Bagas Pamenang, SH, MH, Dampingi Korban Laporkan Kasus Dugaan Perusakan Rumah di Polres Grobogan

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari kanan, Bagas Pamenang, SH, MH, didampingi asistennya, saat menunjukan bukti laporan aduan polisi. Kamis (30/10/2025).

Dari kanan, Bagas Pamenang, SH, MH, didampingi asistennya, saat menunjukan bukti laporan aduan polisi. Kamis (30/10/2025).


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Korban perusakan rumah inisial I melalui kuasa hukumnya akhirnya melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Grobogan, pada Kamis (30/10/2025).

Kuasa hukum korban, Bagas Pamenang, SH, MH, mengatakan, kliennya menjadi korban perusakan yang dilakukan oleh seorang wanita bernama Dewi pada 16 Oktober 2025 lalu, di Perum Khanaya Residence, jalan Soponyono III, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

“Hari ini kami melakukan pelaporan ke Polres Grobogan perihal adanya dugaan tindak pidana perusakan properti bangunan rumah, yang dilakukan ibu Dewi, dimana disitu ada indikasi membahayakan klien kami,” jelas Bagas Pamenang, kuasa hukum dari CBP LAW cabang Rembang. Kamis (30/10/2025).

Baca Juga :  Momen Hari Santri, 10 Ponpes di Grobogan Dapat Bantuan Sembako dari Mas Gibran

Dalam aksinya, kata Bagas, pelaku mendatangi rumah korban pada pagi hari sekitar pukul 06 pagi.

“Menurut keterangan sejumlah saksi, pelaku mendatangi rumah korban atau klien kami ini dalam kondisi mabuk, karena berbau alkohol. Tiba-tiba teriak-teriak, hingga menendangi pintu gerbang, dan merusak pintu rumah,” ungkapnya.

Bagas Pamenang, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus perusakan yang menimpa kliennya.

Dalam keterangannya, properti milik korban, diantaranya pintu gerbang jebol, pintu rumah rusak. Selain itu, kendaraan milik kliennya hampir dirusak pelaku.

Baca Juga :  Grobogan Berkomitmen Bebas HIV/AIDS: Peringatan Hari AIDS Sedunia di Gubug Jadi Momentum

“Mengingat perbuatannya sudah melampaui batas, untuk pasal yang kami tuntut yaitu pasal 406 KUHP juncto 200 ayat 1 KUHP. Disitu sangat jelas sekali, bahwa merusak properti, gedung atau bangunan, dengan kesengajaan, dapat dipidana maksimal 12 tahun penjara,” terang Bagas.

Namun, lanjut kata Bagas, pihaknya membuka pintu selebar-lebarnya kepada pelaku perusakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Sebelumnya, Bagas sudah melayangkan somasi kepada pihak keluarga namun tidak ada respon hingga akhirnya berujung pelaporan polisi.

Baca Juga :  Sejumlah Petani di Grobogan Kena Tipu Modus MBG, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

“Kami sudah melayangkan somasi yang dikirimkan kepada pihak keluarga dan tidak ada respon sampai dengan hari ini, akhirnya kami menempuh jalur hukum sesuai pasal yang berlaku,” ujarnya.

Bagas berharap proses hukum berjalan lancar, dan tetap mengikuti prosedur yang ada.

Bagas juga mengapresiasi petugas Polres Grobogan, yang sangat cepat melayani laporannya.

“Alkhamdulillah puji tuhan, respon Polres Grobogan sangat luar biasa cepat sekali dalam menerima laporan aduan kami. Kebetulan hari ini yang menerima laporan unit Tipidum,” pungkasnya.(Putra/*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Jurnalis Difabel Jatim Turun ke Grobogan, Desak Polisi Tangkap Heri Swekke
Dinilai Kontennya Melanggar Norma, Emak-emak Grobogan Geruduk Polres Laporkan Heri Swekke
Satu Unit RTLH Desa Sembungharjo Belum Rampung, Tak Berarti Mangkrak
Mitra MBG Sambak-Danyang Purwodadi Bagikan 500 Takjil Gratis, Hitungan Menit Ludes
500 Takjil Gratis Ludes Dibagikan Oleh Mitra MBG Sambak Danyang di GSG Dewi Sri Purwodadi
BPR BKK Purwodadi Gelar Bukber Bersama Jurnalis Grobogan, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan
Eks Kades Kalirejo Grobogan Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes 2020–2022
Kirab Boyong Grobog dalam HUT ke-300 Kabupaten Grobogan Digelar Sederhana

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 11:06 WIB

Jurnalis Difabel Jatim Turun ke Grobogan, Desak Polisi Tangkap Heri Swekke

Kamis, 2 April 2026 - 19:50 WIB

Dinilai Kontennya Melanggar Norma, Emak-emak Grobogan Geruduk Polres Laporkan Heri Swekke

Rabu, 1 April 2026 - 11:59 WIB

Satu Unit RTLH Desa Sembungharjo Belum Rampung, Tak Berarti Mangkrak

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:36 WIB

Mitra MBG Sambak-Danyang Purwodadi Bagikan 500 Takjil Gratis, Hitungan Menit Ludes

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:09 WIB

500 Takjil Gratis Ludes Dibagikan Oleh Mitra MBG Sambak Danyang di GSG Dewi Sri Purwodadi

Berita Terbaru