SEMARANG || Portaljatengnews.com – Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang menargetkan sejumlah rumah ibadah. Seorang pelaku berinisial BU, warga Boyolali, berhasil diamankan setelah diduga merugikan korban hingga Rp151 juta.
Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (6/5/2026), dipimpin langsung oleh Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Kasubdit 3 Jatanras AKBP Helmy Tamaela.
Berdasarkan keterangan pihak berwenang, pelaku beraksi seorang diri selama periode Maret hingga April 2026. Ia menyasar total tujuh lokasi, terdiri dari dua gereja di Boyolali dan lima lainnya di Kabupaten Semarang.
“Pelaku beraksi malam hari, menggunakan motor lengkap dengan bronjong. Ia mencari target lewat aplikasi peta digital, lalu mendatangi gereja yang terlihat sepi dan minim pengawasan,” jelas AKBP Helmy Tamaela.
Modus operandi pelaku cukup sistematis. Setelah menemukan sasaran, ia merusak pintu atau jendela untuk masuk, kemudian menggasak peralatan musik dan barang elektronik yang dinilai mudah dijual kembali.
Berbekal jejak digital dan informasi peredaran barang curian di media sosial, tim Jatanras akhirnya melacak dan menangkap pelaku di wilayah Boyolali. Sebagian barang bukti berhasil diamankan, meski sebagian lainnya sudah terlanjur dijual.
“Motifnya murni karena faktor ekonomi. Total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp151 juta,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat sesuai Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 12 saksi untuk menguatkan tuntutan.
Sementara itu, Kombes Pol Artanto menegaskan komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan tempat ibadah. Ia juga mengimbau pengelola gereja untuk meningkatkan sistem keamanan dan mengingatkan masyarakat agar waspada.
“Jangan mudah tergiur harga barang yang jauh di bawah pasaran, karena berpotensi besar merupakan hasil kejahatan,” pungkasnya. (Vio Sari)
Editor : Portaljatengnews.com







