DEMAK || Portaljatengnews.com – Polemik kepemimpinan di Desa Wonoagung, Kecamatan Karangtengah, semakin memanas. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wonoagung secara resmi mengajukan permohonan pemberhentian Kepala Desa Muhyidin, yang saat ini telah berstatus terpidana dan sedang menjalani hukuman penjara. Surat resmi bernomor 12/BPD/WNG/V/2026 tertanggal 13 Mei 2026 ini menjadi dasar kuat agar Pemerintah Kabupaten Demak tidak lagi menunda pengambilan keputusan.
Persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut marwah pemerintahan desa dan keadilan bagi masyarakat. Muhyidin diketahui telah divonis bersalah dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, serta dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan. Namun hingga saat ini, statusnya sebagai kepala desa belum dicabut.
Kondisi ini semakin memicu pertanyaan publik, terlebih Muhyidin juga pernah tersandung kasus asusila yang sempat viral dan memicu aksi unjuk rasa warga. Belum lagi hasil audit Inspektorat Kabupaten Demak yang menemukan adanya temuan keuangan senilai Rp142 juta yang harus dikembalikan, serta sejumlah laporan pertanggungjawaban yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Poin yang paling disoroti warga adalah dugaan bahwa meski telah mendekam di penjara selama sekitar sembilan bulan, Muhyidin masih menerima penghasilan tetap (SILTAP) dari kas desa.
“Bagaimana mungkin seseorang yang tidak menjalankan tugas tetap menerima hak penuh sebagai kepala desa?” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Akibat jabatan yang kosong dan hanya dijalankan oleh Pelaksana Harian (Plh) dengan kewenangan terbatas, roda pemerintahan Desa Wonoagung dinilai berjalan di tempat. Bahkan Surat Keputusan pengangkatan Plh sudah diterbitkan sebanyak empat kali. Akibatnya, pelayanan kepada masyarakat tidak berjalan secara maksimal.
Merespons hal ini, perwakilan BPD, tokoh masyarakat, dan perangkat desa menggelar audiensi dengan Komisi A DPRD Demak pada Selasa (19/5/2026). Pertemuan yang juga dihadiri unsur Bapermades, Bagian Hukum Setda, Inspektorat, dan Camat Karangtengah itu menampakkan adanya perbedaan penafsiran aturan antara pihak masyarakat dan pemerintah daerah.
Pihak Inspektorat menyatakan temuan keuangan sudah ditindaklanjuti dan dananya telah dikembalikan, sedangkan perwakilan masyarakat berpendapat fakta hukum dan pelanggaran yang dilakukan Muhyidin sudah sangat jelas. BPD sendiri mendasarkan usulan pemberhentian ini pada Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 dan Perda Demak Nomor 5 Tahun 2015.
Masyarakat kini menunggu sikap tegas Bupati Demak. Pasalnya, Muhyidin dinilai telah terbukti melanggar sumpah jabatan, kode etik, hukum, serta mencemarkan nama baik desa.
“Jika kasus ini tidak diselesaikan dan ia kembali menjabat, siapa yang bertanggung jawab bila nanti terjadi konflik antarwarga?” tanya salah satu warga.
Publik pun berharap aturan hukum berlaku sama bagi semua pihak, tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
(Andhi)
Editor : Portaljatengnews.com







