BLORA || Portaljatengnews.com – Kapolsek Kunduran Iptu Budi Santoso membantah keras kabar adanya pemberian uang damai sebesar Rp 35 juta kepada oknum polisi terkait kasus kayu yang diamankan di Desa Buloh, Kecamatan Kunduran, Blora.
Bantahan itu disampaikan menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya pemberian uang setelah pembuatan surat pernyataan di kantor polisi.
“Tidak ada. Itu tidak benar. Rencananya memang mau dilakukan pembinaan bersama Perhutani,” tegas Iptu Budi Santoso saat dikonfirmasi, Selasa 19 Mei 2026.
Kapolsek menjelaskan, proses yang berjalan murni berupa pembinaan terhadap warga atas permintaan warga sendiri. Pihak Perhutani melalui Waka Adm KPH Randublatung juga sudah datang ke Polsek Kunduran dan menyatakan tidak keberatan dengan langkah tersebut.
Dalam penertiban pada Selasa 5 Mei 2026 lalu, Polsek Kunduran terlibat bersama APH Perhutani KPH Randublatung. Petugas mengamankan kayu yang diduga hasil pencurian dari hutan di rumah warga berinisial P. Total kayu yang diamankan sebanyak 134 batang berupa gelondongan dan olahan.
“Anggota saya juga terlibat di lapangan. Kami sudah memintai keterangan pelapor dan dua saksi. Total tiga orang sudah diperiksa,” jelas Iptu Budi.
Soal barang bukti, ia memastikan kayu yang diamankan telah dititipkan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Randublatung I.
“Terkait uang Rp 35 juta itu, saya dan anggota Unit Reskrim yang menangani perkara tidak menerima uang tersebut sama sekali,” tegasnya.
Iptu Budi menambahkan, Polsek Kunduran berkomitmen menangani kasus sesuai prosedur dan terbuka terhadap pengawasan masyarakat.
Laporan: Wawan







