Bagas Pamenang, SH, MH, Dampingi Korban Laporkan Kasus Dugaan Perusakan Rumah di Polres Grobogan

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari kanan, Bagas Pamenang, SH, MH, didampingi asistennya, saat menunjukan bukti laporan aduan polisi. Kamis (30/10/2025).

Dari kanan, Bagas Pamenang, SH, MH, didampingi asistennya, saat menunjukan bukti laporan aduan polisi. Kamis (30/10/2025).


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Korban perusakan rumah inisial I melalui kuasa hukumnya akhirnya melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Grobogan, pada Kamis (30/10/2025).

Kuasa hukum korban, Bagas Pamenang, SH, MH, mengatakan, kliennya menjadi korban perusakan yang dilakukan oleh seorang wanita bernama Dewi pada 16 Oktober 2025 lalu, di Perum Khanaya Residence, jalan Soponyono III, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

“Hari ini kami melakukan pelaporan ke Polres Grobogan perihal adanya dugaan tindak pidana perusakan properti bangunan rumah, yang dilakukan ibu Dewi, dimana disitu ada indikasi membahayakan klien kami,” jelas Bagas Pamenang, kuasa hukum dari CBP LAW cabang Rembang. Kamis (30/10/2025).

Baca Juga :  Janji Kampanye Batur di Pilkada 2024, Jadikan Grobogan Makmur

Dalam aksinya, kata Bagas, pelaku mendatangi rumah korban pada pagi hari sekitar pukul 06 pagi.

“Menurut keterangan sejumlah saksi, pelaku mendatangi rumah korban atau klien kami ini dalam kondisi mabuk, karena berbau alkohol. Tiba-tiba teriak-teriak, hingga menendangi pintu gerbang, dan merusak pintu rumah,” ungkapnya.

Bagas Pamenang, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus perusakan yang menimpa kliennya.

Dalam keterangannya, properti milik korban, diantaranya pintu gerbang jebol, pintu rumah rusak. Selain itu, kendaraan milik kliennya hampir dirusak pelaku.

Baca Juga :  Perhutani KPH Telawa Laksanakan Pelatihan Tebang Penjarangan Guna Penuhi BBI

“Mengingat perbuatannya sudah melampaui batas, untuk pasal yang kami tuntut yaitu pasal 406 KUHP juncto 200 ayat 1 KUHP. Disitu sangat jelas sekali, bahwa merusak properti, gedung atau bangunan, dengan kesengajaan, dapat dipidana maksimal 12 tahun penjara,” terang Bagas.

Namun, lanjut kata Bagas, pihaknya membuka pintu selebar-lebarnya kepada pelaku perusakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Sebelumnya, Bagas sudah melayangkan somasi kepada pihak keluarga namun tidak ada respon hingga akhirnya berujung pelaporan polisi.

Baca Juga :  Pria Asal Surabaya Diamankan Polres Grobogan Atas Dugaan Penipuan Online

“Kami sudah melayangkan somasi yang dikirimkan kepada pihak keluarga dan tidak ada respon sampai dengan hari ini, akhirnya kami menempuh jalur hukum sesuai pasal yang berlaku,” ujarnya.

Bagas berharap proses hukum berjalan lancar, dan tetap mengikuti prosedur yang ada.

Bagas juga mengapresiasi petugas Polres Grobogan, yang sangat cepat melayani laporannya.

“Alkhamdulillah puji tuhan, respon Polres Grobogan sangat luar biasa cepat sekali dalam menerima laporan aduan kami. Kebetulan hari ini yang menerima laporan unit Tipidum,” pungkasnya.(Putra/*)

Editor : Heri

Berita Terkait

SMK Negeri 1 Purwodadi Gelar Pameran Karya Inovatif Program PKK 2025
Tiga Kades di Grobogan Dipanggil Dispermades Terkait Penggunaan Dana Desa
Polres Grobogan Ringkus Dua Pelaku Pembacokan di Wirosari, Dendam Lama Jadi Pemicu
Kades Cangkring Grobogan Divonis 1 Tahun Penjara atas Korupsi APBDes
Sinaga Resmi Laporkan Penyebar Berita Hoax ke Polres Grobogan
Agung Yulianto Klarifikasi Video Viral di Medsos yang Menyudutkan Anggota LSM
Grobogan Berkomitmen Bebas HIV/AIDS: Peringatan Hari AIDS Sedunia di Gubug Jadi Momentum
Pihak Ali Mursid Berharap Besar Kepada Wapres Gibran, Kebenaran Dapat Terungkap

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 17:09 WIB

SMK Negeri 1 Purwodadi Gelar Pameran Karya Inovatif Program PKK 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:10 WIB

Tiga Kades di Grobogan Dipanggil Dispermades Terkait Penggunaan Dana Desa

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:23 WIB

Polres Grobogan Ringkus Dua Pelaku Pembacokan di Wirosari, Dendam Lama Jadi Pemicu

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:12 WIB

Kades Cangkring Grobogan Divonis 1 Tahun Penjara atas Korupsi APBDes

Senin, 8 Desember 2025 - 18:55 WIB

Sinaga Resmi Laporkan Penyebar Berita Hoax ke Polres Grobogan

Berita Terbaru