasang Badan

“Motifnya murni karena faktor ekonomi. Total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp151 juta,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat sesuai Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 12 saksi untuk menguatkan tuntutan.

Sementara itu, Kombes Pol Artanto menegaskan komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan tempat ibadah. Ia juga mengimbau pengelola gereja untuk meningkatkan sistem keamanan dan mengingatkan masyarakat agar waspada.

“Jangan mudah tergiur harga barang yang jauh di bawah pasaran, karena berpotensi besar merupakan hasil kejahatan,” pungkasnya. (Vio Sari)

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Sinergi Tegas, Polda Jateng Diganjar Penghargaan dari Pertamina
Lebih dari 2 Abad Berdiri, Pasar Tertua Semarang Kini Menuju Destinasi Wisata Heritage
Ratusan Sertifikat Dibatalkan, Warga Bulusan Tuntut Kepastian Hukum
Kapolda Jateng Tegaskan Peringatan May Day Tanpa Kekerasan, 1.133 Personel Polri Siap Berikan Pelayanan Humanis Saat Aksi Unjuk Rasa
Curi Tas Milik Pedagang, Polsek Semarang Tengah Gercep Ungkap Identitas Dua Pelaku
Perhutani KPH Semarang Sosialisasikan PKB Periode 2025–2027 kepada Karyawan
Perkuat Sinergi, Polda Jateng dan Lapas Semarang Sepakat Cekal Peredaran Narkoba
Menang di PTUN, Tiga Mantan Direksi PDAM Tirta Moedal Siap Gugat Wali Kota ke Perdata

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:53 WIB

Sasar 7 Gereja di Boyolali dan Semarang, Pencuri Alat Musik Ditangkap

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:36 WIB

Sinergi Tegas, Polda Jateng Diganjar Penghargaan dari Pertamina

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:07 WIB

Lebih dari 2 Abad Berdiri, Pasar Tertua Semarang Kini Menuju Destinasi Wisata Heritage

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:25 WIB

Ratusan Sertifikat Dibatalkan, Warga Bulusan Tuntut Kepastian Hukum

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:53 WIB

Kapolda Jateng Tegaskan Peringatan May Day Tanpa Kekerasan, 1.133 Personel Polri Siap Berikan Pelayanan Humanis Saat Aksi Unjuk Rasa

Berita Terbaru