Sasar 7 Gereja di Boyolali dan Semarang, Pencuri Alat Musik Ditangkap

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang menargetkan sejumlah rumah ibadah. Seorang pelaku berinisial BU, warga Boyolali, berhasil diamankan setelah diduga merugikan korban hingga Rp151 juta.

Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (6/5/2026), dipimpin langsung oleh Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Kasubdit 3 Jatanras AKBP Helmy Tamaela.

Berdasarkan keterangan pihak berwenang, pelaku beraksi seorang diri selama periode Maret hingga April 2026. Ia menyasar total tujuh lokasi, terdiri dari dua gereja di Boyolali dan lima lainnya di Kabupaten Semarang.

Baca Juga :  35 SPKT Polres di Wilayah Polda Jateng Diresmikan, Kapolri: untuk Optimalkan Pelayanan Masyarakat

“Pelaku beraksi malam hari, menggunakan motor lengkap dengan bronjong. Ia mencari target lewat aplikasi peta digital, lalu mendatangi gereja yang terlihat sepi dan minim pengawasan,” jelas AKBP Helmy Tamaela.

Modus operandi pelaku cukup sistematis. Setelah menemukan sasaran, ia merusak pintu atau jendela untuk masuk, kemudian menggasak peralatan musik dan barang elektronik yang dinilai mudah dijual kembali.

Berbekal jejak digital dan informasi peredaran barang curian di media sosial, tim Jatanras akhirnya melacak dan menangkap pelaku di wilayah Boyolali. Sebagian barang bukti berhasil diamankan, meski sebagian lainnya sudah terlanjur dijual.

Baca Juga :  Perhutani KPH Semarang Intensifkan Patroli Ramadan, Perkuat Pengamanan Hutan

“Motifnya murni karena faktor ekonomi. Total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp151 juta,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat sesuai Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 12 saksi untuk menguatkan tuntutan.

Sementara itu, Kombes Pol Artanto menegaskan komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan tempat ibadah. Ia juga mengimbau pengelola gereja untuk meningkatkan sistem keamanan dan mengingatkan masyarakat agar waspada.

“Jangan mudah tergiur harga barang yang jauh di bawah pasaran, karena berpotensi besar merupakan hasil kejahatan,” pungkasnya. (Vio Sari)

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Alas Hak Sudah Dinyatakan Palsu Pengadilan, Perpanjangan SHGB No.722 Tetap Berjalan Tanpa Penindakan
Biddokkes Polda Jateng Bantu Warga Ketahui Kondisi Kesehatan Sejak Dini Melalui Skrining TB Paru Gratis di Sam Poo Kong
Polda Jateng Tindak Tegas Tawuran Antar Kelompok, 4 Remaja Ditetapkan Tersangka, 17 Lainnya DPO
“Tak Enak Tak Bayar”, Durian Pak Eko Semarang Tuai Kepercayaan Warga
Ditresnarkoba Polda Jateng Berhasil Gagalkan Peredaran 23 Paket Sabu di Wilayah Karanganyar
Vio Sari: Kelalaian Fatal Menu MBG di SMKN 6 Semarang Wajib Ditindak Tegas
Ratusan Siswa SMKN 6 Semarang Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
Perhutani KPH Semarang Perkuat Sinergi Pencegahan Karhutla Bersama Polres Semarang

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Alas Hak Sudah Dinyatakan Palsu Pengadilan, Perpanjangan SHGB No.722 Tetap Berjalan Tanpa Penindakan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Biddokkes Polda Jateng Bantu Warga Ketahui Kondisi Kesehatan Sejak Dini Melalui Skrining TB Paru Gratis di Sam Poo Kong

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:13 WIB

Polda Jateng Tindak Tegas Tawuran Antar Kelompok, 4 Remaja Ditetapkan Tersangka, 17 Lainnya DPO

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Ditresnarkoba Polda Jateng Berhasil Gagalkan Peredaran 23 Paket Sabu di Wilayah Karanganyar

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:33 WIB

Vio Sari: Kelalaian Fatal Menu MBG di SMKN 6 Semarang Wajib Ditindak Tegas

Berita Terbaru

Demak

Polres Demak Gandeng Sekolah Cegah Tawuran Pelajar

Jumat, 7 Agu 2026 - 18:13 WIB