Bagas Pamenang, SH, MH, Dampingi Korban Laporkan Kasus Dugaan Perusakan Rumah di Polres Grobogan

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari kanan, Bagas Pamenang, SH, MH, didampingi asistennya, saat menunjukan bukti laporan aduan polisi. Kamis (30/10/2025).

Dari kanan, Bagas Pamenang, SH, MH, didampingi asistennya, saat menunjukan bukti laporan aduan polisi. Kamis (30/10/2025).


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Korban perusakan rumah inisial I melalui kuasa hukumnya akhirnya melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Grobogan, pada Kamis (30/10/2025).

Kuasa hukum korban, Bagas Pamenang, SH, MH, mengatakan, kliennya menjadi korban perusakan yang dilakukan oleh seorang wanita bernama Dewi pada 16 Oktober 2025 lalu di Perum Khanaya Residence, No 15, jalan Soponyono III, RT 04 RW 016, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

“Hari ini kami melakukan pelaporan ke Polres Grobogan perihal adanya dugaan tindak pidana perusakan properti bangunan rumah, yang dilakukan ibu Dewi, dimana disitu ada indikasi membahayakan klien kami,” jelas Bagas Pamenang, kuasa hukum dari CBP LAW cabang Rembang. Kamis (30/10/2025).

Baca Juga :  Panen Melon Dalam Screen House di Desa Plosoharjo Toroh, Ternyata Jenis Sweet Net Paling Diminati

Dalam aksinya, kata Bagas, pelaku mendatangi rumah korban pada pagi hari sekitar pukul 06 pagi.

“Menurut keterangan sejumlah saksi, pelaku mendatangi rumah korban atau klien kami ini dalam kondisi mabuk, karena berbau alkohol. Tiba-tiba teriak-teriak, hingga menendangi pintu gerbang, dan merusak pintu rumah,” ungkapnya.

Bagas Pamenang, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus perusakan yang menimpa kliennya.

Dalam keterangannya, properti milik korban, diantaranya pintu gerbang jebol, pintu rumah rusak. Selain itu, kendaraan milik kliennya hampir dirusak pelaku.

Baca Juga :  Beredar Rekaman Telepon Diduga Kades Jeketro dengan Wartawan Viral di Medsos, "Konfirmasi Tak Ditanggapi"

“Mengingat perbuatannya sudah melampaui batas, untuk pasal yang kami tuntut yaitu pasal 406 KUHP juncto 200 ayat 1 KUHP. Disitu sangat jelas sekali, bahwa merusak properti, gedung atau bangunan, dengan kesengajaan, dapat dipidana maksimal 12 tahun penjara,” terang Bagas.

Namun, lanjut kata Bagas, pihaknya membuka pintu selebar-lebarnya kepada pelaku perusakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Sebelumnya, Bagas sudah melayangkan somasi kepada pihak keluarga namun tidak ada respon hingga akhirnya berujung pelaporan polisi.

Baca Juga :  Warga Desa Panunggalan Grobogan Gerudug Kandang Ayam dan Rumah Pemilik Kandang Gegara Bau Busuk

“Kami sudah melayangkan somasi yang dikirimkan kepada pihak keluarga dan tidak ada respon sampai dengan hari ini, akhirnya kami menempuh jalur hukum sesuai pasal yang berlaku,” ujarnya.

Bagas berharap proses hukum berjalan lancar, dan tetap mengikuti prosedur yang ada.

Bagas juga mengapresiasi petugas Polres Grobogan, yang sangat cepat melayani laporannya.

“Alkhamdulillah puji tuhan, respon Polres Grobogan sangat luar biasa cepat sekali dalam menerima laporan aduan kami. Kebetulan hari ini yang menerima laporan unit Tipidum,” pungkasnya.(Putra/*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Kasus Perbuatan Asusila Ibu Guru Terhadap Siswanya di Grobogan Divonis 2,8 Tahun Penjara
Cegah Banjir di Grobogan, Perhutani Gandeng TNI, Polri, dan Masyarakat Bersihkan Sungai
Cegah Banjir dan Kebakaran di Grobogan, Perhutani dan DLH Gelar Aksi Bersih Hutan
Wujudkan Pengelolaan Hutan Lestari, Perhutani KPH Purwodadi Gelar Sosialisasi Penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun
Kurangi Risiko Banjir di Grobogan, Perhutani KPH Telawa Ikuti FGD Tentang Pengelolaan Hutan
Ali Mas’ud Resmi Dilantik Jadi Ketua Pimpinan Cabang Pagar Nusa Grobogan Periode 2025-2030
Beredar Rekaman Telepon Diduga Kades Jeketro dengan Wartawan Viral di Medsos, “Konfirmasi Tak Ditanggapi”
Demo Anarkis di Grobogan Kerugian Mencapai Rp 400 Juta

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:59 WIB

Bagas Pamenang, SH, MH, Dampingi Korban Laporkan Kasus Dugaan Perusakan Rumah di Polres Grobogan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:24 WIB

Kasus Perbuatan Asusila Ibu Guru Terhadap Siswanya di Grobogan Divonis 2,8 Tahun Penjara

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:04 WIB

Cegah Banjir di Grobogan, Perhutani Gandeng TNI, Polri, dan Masyarakat Bersihkan Sungai

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:21 WIB

Cegah Banjir dan Kebakaran di Grobogan, Perhutani dan DLH Gelar Aksi Bersih Hutan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Wujudkan Pengelolaan Hutan Lestari, Perhutani KPH Purwodadi Gelar Sosialisasi Penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani KPH Telawa Gelar Kesamaptaan dan Pembinaan Polhut

Kamis, 30 Okt 2025 - 23:20 WIB