Kapolres Klaten Buka Suara Soal Longsor Tambang Bandungan: Izin Resmi, Belum Ditemukan Pelanggaran

- Redaksi

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari kiri kedua, Kapolres Klaten, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si, Kasat Reskrim AKP Taufik Frida Mustofa (baju putih), dan Kasat Lantas, AKP Wendi Andranu (paling kiri)

Dari kiri kedua, Kapolres Klaten, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si, Kasat Reskrim AKP Taufik Frida Mustofa (baju putih), dan Kasat Lantas, AKP Wendi Andranu (paling kiri)


KLATEN || Portaljatengnews.com – Pasca peristiwa nahas longsoran tebing di lokasi penambangan Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, yang menewaskan seorang operator alat berat pada Rabu (3/6/2026) pukul 17.45 WIB, pihak kepolisian memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Kapolres Klaten, AKBP Faruk, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung dan pemeriksaan saksi guna mengungkap fakta kejadian.

“Sehari setelah kejadian, Inspektorat Tambang (ESDM Merapi) bersama jajaran Polres Klaten segera turun ke lokasi untuk melakukan inspeksi. Hingga saat ini, sudah ada lima orang saksi yang diperiksa oleh penyidik, di antaranya penanggung jawab lokasi, pengawas lapangan, serta rekan kerja korban. Namun untuk sementara, kami masih menunggu hasil laporan lengkap dari pihak Inspektorat Tambang,” ungkap AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si, saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).

Berdasarkan penelusuran awal, diketahui bahwa lokasi penambangan tersebut memiliki kelengkapan dokumen hukum. Terdapat Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) serta izin operasional yang sah, dan wilayah penambangan masih berada di dalam batas lokasi yang ditetapkan dalam perizinan tersebut.

Baca Juga :  Pengerukan Galian C Abaikan Aturan Mengancam Bencana Ekologis

Mengenai kronologi kejadian, dijelaskan bahwa saat peristiwa berlangsung masih dalam jam operasional kerja. Sebelumnya, pihak pengawas lapangan sempat memberikan arahan agar kegiatan dihentikan sementara. Saat longsor terjadi, korban diketahui berada di dalam kabin ekskavator dan sedang menggunakan ponsel. Longsoran material tanah dan batu dari tebing tinggi tersebut terjadi secara tiba-tiba dan tidak memberikan kesempatan korban untuk menyelamatkan diri.

Menjawab isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan anggota DPRD maupun Kepala Desa setempat sebagai pemilik atau penanggung jawab usaha, Kapolres menegaskan bahwa berdasarkan data akta pendirian perusahaan, nama yang tercatat berinisial ‘A’ dan tidak sesuai dengan nama yang beredar di isu tersebut. Artinya, dugaan kepemilikan oleh oknum pejabat daerah maupun desa dinilai tidak sesuai fakta administrasi yang ada.

Terkait dugaan kondisi tebing yang sudah terlihat rapuh beberapa hari sebelum kejadian, pihak kepolisian menyatakan belum menerima laporan atau informasi resmi terkait hal tersebut. Demikian pula dengan aspek keselamatan kerja atau penerapan Kaidah Keselamatan Kerja (K3), pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan sebelum mendapatkan hasil verifikasi teknis dari Inspektorat Tambang.

Baca Juga :  Sidang Perdata Kasus Korban Longsor Perumahan Permata Puri Semarang Mulai Digelar

“Segala dugaan, baik itu pelanggaran penerapan K3 maupun pelanggaran teknis lainnya di lokasi penambangan, kami masih menunggu hasil kajian dari Inspektorat Tambang. Jika nanti ditemukan pelanggaran atau kelalaian, kami akan segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum,” tegas AKBP Faruk.

Di akhir keterangannya, Kapolres Klaten menegaskan komitmen pihaknya untuk menertibkan sektor pertambangan di wilayah hukumnya. Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan yang terbukti tidak memiliki izin resmi atau melanggar aturan, akan segera ditindak tegas dan ditutup.

“Pesan kami tegas, jangan sampai di wilayah Klaten terdapat tambang ilegal. Apabila ditemukan, pasti akan kami tutup dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

(Vio Sari)

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Ketua MUI dan FKUB Sukoharjo Ajak Masyarakat Jaga Moderasi dan Kerukunan
Polda Jateng Apresiasi Masyarakat, Konser dan Penyampaian Aspirasi di Borobudur Berlangsung Kondusif
Kembali Kunjungi Ulama di Magelang, Wujud Kedekatan Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan Dengan Tokoh Agama Sejak Awal Masa Jabatan
Jumat Berkah, Satlantas Polres Demak Tebar Kepedulian kepada Masyarakat
Atap Rumah Roboh Menghantam Punggungnya Demi Melindungi Anak, Nasib Nurul Warga Desa Putatnganten Grobogan: Pernah Terdata Bantuan RTLH Namun Beralih ke Orang Lain
Simulakrum Wawuk versus Feminisme (LGBT) — Bagian 1
Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Polres Demak Edukasi Pengendara soal Pajak Kendaraan
MAKI‑ICW Peringatkan Potensi Korupsi Besar, Laporan Rangkap Jabatan Demak Diteruskan ke KPK

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 10:26 WIB

Ketua MUI dan FKUB Sukoharjo Ajak Masyarakat Jaga Moderasi dan Kerukunan

Minggu, 1 November 2026 - 10:10 WIB

Polda Jateng Apresiasi Masyarakat, Konser dan Penyampaian Aspirasi di Borobudur Berlangsung Kondusif

Minggu, 1 November 2026 - 09:02 WIB

Kembali Kunjungi Ulama di Magelang, Wujud Kedekatan Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan Dengan Tokoh Agama Sejak Awal Masa Jabatan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Jumat Berkah, Satlantas Polres Demak Tebar Kepedulian kepada Masyarakat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Simulakrum Wawuk versus Feminisme (LGBT) — Bagian 1

Berita Terbaru