Aduannya Diterima Wapres Gibran, Burita Bakal Ungkap Kebenaran

- Redaksi

Selasa, 11 November 2025 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burita Yulianti pihak keluarga Ali Mursid, saat mengutarakan perkaranya yang dinilai tidak adil di medsos TikTok.

Burita Yulianti pihak keluarga Ali Mursid, saat mengutarakan perkaranya yang dinilai tidak adil di medsos TikTok.


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Surat aduan yang dilayangkan Burita Yulianti pihak keluarga Ali Mursid, warga Grobogan Jawa Tengah kepada Wakil Presiden RI akhirnya diterima. Burita ditunggu kedatangannya pada tanggal 8 Desember 2025. Kabar ini menjadi angin segar bagi keluarga yang tengah berjuang mencari keadilan atas kasus yang mereka alami.

Pihak keluarga Ali Mursid menyatakan, diterimanya surat aduan ini membuka peluang untuk mengungkap kebenaran yang selama ini mereka yakini telah direkayasa. Mereka berjanji akan menyampaikan semua bukti dan fakta yang mereka miliki kepada pihak-pihak terkait, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.

“Aduan kami alkhamdulillah diterima mas Wapres Gibran, kami mendapatkan kesempatan untuk mengungkap kebenaran terkait perkara kami dihadapan mas Wapres,” tutur Burita Yulianti. Selasa (11/11/2025).

Baca Juga :  Perhutani BKPH Kragilan KPH Gundih Gelar Baksos Santunan Anak Yatim Piatu

Pihaknya sangat berharap kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka atau Mas Wapres, untuk dapat membantu membuka mata semua pihak terkait kasus yang tengah dihadapi keluarga Ali Mursid.

“Kami yakin kebenaran akan terungkap, meskipun prosesnya tidak mudah,” ungkapnya.

Kasus yang tengah dihadapi keluarga Ali Mursid menarik perhatian publik, lantaran sempat viral di TikTok terkait hak-haknya yang menurutnya sedang disandera pihak lain.

Diharapkan, dengan diterimanya surat aduannya, proses hukum dapat berjalan transparan dan berkeadilan, serta kebenaran dapat terungkap sepenuhnya.

Diketahui sebelumnya, laporan dugaan pemalsuan surat atau menempatkan keterangan palsu kedalam data autentik yang ditangani Polda Jateng pada 21 Juli 2022 mengalami perkembangan yang mengejutkan. Setelah melalui proses penyidikan hingga terlapor ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2023. Namun kasus tersebut justru dihentikan melalui SP3 setelah Birowassidik Mabes Polri melakukan gelar perkara khusus pada 22 Agustus 2023, dan kemudian pihak keluarga Ali Mursid menerima hasil gelar perkara tanggal 13 Maret 2024 yang isinya kasus tersebut dihentikan karena menurutnya tidak ada tindak pidana.

Baca Juga :  PMI Grobogan Salurkan Bantuan Kepada Korban Terdampak Banjir Bandang

Keputusan itu menimbulkan tanda tanya besar dan kekecewaan dari pihak pelapor. Mereka mempertanyakan alasan di balik penghentian penyidikan, mengingat sebelumnya Polda Jateng telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  KPK Rilis Hasil SPI OPD Grobogan: Diskominfo Grobogan Dapat Nilai Merah

Menurut informasi yang beredar, gelar perkara khusus di Mabes Polri dilakukan atas permintaan pihak terlapor yang ditindaklanjuti Sjw, saat ini bintang satu, yang diduga mempengaruhi hingga dikeluarkan SP3. Munculnya surat penghentian penyidikan atau SP3 menimbulkan spekulasi adanya intervensi yang mempengaruhi proses hukum.

Pihak keluarga Ali Mursid berharap, kasus ini dapat menjadi perhatian publik dan pihak berwenang, agar kasus tersebut dapat dibuka kembali hingga proses hukum dapat berjalan transparan dan berkeadilan.

Dalam pesannya, keluarga Ali Mursid meminta doa dan dukungan kepada seluruh warga negara Indonesia, supaya hukum di negara Indonesia adil tidak ada tebang pilih.

(Putra/*)

Berita Terkait

Bagas Pamenang N, SH, MH, Apresiasi Polres Grobogan Cepat Tangani Laporan Dugaan Perusakan Rumah
Momen Hari Santri, 10 Ponpes di Grobogan Dapat Bantuan Sembako dari Mas Gibran
Korkab Mas Gibran Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir di Grobogan
Dukung Program Ketahanan Pangan, Perhutani KPH Purwodadi Bersama Polres Grobogan Gelar Panen Raya Jagung
Perkuat Pengamanan Hutan, Perhutani KPH Purwodadi Jalin Sinergitas dengan Polda Jateng
Keluarga Ali Mursid Menuntut Keadilan, Kirim Surat Terbuka kepada Presiden Prabowo dan Ketua Komisi III DPR RI
Perusakan Rumah di Jalan Soponyono 3 Purwodadi Berujung Laporan Polisi
Bagas Pamenang, SH, MH, Dampingi Korban Laporkan Kasus Dugaan Perusakan Rumah di Polres Grobogan

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 21:26 WIB

Aduannya Diterima Wapres Gibran, Burita Bakal Ungkap Kebenaran

Senin, 10 November 2025 - 20:01 WIB

Bagas Pamenang N, SH, MH, Apresiasi Polres Grobogan Cepat Tangani Laporan Dugaan Perusakan Rumah

Sabtu, 8 November 2025 - 10:08 WIB

Momen Hari Santri, 10 Ponpes di Grobogan Dapat Bantuan Sembako dari Mas Gibran

Sabtu, 8 November 2025 - 08:14 WIB

Korkab Mas Gibran Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir di Grobogan

Jumat, 7 November 2025 - 18:22 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan, Perhutani KPH Purwodadi Bersama Polres Grobogan Gelar Panen Raya Jagung

Berita Terbaru

Burita Yulianti pihak keluarga Ali Mursid, saat mengutarakan perkaranya yang dinilai tidak adil di medsos TikTok.

Grobogan

Aduannya Diterima Wapres Gibran, Burita Bakal Ungkap Kebenaran

Selasa, 11 Nov 2025 - 21:26 WIB

Boyolali

Pererat Sinergitas, Kejari Boyolali Berkunjung ke KPH Telawa

Selasa, 11 Nov 2025 - 14:43 WIB