Agus: Berbadan Hukum Syarat Utama Media, Bukan Wajib Terdaftar Dewan Pers

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: bertopi, Agus Prajitno, Vio Sari, Tatang S, Wahyu Utomo.

Foto: bertopi, Agus Prajitno, Vio Sari, Tatang S, Wahyu Utomo.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Diskusi santai namun berbobot antar pemimpin media digelar di Rumah Makan Memet, Jalan Wotgandul Timur, Kota Semarang, Senin (11/5/2026). Pertemuan yang dihadiri Pimpinan Perusahaan Viosarinews, Vio Sari, Pemimpin Redaksi Warta Kencana, Agus Prajitno, dan Pemimpin Redaksi Portal Jateng News, Tatang S., mengupas tuntas pemahaman publik terkait syarat keabsahan sebuah lembaga pers.

Dalam pembahasan tersebut, disepakati satu pandangan utama yaitu status terdaftar di Dewan Pers bukanlah satu-satunya tolak ukur keabsahan sebuah media. Prinsip yang paling mendasar dan wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan pers adalah memiliki kepastian hukum atau berbadan hukum yang sah.

Pandangan ini disampaikan secara tegas oleh Pemred Warta Kencana, Agus Prajitno, menanggapi banyaknya kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat maupun kalangan birokrasi. Banyak pihak yang menganggap media yang belum tercatat di Dewan Pers adalah media ilegal atau tidak sah, padahal hal tersebut perlu diluruskan kembali merujuk pada peraturan perundang-undangan.

“Sering kali ada anggapan kalau tidak terdaftar di Dewan Pers, berarti tidak sah atau ilegal. Anggapan ini keliru. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, syarat utama sebuah perusahaan pers adalah harus berbadan hukum. Apakah terdaftar atau tidak di Dewan Pers, itu adalah tahap pengakuan dan pemenuhan standar, bukan syarat sah atau tidaknya pendirian perusahaan,” ungkap Agus Prajitno.

Baca Juga :  Tersesat di Hutan KPH Semarang, Perempuan Asal Tembalang Berhasil Ditemukan Tim Evakuasi Terpadu

Penjelasan ini menegaskan bahwa pendaftaran ke Dewan Pers bersifat administratif dan merupakan bentuk verifikasi pemenuhan standar jurnalistik. Sementara itu, sah atau tidaknya sebuah badan usaha media ditentukan sejak memiliki bentuk hukum yang diakui negara, seperti Perseroan Terbatas (PT), yang akta pendiriannya telah disahkan instansi berwenang.

Lebih jauh, Agus menjelaskan bahwa pengakuan Dewan Pers adalah proses lanjutan yang bertujuan menjamin kualitas, etika, dan perlindungan profesi wartawan. Namun, ketiadaan nomor registrasi tersebut tidak otomatis menjadikan media bersalah melanggar hukum, selama dalam operasionalnya tetap mematuhi aturan hukum, norma kesusilaan, dan Kode Etik Jurnalistik.

“Yang terpenting adalah media tersebut memiliki legalitas yang jelas, transparan, dan tidak digunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum. Selama berbadan hukum, berarti ada tanggung jawab yang jelas, ada pemilik yang teridentifikasi, dan ada pertanggungjawaban hukum jika terjadi sengketa pemberitaan,” tegasnya.

Baca Juga :  Proyek Bangunan Megah di Kota Semarang Mangkrak, Distaru Dipertanyakan Kinerjanya

Diskusi ini juga menyoroti fenomena menjamurnya media baru, terutama portal berita digital, yang belum sempat mendaftar ke Dewan Pers akibat kendala administrasi maupun teknis. Para pemred sepakat bahwa keberadaan mereka tetap harus dihargai selama beroperasi di koridor hukum, dan justru perlu dibimbing agar nantinya dapat melengkapi persyaratan administrasi pendaftaran.

Poin krusial yang disepakati yakni pengawasan dan penegakan etika bukan monopoli media yang sudah terdaftar, melainkan tanggung jawab seluruh insan pers. Siapa pun pelakunya, standar pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab tetap harus dijunjung tinggi.

Di akhir pertemuan, para pemred berharap pandangan ini dapat menyebar luas ke pemerintah maupun masyarakat. Tujuannya agar tidak ada lagi diskriminasi atau pemahaman sempit yang menyamakan istilah “belum terdaftar” dengan “ilegal”, melainkan melihat fondasi utamanya yakni kepastian hukum dan tanggung jawab publik yang diemban setiap lembaga pers.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Polda Jateng Tindak Tegas Pelaku Alih Fungsi Lahan Pangan Berkelanjutan Demi Jaga Ketahanan Pangan Nasional
Mahasiswa USM Buktikan Jamu Tetap Kekinian Lewat Festival DJ
Seratus Hari Kerja: Polsek Pedurungan Genjot Keamanan dan Sinergi Warga
Penganiayaan Siswa SMA Semarang: Korban Dioperasi, Keluarga Lapor ke Polrestabes
Layanan Administrasi di Manyaran Terkesan Dipersulit, Ketua RT/RW Diduga Tolak Tandatangan Warga 
Jalan Wolter Monginsidi Pedurungan Saksi Dugaan Pengeroyokan: Korban Cacat Fisik Alami Luka Kembali
Pengeroyokan di Jalan Wolter Monginsidi Pedurungan, Satu Pelaku Diamankan, Polisi Buru Lainnya
Perhutani KPH Semarang Cek Lokasi Pohon Sonokeling Tumbang di Jateng Valley

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:41 WIB

Polda Jateng Tindak Tegas Pelaku Alih Fungsi Lahan Pangan Berkelanjutan Demi Jaga Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:01 WIB

Mahasiswa USM Buktikan Jamu Tetap Kekinian Lewat Festival DJ

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:13 WIB

Penganiayaan Siswa SMA Semarang: Korban Dioperasi, Keluarga Lapor ke Polrestabes

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:37 WIB

Layanan Administrasi di Manyaran Terkesan Dipersulit, Ketua RT/RW Diduga Tolak Tandatangan Warga 

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:11 WIB

Jalan Wolter Monginsidi Pedurungan Saksi Dugaan Pengeroyokan: Korban Cacat Fisik Alami Luka Kembali

Berita Terbaru

Grobogan

Monitoring Persemaian KPH Telawa Pastikan Bibit Berkualitas

Rabu, 10 Jun 2026 - 15:58 WIB

Mahasiswa ilmu komunikasi USM saat memainkan musik DJ. Nampak warung jamu berdampingan dengan angkringan, menambah suasana klasik kekinian.

Semarang

Mahasiswa USM Buktikan Jamu Tetap Kekinian Lewat Festival DJ

Rabu, 10 Jun 2026 - 09:01 WIB