Layanan Administrasi di Manyaran Terkesan Dipersulit, Ketua RT/RW Diduga Tolak Tandatangan Warga 

- Redaksi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Hak pelayanan administrasi warga kembali menjadi sorotan di Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat. Seorang warga berinisial IMM terpaksa membawa persoalan ke meja mediasi setelah Ketua RT 05 dan RW 09 diduga menolak menandatangani berkas penting yang dibutuhkan anaknya untuk pendaftaran kampus di Kota Tegal. Penolakan tersebut terungkap beralasan keterbatasan kehadiran warga dalam kegiatan lingkungan, yang dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan mengancam masa depan pendidikan.

Berdasarkan data yang dihimpun, persoalan bermula saat anak IMM mendatangi kediaman Ketua RW berinisial STRJ guna meminta pengesahan dokumen persyaratan pendidikan. Alih-alih mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya, permohonan itu ditolak mentah-mentah. Merasa haknya diabaikan dan kepentingan anak terancam, IMM pun melaporkan hal ini ke kantor kelurahan agar difasilitasi penyelesaiannya.

Dalam pertemuan mediasi tertutup yang dihadiri Lurah, Babinkamtibmas, dan Babinsa setempat, terungkap fakta kontroversial. STRJ mengakui tidak membubuhkan tanda tangan atas arahan Ketua RT setempat, berinisial CHY. Lebih jauh, RW tersebut juga mengaku telah menyampaikan pesan kepada anak IMM agar orang tuanya lebih aktif hadir dalam rapat dan kegiatan warga.

Baca Juga :  HUT Media Viosarinews.com ke-7 Berlangsung Cukup Meriah, Simak Pesannya

Menanggapi alasan itu, IMM memberikan klarifikasi bahwa ketidakhadirannya bukan bentuk pembangkangan, melainkan dampak tuntutan pekerjaan yang mengharuskannya berada di luar kota. Ia menilai pelayanan publik tidak sepatutnya dikaitkan dengan keaktifan sosial, apalagi hingga menghambat urusan administratif yang bersifat mendesak.

Praktik mengkondisikan layanan dengan syarat keaktifan ini langsung menuai kritik keras dari warga maupun pengamat tata kelola pemerintahan. Pasalnya, pelayanan administrasi adalah hak dasar warga yang dijamin aturan, dan tidak boleh dijadikan alat tekanan dengan penilaian subjektif aparat lingkungan.

“Jika benar layanan dihentikan hanya karena dianggap kurang aktif, ini preseden buruk. RT dan RW adalah pelayan masyarakat, bukan pembuat aturan sepihak. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan penolakan seperti itu,” tegas salah satu warga, Sabtu (6/6/2026).

Akibat penundaan yang berlarut-larut, dampak nyata harus ditanggung keluarga tersebut. Anak IMM dikabarkan gagal berangkat ke Tegal sesuai jadwal karena ketinggalan kereta, bahkan proses administrasi akademik yang menjadi tujuan utama keberangkatannya kini terancam batal dan tidak dapat diproses.

Baca Juga :  Kapolrestabes Semarang Tinjau Obyek Wisata

Kasus ini kembali mempertajam sorotan terhadap pemahaman tugas pokok dan fungsi RT serta RW. Berdasarkan peraturan yang berlaku, lembaga ini sejatinya berfungsi membantu pelayanan, menjaga kerukunan, dan menjadi jembatan warga dengan pemerintah, bukan sebaliknya menghambat hak warga. Pelayanan wajib dilakukan secara objektif, cepat, dan tidak membeda-bedakan.

Kini, IMM berharap pihak Kelurahan Manyaran segera melakukan evaluasi dan pembinaan. Ia menegaskan, urusan administrasi yang tampak sederhana ternyata bisa berakibat fatal bagi masa depan pendidikan anak.

Peristiwa ini menjadi pengingat tegas bahwa jabatan di tingkat lingkungan adalah amanah pelayanan. Segala tindakan aparat warga wajib berlandaskan aturan, mengedepankan kepentingan publik, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah di tingkat paling bawah.

(Vio Sari)
Sumber: Viralindo

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

PT Praba Mas Hill Gercep Perbaiki Jalan Abdul Rahman Saleh Kalipancur
Perhutani Dukung Penyediaan Air Bersih melalui Pembangunan Water Treatment Plant Bendungan Jragung
Sambut HUT Ke-81 RI, Warga Bambankerep Lomba Catur Pererat Persaudaraan
Ketum RPK-RI Kritik Lambatnya Pemulihan Kerugian Dana APBD Jateng
Galian C Diduga Ilegal Rowosari Beroperasi Belasan Tahun, Polda Jateng Dipertanyakan
Perhutani KPH Semarang Salurkan Bantuan Rp15 Juta untuk Sarana TK Tunas Rimba II Gablog
Kasus Pengrusakan Rumah di Semarang Timur Berlarut Setahun, Permohonan SP2HP di Polrestabes Diabaikan?
Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan Sabu di Atas Perahu, Tiga Pria Diamankan di Demak

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:41 WIB

PT Praba Mas Hill Gercep Perbaiki Jalan Abdul Rahman Saleh Kalipancur

Senin, 20 Juli 2026 - 17:42 WIB

Perhutani Dukung Penyediaan Air Bersih melalui Pembangunan Water Treatment Plant Bendungan Jragung

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:53 WIB

Sambut HUT Ke-81 RI, Warga Bambankerep Lomba Catur Pererat Persaudaraan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:09 WIB

Ketum RPK-RI Kritik Lambatnya Pemulihan Kerugian Dana APBD Jateng

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:58 WIB

Galian C Diduga Ilegal Rowosari Beroperasi Belasan Tahun, Polda Jateng Dipertanyakan

Berita Terbaru