Aniaya Anak Kandungnya, Seorang Ayah Diamankan Polres Demak

- Redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DEMAK || Portaljatengnews.com – Seorang ayah berinisial EN (31) di Demak, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah tega menganiaya anak kandungnya sendiri. Ironisnya, aksi keji tersebut direkam oleh pelaku dan dikirimkan kepada istrinya untuk memancingnya pulang.

Pelaku, warga Desa Gemulak, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, ditangkap oleh Satreskrim Polres Demak pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Pelaku diamankan di Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, hanya beberapa jam setelah laporan diterima,” kata Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga :  Nekat Curi Handphone, Warga Kota Semarang Diamankan Polres Demak

Menurut Hendrie, penganiayaan ini dilatarbelakangi oleh rasa marah dan frustrasi pelaku terhadap istrinya yang tidak mengangkat teleponnya setiap kali dihubungi.

“Pelaku sengaja merekam dan mengirimkan video penyiksaan terhadap anaknya agar sang istri segera pulang,” ungkapnya.

Hendrie menjelaskan, tindakan pelaku sangat brutal. Ia memukul kepala dan menendang tubuh korban, bahkan memaksa anaknya meminum air dari kloset. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di kepala dan tubuh, serta trauma mendalam.

Baca Juga :  Viral Video Penganiayaan Guru SMPN Karangawen Demak, Polisi Langsung Bertindak

“Aksi kekerasan ini terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025, di dalam rumah pelaku tanpa kehadiran saksi lain,” terangnya.

Saat ini, EN telah ditahan di Mapolres Demak. Penyidik masih mendalami keterangan dari istri pelaku untuk melengkapi berkas penyidikan.

Baca Juga :  Gelapkan Uang Koperasi Rp 4,2 Miliar untuk Judol, Anggota Polres Grobogan Divonis 6 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, EN dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (*)

Editor : Heri

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

Bakti Sosial Donor Darah, Polres Demak Bantu Penuhi Stok PMI
Polres Demak Kerahkan Personel Bersihkan Gereja dan Sterilisasi Menjelang Natal
Kapolres Demak Tekankan Standar Keselamatan Pengemudi SPPG Usai Peristiwa Kalibaru
Tim Resmob Polres Blora Bekuk Dua Bersaudara Pelaku Curanmor di Klinik Kunduran
Berfasilitas Lengkap dan Berprestasi, TK Kemala Bhayangkari Mulai Buka Pendaftaran Siswa Baru
Polres Demak Sambangi Sekolah, Ajak Siswa Pahami Manfaat dan Risiko AI
Berbagi, Sat Reskrim Polres Demak Laksanakan Bhakti Sosial Peringati HUT Ke-78 Reserse Polri
Operasi Zebra Candi 2025 di Demak, Pelanggaran Didominasi Helm dan Lawan Arus

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 17:14 WIB

Bakti Sosial Donor Darah, Polres Demak Bantu Penuhi Stok PMI

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:31 WIB

Polres Demak Kerahkan Personel Bersihkan Gereja dan Sterilisasi Menjelang Natal

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:52 WIB

Kapolres Demak Tekankan Standar Keselamatan Pengemudi SPPG Usai Peristiwa Kalibaru

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:30 WIB

Tim Resmob Polres Blora Bekuk Dua Bersaudara Pelaku Curanmor di Klinik Kunduran

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:44 WIB

Berfasilitas Lengkap dan Berprestasi, TK Kemala Bhayangkari Mulai Buka Pendaftaran Siswa Baru

Berita Terbaru