Curi Mobil Dengan Duplikat Kunci, Seorang Warga Ditangkap Polres Demak

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, saat ungkap kasus pencurian mobil dengan menduplikat kunci.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, saat ungkap kasus pencurian mobil dengan menduplikat kunci.

DEMAK || Portaljatengnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak, menangkap Sahal Mahfud (26), warga Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, pelaku pencurian kendaraan mobil milik Muslikin (47), dengan modus menduplikasi kunci.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha mengungkapkan bahwa pelaku merupakan saudara korban sehingga dengan mudah mengelabuhi karena hubungan kedekatan.

“Pada tanggal 8 Maret 2025 tersangka meminjam mobil untuk mengantar orangtuanya ke Semarang. Karena ingin memiliki mobil itu, pelaku menduplikasi kunci mobil sebelum mengembalikan barang tersebut kepada korban,” kata Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (28/4/2025).

Baca Juga :  3 Pelaku Pembacokan Pria Di Demak Ditangkap Polisi

Lanjut Kapolres, pelaku kemudian mengikuti korban saat keluar membawa mobil pada Jum’at (28/3) pukul 23.00 WIB untuk melaksanakan sholat malam di Masjid Agung Demak dengan mengendarai sepeda motor.

“Setelah melihat mobil ditinggal korban di depan Kejaksaan Negeri Demak, kemudian pelaku mengambil mobil tersebut menggunakan kunci duplikat yang sudah disiapkan sebelumnya,” ungkapnya.

Lalu pelaku membawa kabur mobil milik korban dan menyembunyikan sementara di Terminal Demak, setelah itu pelaku kembali ke Alun-alun Simpang Enam Demak untuk mengambil sepeda motor. Korban kebingungan saat menemui mobil tidak ada di parkiran, sehingga melaporkan kejadian itu ke Polres Demak.

Baca Juga :  Polres Demak Gelar Latpra Ops Patuh Candi 2025, Siap Ciptakan Kesadaran Berlalu Lintas

Selanjutnya Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Demak melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pencurian yang dilakukan oleh pelaku.

“Atas tindak pidana yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP diancam dengan hukuman paling lama 7 Tahun penjara,” tandasnya.

Baca Juga :  Polres Demak Tangkap 4 Tersangka dan Sita 10,97 Gram Sabu

Sementara itu, Muslikin, korban atas tindak pidana tersebut mengatakan bahwa pelaku merupakan tetangga dan juga masih ada hubungan saudara sehingga tidak ada rasa curiga terhadapnya.

Atas tertangkapnya pelaku dan dikembalikan mobil kepadanya, korban mengucapkan terima kasih kepada Polres Demak.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada jajaran Polres Demak yang telah sigap dan cepat dalam menangani kasus ini sehingga mobil kembali kepada saya tanpa di pungut biaya,” ungkapnya.(Ttg)

Berita Terkait

Polsek Demak Kota Polres Demak Gencarkan Edukasi Anti-Bullying
Satlantas Polres Demak Gelar Sosialisasi Safety Riding, Peringati Hari Lalu Lintas
Polres Demak Gelar Patroli Rutin, Jaga Kamtibmas di Malam Hari
‘Ngopi Bareng’, Cara Kapolres Demak Dekat Dengan Warga
Peringati Maulid Nabi, Wakapolres Demak Ajak Personil Mencontoh Sifat Rasulullah SAW
Kapolres Demak Beri Bantuan Kaki Palsu Bagi Penyandang Disabilitas
Polres Kudus Berhasil Bekuk 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Kenang 7 Hari Affan Kurniawan Polres Demak dan Komunitas Ojol Gelar Do’a Bersama

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 20:38 WIB

Satlantas Polres Demak Gelar Sosialisasi Safety Riding, Peringati Hari Lalu Lintas

Sabtu, 13 September 2025 - 08:30 WIB

Polres Demak Gelar Patroli Rutin, Jaga Kamtibmas di Malam Hari

Jumat, 12 September 2025 - 20:12 WIB

‘Ngopi Bareng’, Cara Kapolres Demak Dekat Dengan Warga

Kamis, 11 September 2025 - 14:08 WIB

Peringati Maulid Nabi, Wakapolres Demak Ajak Personil Mencontoh Sifat Rasulullah SAW

Rabu, 10 September 2025 - 14:59 WIB

Kapolres Demak Beri Bantuan Kaki Palsu Bagi Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani KPH Telawa Perkuat Sinergi dengan Kodim Boyolali

Jumat, 19 Sep 2025 - 15:57 WIB