Sidang Perdata Kasus Korban Longsor Perumahan Permata Puri Semarang Mulai Digelar

- Redaksi

Rabu, 25 Desember 2024 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa hukum korban longsor Perumahan Permata Puri Semarang, Oki Wicaksono Nurindra, SH Sq, saat ditemui wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Semarang.

Foto: Kuasa hukum korban longsor Perumahan Permata Puri Semarang, Oki Wicaksono Nurindra, SH Sq, saat ditemui wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Semarang.

SEMARANG || Portaljatengnews.com – Sidang perdata pertama dengan agenda pemeriksaan legal standing dari para pihak yang hadir. Untuk pihak penggugat sebagai kuasa hukumnya yakni Oki Wicaksono Nurindra, SH Cq, hanya diperiksa masalah kuasa. Sedangkan pihak tergugat yang hadir yaitu PT PP (Persero) Tbk dan PT PP Properti Tbk, diperiksa masalah AD ART perusahaan BUMN. (26/11/2024).

Hal itu disampaikan kuasa hukum korban longsor Perumahan Permata Puri, Oki Wicaksono Nurindra, SH, saat ditemui usai sidang perdata pertama di Pengadilan Negeri Semarang.

Baca Juga :  Bambang Raya Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyediaan Pornografi

Namun, kata Oki, pihak-pihak yang turut tergugat tidak hadir. Hal itu mengundang kekecewaan pihak penggugat.

Pihak-pihak turut tergugat yang tidak hadir diantaranya BBWS Pemali Juana, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA), Pemerintah Kota Semarang, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang. Selain itu ada Notaris dan BPN Kota Semarang.

“Pihak-pihak itu semua adalah rangkaian terbitnya sertipikat. Namun hari ini pihak-pihak itu tidak hadir, itu sangat kita sayangkan,” kata Oki.

Baca Juga :  Merasa Ditipu Jual Beli Tanah, 2 Orang Warga Desa Cukil Semarang Laporkan Kades dan Developer ke Polda Jateng

“Kita sangat kecewa atas ketidakhadiran pihak-pihak itu, yang jika semuanya hadir maka permasalahan ini cepat selesai,” ujarnya.

Lanjut kata Oki, pihak-pihak yang turut tergugat itu padahal instansi tersebut komisinya di Semarang semua.

“Intinya kita semua sudah siap, dari pak Ahmad Subaidi dan Pak Alun. Kita jalani prosesnya,” ujarnya.

Pihak penggugat sangat berharap, sidang berikutnya para pihak yang turut tergugat agar hadir untuk menyelesaikan permasalahannya.

(Vio Sari)

Sumber: Dokumen

Berita Terkait

Cetak Lulusan Magister Hukum Berkompeten, Universitas Semarang Gelar Debat Konsentrasi
Upaya Perhutani KPH Semarang Wujudkan Program Ketahanan Pangan di Desa Jragung Demak
Paiman Resmi Laporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Berita Bohong
Perhutani KPH Semarang Dukung Penanaman Jagung Serentak Kuartal III 
Satreskrim Polres Demak Amankan Pelaku Curas di Karangawen
Polisi Amankan Guru Madrasah Pelaku Pencabulan Santriwati di Demak
Warga Tandang Kota Semarang Desak Adanya Keterbukaan Terkait Polemik Penyerahan Jalan Karanggawang Baru Kepada Perumahan Beranda Bali
Dukung Program Ketahanan Pangan, Perhutani KPH Semarang Edukasi Agroforestry Kepada Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:14 WIB

Cetak Lulusan Magister Hukum Berkompeten, Universitas Semarang Gelar Debat Konsentrasi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 10:00 WIB

Upaya Perhutani KPH Semarang Wujudkan Program Ketahanan Pangan di Desa Jragung Demak

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:20 WIB

Paiman Resmi Laporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Berita Bohong

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:50 WIB

Perhutani KPH Semarang Dukung Penanaman Jagung Serentak Kuartal III 

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:03 WIB

Satreskrim Polres Demak Amankan Pelaku Curas di Karangawen

Berita Terbaru