Pengeroyokan di Jalan Wolter Monginsidi Pedurungan, Satu Pelaku Diamankan, Polisi Buru Lainnya

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi: Satu pelaku diamankan di kantor polisi.

Gambar ilustrasi: Satu pelaku diamankan di kantor polisi.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Unit Reskrim Polsek Pedurungan, Kota Semarang, berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan dengan inisial NS, Kamis (4/6/2026). Penangkapan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan mendalam serta menghimpun keterangan lengkap dari korban dan saksi mata di lokasi kejadian.

Kanit Reskrim Polsek Pedurungan, AKP Rismanto, yang memimpin langsung tim operasi menjelaskan bahwa dalam peristiwa tersebut teridentifikasi ada dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku utama, yakni NS dan FS. Sementara satu orang lainnya yang terlibat dalam kejadian berinisial P, dipastikan berposisi sebagai saksi yang berusaha melerai pertikaian, bukan sebagai pelaku. Hingga saat ini, baru NS yang berhasil diamankan, sementara lainnya FS masih dalam daftar pencarian.

Baca Juga :  Perhutani KPH Semarang Sewakan Lahan Halaman Kantor Untuk Gantangan Burung Kicau

“Pelakunya ada dua, yaitu NS dan FS. Sedangkan yang berinisial P adalah saksi yang berusaha melerai saat kejadian. Saat ini baru NS yang kami amankan, masih tersisa satu orang lagi yang sedang kami upayakan penangkapannya,” ungkap AKP Rismanto.

 

Pihak kepolisian juga menyampaikan imbauan tegas kepada keluarga korban dan masyarakat agar tetap tenang serta mempercayakan seluruh proses hukum kepada aparat yang berwenang. Ia mengingatkan agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang justru dapat merugikan diri sendiri dan memicu masalah hukum baru.

“Kami berpesan kepada pihak korban agar tetap tenang dan tidak terpancing emosi. Serahkan sepenuhnya proses hukum kepada kami. Kami tegaskan, jangan lakukan tindakan main hakim sendiri karena hal itu tidak dibenarkan undang-undang dan hanya akan menimbulkan persoalan baru,” tandasnya.

Baca Juga :  Sidang Perdata Kasus Korban Longsor Perumahan Permata Puri Semarang Mulai Digelar
Foto korban: usai dikeroyok pelaku.

Sementara berdasarkan keterangan korban MS, inisial P justru terkesan membiarkan pelaku leluasa memukuli korban, dengan melakukan pitingan leher dari belakang.

“P enggak melerai, justru dia melakukan pitingan leher sehingga pelaku dengan leluasa memukuli saya,” tuturnya.

Diketahui, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di sebuah tempat cucian mobil di Jalan Wolter Monginsidi, wilayah Pedurungan, pada 9 Maret 2026. Korban bernama Martunas Sihombing mengalami luka cukup serius, terutama di bagian kepala dan perut, sehingga harus mendapatkan penanganan medis.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Berawal dari Transaksi COD, Polda Jateng Ungkap Kasus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi
Jatanras Polda Jateng dan Resmob Demak Ungkap Pembunuhan Perempuan, Tersangka Diamankan di Mangkang Semarang
Kebebasan Pers Terhambat, Vio Sari Desak Semua Pihak Hentikan Intimidasi Wartawan
Keselamatan Anak Tanggung Jawab Bersama, Polda Jateng Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan
Dit Resnarkoba Polda Jateng Musnahkan 17,38 Gram Sabu dari Dua Perkara, Penanganan Kasus Masih Berproses
18 Paket Sabu Jadi Pintu Masuk, Dit Resnarkoba Polda Jateng Tangkap Pengedar Kedua dengan 33 Paket
Peserta Aksi Tiba di Johar, Personel Polda Jateng Layani dan Arahkan Kendaraan agar Tak Ganggu Lalu Lintas
Jaga Profesionalisme, Bid Propam Polda Jateng Lakukan Pengecekan Personel Sebelum Bertugas di Tugu Muda

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:23 WIB

Berawal dari Transaksi COD, Polda Jateng Ungkap Kasus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi

Kamis, 3 September 2026 - 10:42 WIB

Jatanras Polda Jateng dan Resmob Demak Ungkap Pembunuhan Perempuan, Tersangka Diamankan di Mangkang Semarang

Selasa, 1 September 2026 - 16:22 WIB

Kebebasan Pers Terhambat, Vio Sari Desak Semua Pihak Hentikan Intimidasi Wartawan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Keselamatan Anak Tanggung Jawab Bersama, Polda Jateng Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Dit Resnarkoba Polda Jateng Musnahkan 17,38 Gram Sabu dari Dua Perkara, Penanganan Kasus Masih Berproses

Berita Terbaru